IST |
KUPANG - Gara-gara menganiaya istri, Sanhedri Boimau, S.Pd.
M.Hum, dosen Universitas PGRI diamankan aparat Polsek Alak, Rabu (17/2/2016).
Sang
Dosen langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT usai penyidik memeriksa
korban, tersangka dan menerima salinan hasil visum dari dokter RS Bhayangkara.
Kapolsek
Alak AKP Gigih Putranto yang dikonfirmasi pos kupang melalui Kanit Reskrim
Polsek Alak Iptu Marthen SP di ruang kerjanya mengatakan, Kasus penganiyayaan
ini terjadi pada 28 Januari yang lalu dan langsung dilaporkan oleh korban.
Pihaknya
sudah memberikan waktu tiga minggu untuk melakukan mediasi damai antara
korban dan pelaku namun tidak berhasil. Korban ingin melanjutkan perkara
ini.
Penganiayaan
ini bermula ketika korban meminta uang Rp 100.000 kepada tersangka untuk
membeli shampo.
"Namun
bukannya dikasih uang, tersangka malah marah-marah kepada korban," kata
Marthen.
Pertengkaran
yang membuta tersangka yang naik pitam lalu melakukan penganiayaan kepada
korban. [Tribunnews]