IST |
JAKARTA - Dalam perkembangan pers
pasca reformasi 1998, pers kini mulai bebas menjalankan fungsinya sebagai
anjing penjaga (watchdog) dan juga menjadi forum dialog dalam pertukaran ide.
Sehingga pers dapat menjadi cermin dari suara hati bangsa dan peran ini
tentunya harus didukung oleh penyelenggara negara, dunia usaha, dan juga
masyarakat.
Pers saat ini dengan dilindungi
oleh UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menjalankan fungsinya menurut UU
Pers yaitu menyampaikan informasi, memberi pencerdasan, memberikan hiburan yang
bermakna, dan melakukan kontrol sosial dalam bentuk pengawasan, kritik, dan
saran untuk kepentingan umum.
Praktis pers berani untuk
mengungkap berbagai kasus korupsi, bandar judi, perselingkuhan dan
praktek-praktek penyelenggaran pemerintahan yang buruk. Pers juga bertugas
untuk “memelototi” kinerja pemerintah, parlemen, dan lembaga yudikatif serta
mengartikulasikan kepentingan publik yang lebih luas.
Namun, reformasi dalam bidang
media itu ternyata tidak diimbangi dengan perlakuan yang diterima komunitas
pers. Justru ketika pers mulai terlibat dalam demokratisasi dan pencerdasan
bangsa, ancaman terhadap jurnalis dan kebebasan pers makin terasa. Salah satu
bentuk ancaman berupa teror dan intimidasi.
Situasi kebebasan yang dinikmati
oleh pers saat ini telah dikuatkan oleh beberapa peraturan perundang-undangan
yang mengatur tentang kebebasan pers.
Beberapa peraturan yang menjamin
kebebasan pers adalah:
1. Pasal 28 F UUD Republik
Indonesia Tahun 1945 Perubahan II
2. Pasal 20 dan 21 TAP MPR RI
XVII/MPR/1998 tentang Piagam HAM
3. Pasal 14 UU No 39 Tahun 1999
tentang HAM
4. UU No 40 Tahun 1999 tentang
Pers
5. UU No 12 Tahun 2005 tentang
Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights
Semua jaminan konstitusionil ini
secara teoritik telah secara sempurna mengakui serta melindungi kemerdekaan
pers dari ancaman baik ancaman yang dikenakan secara langsung maupun tidak
langsung terhadap kemerdekaan pers.
Adapun mekanisme dan prosedur
yang dilakukan wartawan dalam menjalankan tugas persnya sesuai dengan aturan
yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40
Tahun 1999 tentang Pers, guna mendapatkan data dan informasi dari sumber yang
kredibel dan terpercaya. Sehingga berita yang ditayangkan berimbang, bukan
merupakan berita bohong atau fitnah yang bertujuan untuk mencemarkan nama baik
seseorang.
Dan berita yang ditayangkan
tersebut juga tidak bermaksud untuk menghasut dan merusak tatanan hubungan
kemitraan yang baik antara orang perorang serta relasi di lingkungan tempat
bersosialisasi. Adapun berita-berita yang ditayangkan, wartawan juga melakukan
klarifikasi dan konfirmasi kepada sumber secara langsung sesuai dengan aturan
dan ketentuan yang diatur dalam undang-undang tentang pers serta dapat
dipertanggungjawabkan di muka hukum.
Namun terkadang ‘sumber
pemberitaan’ tanpa berdasarkan kaidah-kaidah yang diatur dalam UU Pers
bertindak menuruti emosi dan hawa nafsu sesaat dengan tidak menggunakan
rasionalitas bahkan menenggelamkan bidang ilmu yang telah dikuasai
berpuluh-puluh tahun dan mungkin sudah menjadi santapan pokok dalam menelurkan
ahli-ahli hukum bertalenta hanya untuk menanggapi isu yang sebenarnya tak
bernilai. Karena reaksi emosi sesaat yang berlebihan, akhirnya isu liar
terkadang menimbulkan persepsi ‘isu’ merupakan sebuah fakta bukan opini.
Seperti munculnya pemberitaan
media online lintasatjeh.com tentang adanya ‘isu’ dari sumber terpercaya yang
minta identitasnya dirahasiakan terkait Dekan Fakultas Hukum Unsam Langsa,
ditengarai memiliki affair (berselingkuh_red), dengan sekretarisnya yang juga
dosen hukum pidana.
Seorang sumber menyampaikan isu
tentang adanya dugaan perselingkuhan antara Dekan Fakultas Hukum Unsam dengan
Dosen Hukum Pidana telah lama berhembus. Bahkan isu perselingkuhan tersebut
sudah tercium di kalangan mahasiswa Fakultas Hukum Unsam Langsa.
Bergulirnya isu liar tersebut,
telah menggugah wartawan lintasatjeh.com untuk menelusurinya dengan maksud dan
tujuan untuk mengungkapkan fakta sesungguhnya kepada publik. Sehingga isu yang ada dapat dikemas menjadi
sebuah pemberitaan yang dapat ditayangkan secara berimbang, bukan merupakan
berita bohong atau fitnah yang bertujuan untuk mencemarkan nama baik seseorang.
Pemberitaan yang ada sudah sesuai
kaidah jurnalistik, apalagi yang bersangkutan sudah memberikan tanggapan
bahwasanya isu itu tidak benar. Seharusnya oknum Dekan tersebut berterimakasih
kepada media, karena berita itu sudah memperjelas permasalahan dan tidak
menjadi isu liar yang justru akan menjatuhkan reputasi Dekan sendiri.
Berdasarkan hasil konfirmasi dan
klarifikasi wartawan terhadap Dekan Fakultas Hukum, Universitas Samudera
(Unsam) Langsa, Dr. IJ, menyampaikan bahwa isu perselingkuhan antaranya dirinya
dengan LAK, tidak benar.
"Jangankan untuk melakukan
perselingkuhan, munculkan niat untuk berbuat hal tersebut saja belum pernah ada
pada diri saya," terang IJ.
IJ juga menjelaskan, LAK bukanlah
sekretaris dirinya, melainkan seorang tenaga dosen yang kreatif dan inovatif di
Fakultas Hukum Unsam Langsa.
Kata IJ, LAK sering membantu
dirinya dan juga kerap membantu Dekan Tingkat I serta Dekan Tingkat II. Malah
ruangan LAK dekat dengan ruangan Dekan Tingkat II, tambah IJ.
"Mungkin ada pihak-pihak
yang cemburu pada LAK dan saya juga mencurigai bahwa ada yang menjelek-jelekkan
saya menjelang suksesi pemilihan Rektor Unsam pada awal 2017 nanti,"
demikian ungkap Dr. IJ.
Namun sungguh ironis dan miris
pasca munculnya pemberitaan terkait isu perselingkuhan tersebut, justru
wartawan lintasatjeh.com mendapatkan sms teror melalui beberapa pesan singkat
dari telepon seluler bernomor 0812-8424-5384.
Beberapa sms tersebut diduga
dikirim oleh pihak-pihak yang sedang ketakutan dengan nekad melakukan
intervensi. Namun ketika dihubungi berkali-kali, pemilik nomor telepon seluler
tersebut tidak pernah mengangkatnya.
Saat dikonfirmasi terkait
beberapa sms teror tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Samudera (UNSAM)
Langsa, Dr. IJ mengaku tidak pernah menyuruh orang lain untuk menteror wartawan
media online Lintas Atjeh. Cuma IJ mengaku ada memberi nomor telepon seluler
wartawan media online Lintas Atjeh ke beberapa pihak.
Menurut IJ, dirinya ada
memberikan nomor telepon seluler wartawan media online Lintas Atjeh kepada
suaminya LAK dan juga Pembantu Dekan II. Namun anehnya, saat ditanya nomor
telepon seluler milik suaminya LAK dan juga Pembantu Dekan II (dua), IJ mengaku
tidak tahu.
"Saya nggak tahu nomor HP
mereka," demikian pengakuan aneh Dekan Fakultas Hukum UNSAM Langsa.
Berikut petikan beberapa sms dari
nomor HP 0812-8424-5384 :
"Kpd yth bpk zul,kami
perrsatuan para pendidk dn masyarakt mengklrifikasi,klu and mau klarifikasi bpk
ij,yg putra langsa,dtg secara sesama muslm,bicara d sksikn banyk orng,jgn
seprti membeli kucng dlm karung,tugsny menampung berita picisn dari fitnahn
orng2 kerdil yg perbuatnnya memakn bangkai sesama muslm,termasuk saudara
menampung berita murahn dari org2 sekart jabatn,anda punya keluarga jgn smpai meliht
dn mengalami sprti yg anda fitnahkn,hukm karma berlaku,jgn smpai pahala
anda,ortu,jatuh k bpk ij,sebalkny dosa bpk ij dn leluhny jatu k anda,semoga
allh memberikn rezeki halal k anda".
Sms tersebut diterima wartawan
lintasatjeh.com, Selasa (17/2/2016), sekira pukul 10.51 WIB. Selanjutnya sekira
pukul 11.08 WIB, juga diterima SMS dari nomor yang sama berbunyi :
"Camkan ini tnda 2 akhir
zamn,pemuka agama memantau,anda mempublikasi tampugn fitnh manusia kerdil itu
menjadi isi manusia d dunia,tapi allh memberikn kepemimpinn kpd orng2 yg
hidupny penuh fitnahn,jadi alangkh baikny diam,krna diam perbuatn ems,dari pd
banyk ngomng nnti jadi pepath tong kosong nyarng bunyinya,dn jgn smpai menepuk
air kotorn terkena muka sendiri,ank,kkk,adk,dn ortu,berbuat baiklh,krna allh
itu,tdk pernh tidur,3 dosa besr yg d benci allh,berzinh,judi,dn fitnh,dn mauny
org yg memfitnh, menyadari kekurangnny, kebodohnnya, apalagi yg d fitnh,d negri
orng aj d kenl sbagai ustd,memprsatukn orng yg bercerai,dn guru besr,knapa d
daerhny harus kalh sma orng pendatng".
Kemudian SMS berikutnya diterima
sekira pukul 11.19 WIB.
"Tdk perlu tau,hany hamba
allh,pemuka masyarakt,imm mesjid,dn tdk menyukai fitnahn,kami cukp,payh menark
bpk ij,utk membangun desany,nama dia cukup harum d luar,d daerhny malh d
fitnh,leluhr pk ij selalu menjagany dari org2 yg iri,semoga allh memberi berkh
kpd orng yg memfitnh,dn rezeki pk ij d gandakn allh".
Dan SMS terakhir diterima sekira
pukul 11.47 WIB.
"Menglarifikasi bukn
gitu,mukadimh yg bagus,gini carany,bpk ij,bisa sy bicara,atw bisa kita
ketemu,dn bkn langsung menghujnkn brita perti itu yg namny,beliau lagi capk
memimpn amanh yg d embanny,krna pemberitaan sperti itu dosa besr yg d benci
allh,untung ank2 dn istri pk ij berjiwa besr,dn menganggp angin lalu,tapi
bukankh leluhur pk ij menerima begitu saja,leluhur pk ij imam besr sampai 7
turunn,dn media yg d gunakn d baca semua orng,ibartny kotorn hewn yg harus d
samak smpai 7 x".
Bukan hanya teror sms saja, namun
sikap aneh juga dipertontonkan Dekan Fakultas Hukum Unsam Langsa, IJ, setelah
muncul pemberitaan terkait isu dugaan perselingkuhan dirinya.
IJ melalui telepon selulernya,
bernomor 0813-7068-00XX, menghubungi wartawan
media online Lintas Atjeh dan mendesak untuk diberitahukan nara sumber
yang menyampaikan isu perselingkuhan antara dirinya dengan LAK. Menurut IJ,
saat ini suasana di Fakultas Hukum Unsam Langsa sudah ribut. Bahkan menurutnya,
sejumlah pihak mendesak dirinya untuk mempertanyakan nara sumber yang
menyampaikan isu perselingkuhan antara dirinya dengan LAK.
Seharusnya IJ seorang yang
berlatar pendidikan Master Hukum, memahami landasan hokum wartawan untuk
melindungi nara sumber tentang hak tolak.
Hak Tolak adalah hak yang dimiliki
seorang wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama dan atau
identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya. Hak tolak
merupakan bentuk tanggung jawab wartawan di depan hukum terhadap pemberitaan
yang dibuatnya.
Peraturan tentang hak tolak telah
diatur dalam Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 pasal 1, pasal 4, dan pasal
7 serta Pedoman Dewan Pers Nomor: 01/P-DP/V/2007 tentang Penerapan Hak Tolak
dan Pertanggungjawaban Hukum dalam Perkara Jurnalistik.
Setelah Dekan Fakultas Hukum
Unsam Langsa gagal mengintervensi wartawan lintasatjeh.com, terakhir muncul
aksi sok pahlawan seseorang mengatasnamakan mahasiswa dengan melakukan
pembohongan identitas serta bertingkah bak detektif Conan. Oknum tak dikenal
melalui sms dari telepon seluler bernomor 0812-8424-5384, dengan tujuan ingin
bertemu wartawan Lintas Atjeh .
Saat memperkenalkan diri, orang
tak dikenal tersebut memperkenalkan diri sebagai Ferdy Firmansyah, warga
Kecamatan Manyak Payed tepatnya dekat Batalyon Raider 111 Tualang Cut dan
berstatus sebagai mahasiswa di FKIP.
Ferdy Firmansyah mengaku sebagai
mahasiswa FKIP, menyampaikan bahwa tujuannya bertemu dengan wartawan Lintas
Atjeh bukan sebagai utusan Dekan Fakultas Hukum Unsam, IJ, melainkan bersifat
pribadi. Ferdy juga mengaku sebagai anggota BEM Unsam Langsa. Kemudian
menyampaikan bahwa dirinya ingin mendengar keterangan yang sebenarnya terkait
isu yang menerpa IJ dan meminta penjelasan tentang nara sumber yang telah
menyampaikan isu perselingkuhan IJ dengan LAK. Untuk mencapai maksud tujuannya,
saat selesai pembicaraan, Ferdy Firmansyah berupaya merayu untuk mendapatkan
rekaman pembicaraan IJ saat dikonfirmasi oleh wartawan Lintas Atjeh. Namun
rekaman yang diminta tidak diberikan.
Hasil penelusuran Lintas Atjeh, nama
asli pria yang mengaku bernama Ferdy Firmansyah adalah Ismail, warga Sungai
Pauh, Langsa dan sudah selesai kuliah. Saat ini Ismail dikabarkan sebagai
ajudan Dekan Fakultas Hukum Unsam, IJ.
Selain berbohong tentang
identitas diri yang sebenarnya pria bernama asli Ismail ini terlihat ditemani
oleh tiga orang rekan yang sengaja tidak ikut dalam pertemuan. Setelah beberapa
saat pertemuan bubar, wartawan Lintas Atjeh, mengirim sms kepada Ismail dan
mempertanyakan tentang "kenapa" dirinya melakukan pembohongan saat
pertemuan.
Terkait hal tersebut, Ismail
menyampaikan permintaan ma'afnya karena telah berbohong dengan alasan bahwa
dirinya sedang berupaya mencari kebenaran tentang isu yang menerpa Dekan
Fakultas Hukum Unsam Langsa.
Beberapa sms yang dikirim oleh
sang peneror dan yang dikirim pria yang mengaku bernama Ferdy Ferdiansyah
terdapat kemiripan gaya penulisan. Namun Ferdy Ferdiansyah alias Ismail,
menyampaikan sumpahnya, dirinya tidak berpihak kemanapun. Tapi apa korelasi
Ismail hingga mau bersusah payah mengurusi urusan Dekan. Aneh kan?"
Berdasarkan fakta-fakta kejadian
diatas, sebenarnya ‘isu’ liar tentang dugaan Dekan Fakultas Hukum Unsam Langsa
memiliki affair (berselingkuh_red), dengan sekretarisnya yang juga dosen hukum
pidana, tidak benar. Namun tindakan emosional Sang Dekan termasuk aksi teror
sms oknum tak dikenal, intervensi Sang Dekan kepada wartawan serta tindakan
“Ismail” sang detectiv “Conan” yang mengatakan tidak memihak siapapun tapi
memiliki korelasi hubungan kedekatan emosional justru telah menjerumuskan diri
sendiri serta menggiring opini publik bahwasanya ‘isu’ yang semula liar menjadi
sebuah ‘fakta’.
Namun demikian, perlu sampaikan
bahwa dengan adanya permasalahan ini tidak akan mengurangi sikap kritis
lintasatjeh.com dalam menyampaikan informasi kepada publik karena dalam
menjalankan profesinya, wartawan harus berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor
40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan
pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers
nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran,
ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak
mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat
bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan
mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan
antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Terimakasih Dekan Fakultas Hukum
Unsam Langsa yang telah memberikan mata kuliah gratis kepada publik sehingga
menjadi ‘melek informasi’.[Redaksi]