-->

Publik Bireuen Gerah Menunggu Pengusutan Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ruslan

21 Februari, 2016, 21.13 WIB Last Updated 2016-02-21T14:14:26Z
IST
BIREUEN - Sebagian besar Publik Bireuen mengaku gerah menunggu kelanjutan pengusutan dugaan ijazah palsu Bupati Ruslan, yang saat ini masih dalam penanganan aparat penegak hukum dari Polda Aceh.

Keterangan yang diperoleh mengungkapkan, jika publik Bireuen gerah dalam menanti hasil pengusutan memang sangat beralasan, mengingat sampai saat ini, belum ada tanda-tanda bakal adanya tersangka dalam kasus tersebut. Bahkan akhir-akhir ini berbagai isu menguak ke permukaan jika kasus tersebut, tidak akan sampai ke pengadilan, mengingat kasus yang ditangani itu, mengarah kepada penguasa Bireuen, sehingga menjadi ketar ketir jika penegak hukum di daerah benar-benar menangani secara professional.

Tidak mengherankan jika publik Bireuen banyak yang pesimis terhadap penanganan dugaan ijazah palsu milik Bupati Bireuen, Ruslan M Daud yang sudah masuk dalam tahap penyidikan, namun belum ada tanda-tanda ada tersangkanya. Begitupun, ada juga publik setempat yang optimis jika Polda Aceh akan professional dalam penanganan kasus tersebut.

Begitupun, ada juga publik Bireuen yang meyakini jika pihak kepolisian akan bekerja profesional, tanpa ada pengecualian, baik itu penguasa maupun masyarakat biasa, akan tetap di proses jika adanya dugaan mengarah ke tindak pidana.Apalagi, sejumlah saksi yang diajukan pelapor sudah diminta keterangan oleh penyidik di Mapolda Aceh. Jika kesaksian mereka lemah, tentu polisi bisa menghadirkan saksi-saksi lainnya yang bisa menjerat tersangkannya, apalagi kasus ini, bukan semata-mata delik aduan.

Sebelumnya, penyidik juga sudah meminta keterangan Pimpinan LPI Mudi Mesra Samalanga yang mengeluarkan dua kali ijazah asli untuk Ruslan. Selain itu, juga diminta keterangan staf di Kemenag Bireuen yang disebut sebagai pihak yang merekomendasi foto copy ijazah Ruslan untuk dilegalisir di Kanwil Kemenag Aceh. Pihak Kakanwil Kemenag Aceh sendiri, kepada wartawan sudah mengakui jika pihaknya kecolongan menyusul dilegalisirnya kopian ijazah dimaksud.

Jika pun sekarang ini muncul berbagai sinyalemen jika kasusnya akan di SP3 atau istilah-istilah lainnya untuk menggugurkan kasus tersebut, membuat publik tidak tenang, kendati yang mereka dengar itu, belum tentu ada kebenarannya. Hal ini lah yang membuat publik semakin gerah, sebelum adanya kejelasan, sejauhmana hasil penyidikan selama ini. 

Publik Bireuen tentu, punya analisa-analisa hukum sendiri, seperti halnya dikeluarkan dua kali ijazah asli oleh pimpinan LPI Mudi Mesra tersebut, yang sudah menyalahi aturan, apalagi tidak ada laporan polisi yang menyatakan ijazah Ruslan sudah hilang. Jikapun, ada laporan polisi, tentu pimpinan lembaga tersebut tidak dibenarkan mengeluarkan ijazah asli untuk ke dua kalinya, terkecuali duplikat atau surat keteragan.

"Nah, dari kesalahan tersebut saja, penyidik bisa mengejar bukti-bukti lainmya. jika adanya permufakatan jahat dalam kasus tersebut, Jadi, dasar apa nantinya di SP3 kan, setidaknya pimpinan LPI tersebut, kan sudah salah, walau hanya administrasi, tapi dari situ, diyakini ada lainnya yang bisa terkuiak," papar seorang publik Bireuen dari kalangan pemerhati hukum.

Dikatakan, polisi punya kemampuan menguak kasus tersebut, jika memang ditangani secara professional. Apalagi Polisi juga punya laboratorium forensik,(Lapfor) untuk pengujiannya ijazahnya, juga punya Lie Detector untuk menguji bohong tidaknya keterangan yang diberikan kepada penyidik, termasuk perangkat tersebut diujji ke Abu Mudi, benar tidaknya Ruslan menjadi santri dari tahun 1990-1999. "Ini menyangkut hukum, tidak ada yang pamali untuk bisa mendapatkan keterangan yang sebenar-benarnya, jangan sampai kasus ini masuk unsure politisnya," ucapnya lagi.

Sebelumnya, Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad, SH, menilai lembaga kepolisian terkesan belum serius dalam mengungkapkan kasus dugaan Ijazah palsu Ruslan M Daud. Hal itu, terindikasi, menyusul proses penyelidikan sampai penyidikan yang cenderung menghabiskan waktu meminta keterangan dari saksi-saksi yang cukup banyak jumlah, yang kesannya mengabaikan profesionalisme dalam menndaklanjuti kasus tersebut.

Semestinya, sebut Zulfikar, dalam mengungkapkan dugaan ijazah palsu Ruslan, aparat kepolisian yang menangani kasus tersebut, bekerja mandiri tanpa dipengaruhi faktor politis, karena lembaga kepolisian didukung personil unit khusus yang bekerja secara professional. "Pendekatan ilmiah serta kemampuan personil di lapangan, diyakini akan terungkap dengan cepat," tuturnya.

Dikatakan, pamor polisi sebagai aparat penegak hukum yang bekerja professional, perlu dibuktikan dalam penanganan dugaan ijazah palsu Bupati Bireuen yang menghebohkan itu. "Proses pengungkapannya lebih tepat dilakukan dengan pendekatan ilmiah terhadap mereka yang ada kaitannya dalam mengeluarkan ijazah Ruslan di lembaga pendidikan islam itu," papar Zulfikar.

Artinya, pendekatan dan informasi yang harus digarap oleh penyidik, para pengajar kurikulum pelajaran yang nilainya tertera pada Ijazah Ruslan, juga sistem uji ilmiah secara head to head terhadap guru-guru pengajar pelajaran yang nilainya tercantum di ijazah tersebut. "Hal itu, sebagai langkah tepat menguji kebenaran, layak tidaknya ijazah itu, di miliki Ruslan," urai Zulfikar.

Bukan hanya itu, jika memang informasi dari guru pengajar di bidannya masing-masing, seperti nilai yang tertera di belakang ijazah Ruslan, bahwa benar hasil penilaian giru-guru pengajar tersebut, penyidik harus memanggil Ruslan, sebagai saksi untuk uji kemampuan di bidang pelajaran yang terera di belakang ijazahnya itu. "Jika penyidik bekerja mandiri dan serius, kami yakin tidak sukar maupun bertele-tele dalam mengungkap dugaan Ijazah Bupati Ruslan yang melibatkan pimpinan pasantren ternama di Samalanga," urai Zulfikar.

Direktur Koalisi NGO Ham Aceh itu menuding, jika sistem penyelidikan pihak kepolisian mengarah asal-asalan yang mengabaikan sikap profesionalisme dalam mengusut dugaan Ijazah palsu Ruslan yang kasus tersebut sudah dilaporkan ke Mabes Polri. Tidak tertutup kemungkinan kasus itu, di politisir oleh mereka berkepentingan, sehingga terbentuk ruang konflik tidak sehat yang berkepanjangan di kalangan publik Bireuen yang sedang menunggu kejelasan ijazah Bupati Ruslan, yang sedang ditangani aparat kepolisian dari Polda Aceh.

Sumber yang dihimpun media ini, dari kalangan keluarga pendiri LPI Mudi Mesra Samalanga Kabupaten Bireuen menyebutkan, proses pembuatan STTB Ruslan, terjadi tahun 2012 menjelang Ruslan M Daud mencalonkan diri sebagai Bupati Bireuen yang akan di usung Partai PA. Prosesi penggarapan ijazah diawali hasil mediasi se orang ulama di Kecamatan Jeunieb dengan Pimpinan LPI Mudi Mesra.

Mediasi yang digagas pimpinan salah satu pesantren di Jeunieb itu, menyusul restu awal dari para petinggi Partai PA Pusat ketika berkunjung ke lembaga pengajiannya itu, yang ingin Ruslan M Daud maju sebagai kandidat balon Bupati Bireuen periode 2012-2017 yang akan diusung Partai PA.

"Dari sanalah semuanya berawal, hingga saya sendiri baru tahu, jika yang terpilih menjadi Bupati Bireuen saat itu, adalah alumni LPI Mudi Mesra," ucap, seorang keluarga teras pendiri LPI tersebut, yang tidak ingin ditulis jati dirinya. [darwin]
Komentar

Tampilkan

Terkini