LHOKSEUMAWE - Puluhan massa dari Front Pembela Islam (FPI) Aceh
melakukan aksi damai mengecam Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo,
yang akan memangkas peraturan daerah (Perda) tentang wajib jilbab di Aceh.
Aksi
protes massa FPI tersebut dilakukan usai salat Jum'at yang dimulai dari Mesjid
Isalamic Center, kemudian massa langsung bergerak ke arah taman kota Riyadah Teumpok Teungoeh, Banda
Sakti, Kota Lhokseumawe, sambil membawa atribut spanduk bertuliskan
"syari'at harga mati", "Jokowi wajib pecat menteri ngaur" dan lainnya, Jum'at (26/2).
Dalam
orasinya, FPI mengecam keras pernyataan Mendagri agar jangan mencoba untuk mengotak-katik
keistimewaan Aceh yang sudah diberikan oleh pemerintah pusat.
"Mendagri
tolong hargai hak keistimewaan Aceh dalam melaksanakan Syariat Islam. Kenapa
Mendagri yang memang mengerti dan memahami Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
Tentang Pemerintah Aceh, dan kalau memang tidak paham jangan asal nyeloteh di
media," ucap ketua FPI Aceh, Tgk Muslim At-Thahiri, MA sambil meneriakkan
yel-yel.
FPI
juga menuntut Mendagri untuk tidak mencampuri aturan syariat Islam yang ada di
Aceh, dan menolak program Mendagri yang ingin mencabut perda wajib jilbab, yang
menurut Mendagri aturan tersebut melanggar HAM.
Menurut
FPI, Mendagri harus mempelajari lagi aturan syariat Islam yang ada di Aceh dan
harus bisa memahami. Dan kenapa harus dicabut hak orang Islam di Aceh untuk
berjilbab secara Islami. Syariat Islam di Aceh adalah kunci kedamain di Aceh,
dan FPI berpesan kepada wakil rakyat untuk jangan memberikan peluang untuk
merusak Syariat Islam yang ada di Aceh.
"Kami
meminta kepada wakil rakyat untuk segera menyelesaikan masalah tersebut, dikarenakan
para wakil rakyat juga orang Islam dan dipilih oleh orang Islam yang ada di
Aceh, dan apabila ini tidak bisa diselesaikan maka kami siap untuk berperang
melawan kezaliman pemeritah," tegasnya.
Amatan
lintasatjeh.com, aksi tersebut berlangsung aman dan tertib. [Rajali]