-->

Reaksi “Sang Dekan” Menggiring Isu Liar

21 Februari, 2016, 11.19 WIB Last Updated 2016-02-22T02:46:09Z
IST
JAKARTA - Dalam perkembangan pers pasca reformasi 1998, pers kini mulai bebas menjalankan fungsinya sebagai anjing penjaga (watchdog) dan juga menjadi forum dialog dalam pertukaran ide. Sehingga pers dapat menjadi cermin dari suara hati bangsa dan peran ini tentunya harus didukung oleh penyelenggara negara, dunia usaha, dan juga masyarakat.

Pers saat ini dengan dilindungi oleh UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menjalankan fungsinya menurut UU Pers yaitu menyampaikan informasi, memberi pencerdasan, memberikan hiburan yang bermakna, dan melakukan kontrol sosial dalam bentuk pengawasan, kritik, dan saran untuk kepentingan umum.

Praktis pers berani untuk mengungkap berbagai kasus korupsi, bandar judi, perselingkuhan dan praktek-praktek penyelenggaran pemerintahan yang buruk. Pers juga bertugas untuk “memelototi” kinerja pemerintah, parlemen, dan lembaga yudikatif serta mengartikulasikan kepentingan publik yang lebih luas.

Namun, reformasi dalam bidang media itu ternyata tidak diimbangi dengan perlakuan yang diterima komunitas pers. Justru ketika pers mulai terlibat dalam demokratisasi dan pencerdasan bangsa, ancaman terhadap jurnalis dan kebebasan pers makin terasa. Salah satu bentuk ancaman berupa teror dan intimidasi.

Situasi kebebasan yang dinikmati oleh pers saat ini telah dikuatkan oleh beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kebebasan pers.

Beberapa peraturan yang menjamin kebebasan pers adalah:

1. Pasal 28 F UUD Republik Indonesia Tahun 1945 Perubahan II
2. Pasal 20 dan 21 TAP MPR RI XVII/MPR/1998 tentang Piagam HAM
3. Pasal 14 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM
4. UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers
5. UU No 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights

Semua jaminan konstitusionil ini secara teoritik telah secara sempurna mengakui serta melindungi kemerdekaan pers dari ancaman baik ancaman yang dikenakan secara langsung maupun tidak langsung terhadap kemerdekaan pers.

Adapun mekanisme dan prosedur yang dilakukan wartawan dalam menjalankan tugas persnya sesuai dengan aturan yang diatur dalam  Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna mendapatkan data dan informasi dari sumber yang kredibel dan terpercaya. Sehingga berita yang ditayangkan berimbang, bukan merupakan berita bohong atau fitnah yang bertujuan untuk mencemarkan nama baik seseorang.

Dan berita yang ditayangkan tersebut juga tidak bermaksud untuk menghasut dan merusak tatanan hubungan kemitraan yang baik antara orang perorang serta relasi di lingkungan tempat bersosialisasi. Adapun berita-berita yang ditayangkan, wartawan juga melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada sumber secara langsung sesuai dengan aturan dan ketentuan yang diatur dalam undang-undang tentang pers serta dapat dipertanggungjawabkan di muka hukum.

Namun terkadang ‘sumber pemberitaan’ tanpa berdasarkan kaidah-kaidah yang diatur dalam UU Pers bertindak menuruti emosi dan hawa nafsu sesaat dengan tidak menggunakan rasionalitas bahkan menenggelamkan bidang ilmu yang telah dikuasai berpuluh-puluh tahun dan mungkin sudah menjadi santapan pokok dalam menelurkan ahli-ahli hukum bertalenta hanya untuk menanggapi isu yang sebenarnya tak bernilai. Karena reaksi emosi sesaat yang berlebihan, akhirnya isu liar terkadang menimbulkan persepsi ‘isu’ merupakan sebuah fakta bukan opini.    

Seperti munculnya pemberitaan media online lintasatjeh.com tentang adanya ‘isu’ dari sumber terpercaya yang minta identitasnya dirahasiakan terkait Dekan Fakultas Hukum Unsam Langsa, ditengarai memiliki affair (berselingkuh_red), dengan sekretarisnya yang juga dosen hukum pidana.

Seorang sumber menyampaikan isu tentang adanya dugaan perselingkuhan antara Dekan Fakultas Hukum Unsam dengan Dosen Hukum Pidana telah lama berhembus. Bahkan isu perselingkuhan tersebut sudah tercium di kalangan mahasiswa Fakultas Hukum Unsam Langsa.

Bergulirnya isu liar tersebut, telah menggugah wartawan lintasatjeh.com untuk menelusurinya dengan maksud dan tujuan untuk mengungkapkan fakta sesungguhnya kepada publik.  Sehingga isu yang ada dapat dikemas menjadi sebuah pemberitaan yang dapat ditayangkan secara berimbang, bukan merupakan berita bohong atau fitnah yang bertujuan untuk mencemarkan nama baik seseorang.

Pemberitaan yang ada sudah sesuai kaidah jurnalistik, apalagi yang bersangkutan sudah memberikan tanggapan bahwasanya isu itu tidak benar. Seharusnya oknum Dekan tersebut berterimakasih kepada media, karena berita itu sudah memperjelas permasalahan dan tidak menjadi isu liar yang justru akan menjatuhkan reputasi Dekan sendiri.

Berdasarkan hasil konfirmasi dan klarifikasi wartawan terhadap Dekan Fakultas Hukum, Universitas Samudera (Unsam) Langsa, Dr. IJ, menyampaikan bahwa isu perselingkuhan antaranya dirinya dengan LAK, tidak benar.

"Jangankan untuk melakukan perselingkuhan, munculkan niat untuk berbuat hal tersebut saja belum pernah ada pada diri saya," terang IJ.

IJ juga menjelaskan, LAK bukanlah sekretaris dirinya, melainkan seorang tenaga dosen yang kreatif dan inovatif di Fakultas Hukum Unsam Langsa.

Kata IJ, LAK sering membantu dirinya dan juga kerap membantu Dekan Tingkat I serta Dekan Tingkat II. Malah ruangan LAK dekat dengan ruangan Dekan Tingkat II, tambah IJ.

"Mungkin ada pihak-pihak yang cemburu pada LAK dan saya juga mencurigai bahwa ada yang menjelek-jelekkan saya menjelang suksesi pemilihan Rektor Unsam pada awal 2017 nanti," demikian ungkap Dr. IJ.

Namun sungguh ironis dan miris pasca munculnya pemberitaan terkait isu perselingkuhan tersebut, justru wartawan lintasatjeh.com mendapatkan sms teror melalui beberapa pesan singkat dari telepon seluler bernomor 0812-8424-5384.

Beberapa sms tersebut diduga dikirim oleh pihak-pihak yang sedang ketakutan dengan nekad melakukan intervensi. Namun ketika dihubungi berkali-kali, pemilik nomor telepon seluler tersebut tidak pernah mengangkatnya.

Saat dikonfirmasi terkait beberapa sms teror tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Samudera (UNSAM) Langsa, Dr. IJ mengaku tidak pernah menyuruh orang lain untuk menteror wartawan media online Lintas Atjeh. Cuma IJ mengaku ada memberi nomor telepon seluler wartawan media online Lintas Atjeh ke beberapa pihak.

Menurut IJ, dirinya ada memberikan nomor telepon seluler wartawan media online Lintas Atjeh kepada suaminya LAK dan juga Pembantu Dekan II. Namun anehnya, saat ditanya nomor telepon seluler milik suaminya LAK dan juga Pembantu Dekan II (dua), IJ mengaku tidak tahu.

"Saya nggak tahu nomor HP mereka," demikian pengakuan aneh Dekan Fakultas Hukum UNSAM Langsa.  

Berikut petikan beberapa sms dari nomor HP 0812-8424-5384 :

"Kpd yth bpk zul,kami perrsatuan para pendidk dn masyarakt mengklrifikasi,klu and mau klarifikasi bpk ij,yg putra langsa,dtg secara sesama muslm,bicara d sksikn banyk orng,jgn seprti membeli kucng dlm karung,tugsny menampung berita picisn dari fitnahn orng2 kerdil yg perbuatnnya memakn bangkai sesama muslm,termasuk saudara menampung berita murahn dari org2 sekart jabatn,anda punya keluarga jgn smpai meliht dn mengalami sprti yg anda fitnahkn,hukm karma berlaku,jgn smpai pahala anda,ortu,jatuh k bpk ij,sebalkny dosa bpk ij dn leluhny jatu k anda,semoga allh memberikn rezeki halal k anda".

Sms tersebut diterima wartawan lintasatjeh.com, Selasa (17/2/2016), sekira pukul 10.51 WIB. Selanjutnya sekira pukul 11.08 WIB, juga diterima SMS dari nomor yang sama berbunyi :

"Camkan ini tnda 2 akhir zamn,pemuka agama memantau,anda mempublikasi tampugn fitnh manusia kerdil itu menjadi isi manusia d dunia,tapi allh memberikn kepemimpinn kpd orng2 yg hidupny penuh fitnahn,jadi alangkh baikny diam,krna diam perbuatn ems,dari pd banyk ngomng nnti jadi pepath tong kosong nyarng bunyinya,dn jgn smpai menepuk air kotorn terkena muka sendiri,ank,kkk,adk,dn ortu,berbuat baiklh,krna allh itu,tdk pernh tidur,3 dosa besr yg d benci allh,berzinh,judi,dn fitnh,dn mauny org yg memfitnh, menyadari kekurangnny, kebodohnnya, apalagi yg d fitnh,d negri orng aj d kenl sbagai ustd,memprsatukn orng yg bercerai,dn guru besr,knapa d daerhny harus kalh sma orng pendatng".

Kemudian SMS berikutnya diterima sekira pukul 11.19 WIB.

"Tdk perlu tau,hany hamba allh,pemuka masyarakt,imm mesjid,dn tdk menyukai fitnahn,kami cukp,payh menark bpk ij,utk membangun desany,nama dia cukup harum d luar,d daerhny malh d fitnh,leluhr pk ij selalu menjagany dari org2 yg iri,semoga allh memberi berkh kpd orng yg memfitnh,dn rezeki pk ij d gandakn allh".

Dan SMS terakhir diterima sekira pukul 11.47 WIB.

"Menglarifikasi bukn gitu,mukadimh yg bagus,gini carany,bpk ij,bisa sy bicara,atw bisa kita ketemu,dn bkn langsung menghujnkn brita perti itu yg namny,beliau lagi capk memimpn amanh yg d embanny,krna pemberitaan sperti itu dosa besr yg d benci allh,untung ank2 dn istri pk ij berjiwa besr,dn menganggp angin lalu,tapi bukankh leluhur pk ij menerima begitu saja,leluhur pk ij imam besr sampai 7 turunn,dn media yg d gunakn d baca semua orng,ibartny kotorn hewn yg harus d samak smpai 7 x".

Bukan hanya teror sms saja, namun sikap aneh juga dipertontonkan Dekan Fakultas Hukum Unsam Langsa, IJ, setelah muncul pemberitaan terkait isu dugaan perselingkuhan dirinya. 

IJ melalui telepon selulernya, bernomor 0813-7068-00XX, menghubungi wartawan  media online Lintas Atjeh dan mendesak untuk diberitahukan nara sumber yang menyampaikan isu perselingkuhan antara dirinya dengan LAK. Menurut IJ, saat ini suasana di Fakultas Hukum Unsam Langsa sudah ribut. Bahkan menurutnya, sejumlah pihak mendesak dirinya untuk mempertanyakan nara sumber yang menyampaikan isu perselingkuhan antara dirinya dengan LAK. 

Seharusnya IJ seorang yang berlatar pendidikan Master Hukum, memahami landasan hokum wartawan untuk melindungi nara sumber tentang hak tolak.

Hak Tolak adalah hak yang dimiliki seorang wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya. Hak tolak merupakan bentuk tanggung jawab wartawan di depan hukum terhadap pemberitaan yang dibuatnya.

Peraturan tentang hak tolak telah diatur dalam Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 pasal 1, pasal 4, dan pasal 7 serta Pedoman Dewan Pers Nomor: 01/P-DP/V/2007 tentang Penerapan Hak Tolak dan Pertanggungjawaban Hukum dalam Perkara Jurnalistik.

Setelah Dekan Fakultas Hukum Unsam Langsa gagal mengintervensi wartawan lintasatjeh.com, terakhir muncul aksi sok pahlawan seseorang mengatasnamakan mahasiswa dengan melakukan pembohongan identitas serta bertingkah bak detektif Conan. Oknum tak dikenal melalui sms dari telepon seluler bernomor 0812-8424-5384, dengan tujuan ingin bertemu wartawan Lintas Atjeh .

Saat memperkenalkan diri, orang tak dikenal tersebut memperkenalkan diri sebagai Ferdy Firmansyah, warga Kecamatan Manyak Payed tepatnya dekat Batalyon Raider 111 Tualang Cut dan berstatus sebagai mahasiswa di FKIP.

Ferdy Firmansyah mengaku sebagai mahasiswa FKIP, menyampaikan bahwa tujuannya bertemu dengan wartawan Lintas Atjeh bukan sebagai utusan Dekan Fakultas Hukum Unsam, IJ, melainkan bersifat pribadi. Ferdy juga mengaku sebagai anggota BEM Unsam Langsa. Kemudian menyampaikan bahwa dirinya ingin mendengar keterangan yang sebenarnya terkait isu yang menerpa IJ dan meminta penjelasan tentang nara sumber yang telah menyampaikan isu perselingkuhan IJ dengan LAK. Untuk mencapai maksud tujuannya, saat selesai pembicaraan, Ferdy Firmansyah berupaya merayu untuk mendapatkan rekaman pembicaraan IJ saat dikonfirmasi oleh wartawan Lintas Atjeh. Namun rekaman yang diminta tidak diberikan.

Hasil penelusuran Lintas Atjeh, nama asli pria yang mengaku bernama Ferdy Firmansyah adalah Ismail, warga Sungai Pauh, Langsa dan sudah selesai kuliah. Saat ini Ismail dikabarkan sebagai ajudan Dekan Fakultas Hukum Unsam, IJ.

Selain berbohong tentang identitas diri yang sebenarnya pria bernama asli Ismail ini terlihat ditemani oleh tiga orang rekan yang sengaja tidak ikut dalam pertemuan. Setelah beberapa saat pertemuan bubar, wartawan Lintas Atjeh, mengirim sms kepada Ismail dan mempertanyakan tentang "kenapa" dirinya melakukan pembohongan saat pertemuan.

Terkait hal tersebut, Ismail menyampaikan permintaan ma'afnya karena telah berbohong dengan alasan bahwa dirinya sedang berupaya mencari kebenaran tentang isu yang menerpa Dekan Fakultas Hukum Unsam Langsa.

Beberapa sms yang dikirim oleh sang peneror dan yang dikirim pria yang mengaku bernama Ferdy Ferdiansyah terdapat kemiripan gaya penulisan. Namun Ferdy Ferdiansyah alias Ismail, menyampaikan sumpahnya, dirinya tidak berpihak kemanapun. Tapi apa korelasi Ismail hingga mau bersusah payah mengurusi urusan Dekan. Aneh kan?"

Berdasarkan fakta-fakta kejadian diatas, sebenarnya ‘isu’ liar tentang dugaan Dekan Fakultas Hukum Unsam Langsa memiliki affair (berselingkuh_red), dengan sekretarisnya yang juga dosen hukum pidana, tidak benar. Namun tindakan emosional Sang Dekan termasuk aksi teror sms oknum tak dikenal, intervensi Sang Dekan kepada wartawan serta tindakan “Ismail” sang detectiv “Conan” yang mengatakan tidak memihak siapapun tapi memiliki korelasi hubungan kedekatan emosional justru telah menjerumuskan diri sendiri serta menggiring opini publik bahwasanya ‘isu’ yang semula liar menjadi sebuah ‘fakta’.

Namun demikian, perlu sampaikan bahwa dengan adanya permasalahan ini tidak akan mengurangi sikap kritis lintasatjeh.com dalam menyampaikan informasi kepada publik karena dalam menjalankan profesinya, wartawan harus berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Terimakasih Dekan Fakultas Hukum Unsam Langsa yang telah memberikan mata kuliah gratis kepada publik sehingga menjadi ‘melek informasi’.[Redaksi]
Komentar

Tampilkan

Terkini