-->

Restribusi 2015 belum disetor ke Bendahara Disperindagkop dan UKM Pemko Langsa

18 Februari, 2016, 17.46 WIB Last Updated 2016-02-18T10:46:59Z

IST

LANGSA - Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari restribusi Dinas Perindustrian  Perdagangan Koperasi dan UKM di Kota Langsa per-31 Desember 2015 sekitar Rp 26 juta lebih. Hasil pemeriksaan BPK-RI perwakilan Aceh, sampai saat ini dana tersebut belum disetor ke kas Bendahara Disperindagkop dan UKM Pemko Langsa sesuai dengan ketentuan.

Menurut informasi di Disperindagkop dan UKM Langsa,  PAD dari hasil restribusi tersebut seharusnya disetorkan oleh pejabat yang lama, Al-Azmy S.STP, M.AP.

“Ini masih menjadi tanggung jawab pejabat yang lama, dan saat ini sudah pejabat yang baru. Tapi kenapa pejabat yang lama tidak menyetorkan dana tersebut ke kas Bendahara sampai sekarang.?” kata salah seorang pegawai di Disperindagkop Langsa, yang enggan disebut namanya kepada lintasatjeh.com, Rabu(18/2). 

Menurutnya, ini namanya sudah penggelapan dan tindak pidana. Apalagi dana restribusi itu merupakan PAD yang menjadi target untuk menggenjot lajunya ekonomi dan pembangunan di Kota Langsa.

Sementara Al-Azmy S.STP, M.AP, selaku pejabat lama di Disperindagkop dan UKM Langsa, terkait dengan dana restribusi yang belum disetor ke kas Bendahara tersebut, ketika dikonfirmasi wartawan Rabu (18/2/2016), dirinya mengatakan masalah itu saya tidak tahu karena itu urusan Kabid Pasar dan Bendahara. 

"Coba tanyakan sama Bendahara,” jawabnya singkat.(w4)

Komentar

Tampilkan

Terkini