IST |
LANGSA - Pendapatan Asli Daerah
(PAD) dari restribusi Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM di
Kota Langsa per-31 Desember 2015 sekitar Rp 26 juta lebih. Hasil pemeriksaan
BPK-RI perwakilan Aceh, sampai saat ini dana tersebut belum disetor ke kas
Bendahara Disperindagkop dan UKM Pemko Langsa sesuai dengan ketentuan.
Menurut informasi di Disperindagkop dan UKM
Langsa, PAD dari hasil restribusi tersebut seharusnya disetorkan oleh
pejabat yang lama, Al-Azmy S.STP, M.AP.
“Ini masih menjadi tanggung jawab pejabat yang lama,
dan saat ini sudah pejabat yang baru. Tapi kenapa pejabat yang lama tidak
menyetorkan dana tersebut ke kas Bendahara sampai sekarang.?” kata salah
seorang pegawai di Disperindagkop Langsa, yang enggan disebut namanya kepada lintasatjeh.com,
Rabu(18/2).
Menurutnya, ini namanya sudah penggelapan dan tindak
pidana. Apalagi dana restribusi itu merupakan PAD yang menjadi target untuk
menggenjot lajunya ekonomi dan pembangunan di Kota Langsa.
Sementara Al-Azmy S.STP, M.AP, selaku pejabat lama di
Disperindagkop dan UKM Langsa, terkait dengan dana restribusi yang belum
disetor ke kas Bendahara tersebut, ketika dikonfirmasi wartawan Rabu
(18/2/2016), dirinya mengatakan masalah itu saya tidak tahu karena itu urusan
Kabid Pasar dan Bendahara.
"Coba tanyakan sama Bendahara,” jawabnya
singkat.(w4)