LANGSA - Pendapatan restribusi
Kota Langsa yang selama ini dikelola oleh Dinas Perindustrian Perdagangan
Koperasi dan UKM Kota Langsa terus dipacu dalam memperoleh target yang sudah
dicanangkan sebesar Rp 400 juta di tahun 2016.
Demikian diutarakan oleh
Kabid Pasar Disperindagkop Kota Langsa, Kaoy Ahmad SE, kepada sejumlah
wartawan, Selasa (16/2), di Langsa Kupi, Kota Langsa.
Lanjutnya, pemenuhan target
capaian yang dibebankan untuk tahun 2016 sebesar Rp 400 juta yang sebelumnya Rp
350 juta pada tahun 2015.
"Kita akan terus kerja
secara maksimal dalam capaian memenuhi target tersebut demi mendapatkan PAD
Kota Langsa dalam segi pendapat retribusi," ujarnya.
Adapun restribusi yang akan
kita dapatkan mendatang dari objek jalan A. Yani, pedagang Lapangan Merdeka,
pasar sayur, pasar ikan, blok B, dan ditahun 2016 target Rp 400 juta. Mudah-mudahan
sesuai objek itu, kita akan realisasikan," papar Kaoy.
Disamping itu juga terkait
isu miring para pedagang di Lapangan Merdeka yang diduga dilakukan pengutipan diluar
ketentuan yang ditetapkan dinas, itu sama sekali tidak ada.
"Kita akan panggil dua
lembaga yang ada di Lapangan Merdeka, baik IPLM dan PPLM untuk duduk bareng
mencari formula terbaik dan jangan ada dualisme pertanggungjawaban dan anggota
liar lain yang mengutip restribusi di lapangan," ujar Kaoy.
Namun dari pihak dinas
sendiri tidak pernah memberikan kewenangan khusus terkait rekomendasi kontrak
yang diberikan kepada seseorang.
"Kita minta semua elemen
maupun pihak mana saja dapat menahan diri dalam menyikapi suatu persoalan, kita
ingin kedepan warga bisa mendapatkan rezeki dan Dinas juga bisa bekerja
maksimal," paparnya.
Sementara itu Ketua DPC LSM
Perintis, Zulfadli, menyatakan bahwa apapun yang dilaksanakan oleh Dinas
Disperindagkop banyak disoroti oleh pihak lain itu hak dan kewenangan
masing-masing.
"Selagi yang diperbuat
tidak menyusahkan warga, kita akan dukung serta mendorong percepatannya, jangan
dikait-kaitkan dengan politiklah," demikian Zulfadli.[w4]