-->

Pukul Istri, Pak Dosen Diamankan Polisi

17 Februari, 2016, 23.36 WIB Last Updated 2016-02-17T16:37:16Z
IST
KUPANG - Gara-gara menganiaya istri, Sanhedri Boimau, S.Pd. M.Hum, dosen Universitas PGRI diamankan aparat Polsek Alak, Rabu (17/2/2016).

Sang Dosen langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT usai penyidik memeriksa korban, tersangka dan menerima salinan hasil visum dari dokter RS Bhayangkara.

Kapolsek Alak AKP Gigih Putranto yang dikonfirmasi pos kupang melalui Kanit Reskrim Polsek Alak Iptu Marthen SP di ruang kerjanya mengatakan, Kasus penganiyayaan ini terjadi pada 28 Januari yang lalu dan langsung dilaporkan oleh korban.

Pihaknya sudah memberikan waktu tiga  minggu untuk melakukan mediasi damai antara korban dan pelaku namun tidak berhasil. Korban ingin  melanjutkan perkara ini.

Penganiayaan ini bermula ketika korban meminta uang Rp 100.000 kepada tersangka untuk membeli shampo.

"Namun bukannya dikasih uang, tersangka malah marah-marah kepada korban," kata Marthen.

Pertengkaran yang membuta tersangka yang naik pitam lalu melakukan penganiayaan kepada korban. [Tribunnews]
Komentar

Tampilkan

Terkini