IST |
BIREUEN -
Sebagian besar Publik Bireuen mengaku gerah menunggu kelanjutan pengusutan
dugaan ijazah palsu Bupati Ruslan, yang saat ini masih dalam penanganan aparat
penegak hukum dari Polda Aceh.
Keterangan
yang diperoleh mengungkapkan, jika publik Bireuen gerah dalam
menanti hasil pengusutan memang sangat beralasan, mengingat sampai saat ini,
belum ada tanda-tanda bakal adanya tersangka dalam kasus tersebut. Bahkan akhir-akhir
ini berbagai isu menguak ke permukaan jika kasus tersebut, tidak akan sampai ke
pengadilan, mengingat kasus yang ditangani itu, mengarah kepada penguasa
Bireuen, sehingga menjadi ketar ketir jika penegak hukum di daerah benar-benar
menangani secara professional.
Tidak
mengherankan jika publik Bireuen banyak yang pesimis terhadap penanganan dugaan
ijazah palsu milik Bupati Bireuen, Ruslan M Daud yang sudah masuk dalam tahap
penyidikan, namun belum ada tanda-tanda ada tersangkanya. Begitupun, ada juga
publik setempat yang optimis jika Polda Aceh akan professional dalam penanganan
kasus tersebut.
Begitupun,
ada juga publik Bireuen yang meyakini jika pihak kepolisian akan bekerja
profesional, tanpa ada pengecualian, baik itu penguasa maupun masyarakat biasa,
akan tetap di proses jika adanya dugaan mengarah ke tindak pidana.Apalagi,
sejumlah saksi yang diajukan pelapor sudah diminta keterangan oleh penyidik di
Mapolda Aceh. Jika kesaksian mereka lemah, tentu polisi bisa menghadirkan
saksi-saksi lainnya yang bisa menjerat tersangkannya, apalagi kasus ini, bukan
semata-mata delik aduan.
Sebelumnya,
penyidik juga sudah meminta keterangan Pimpinan LPI Mudi Mesra Samalanga yang
mengeluarkan dua kali ijazah asli untuk Ruslan. Selain itu, juga diminta
keterangan staf di Kemenag Bireuen yang disebut sebagai pihak yang
merekomendasi foto copy ijazah Ruslan untuk dilegalisir di Kanwil Kemenag Aceh.
Pihak Kakanwil Kemenag Aceh sendiri, kepada wartawan sudah mengakui jika
pihaknya kecolongan menyusul dilegalisirnya kopian ijazah dimaksud.
Jika
pun sekarang ini muncul berbagai sinyalemen jika kasusnya akan di SP3 atau
istilah-istilah lainnya untuk menggugurkan kasus tersebut, membuat publik tidak
tenang, kendati yang mereka dengar itu, belum tentu ada kebenarannya. Hal ini
lah yang membuat publik semakin gerah, sebelum adanya kejelasan, sejauhmana
hasil penyidikan selama ini.
Publik
Bireuen tentu, punya analisa-analisa hukum sendiri, seperti halnya dikeluarkan
dua kali ijazah asli oleh pimpinan LPI Mudi Mesra tersebut, yang sudah
menyalahi aturan, apalagi tidak ada laporan polisi yang menyatakan ijazah
Ruslan sudah hilang. Jikapun, ada laporan polisi, tentu pimpinan lembaga
tersebut tidak dibenarkan mengeluarkan ijazah asli untuk ke dua kalinya,
terkecuali duplikat atau surat keteragan.
"Nah, dari kesalahan tersebut
saja, penyidik bisa mengejar bukti-bukti lainmya. jika adanya permufakatan
jahat dalam kasus tersebut, Jadi, dasar apa nantinya di SP3 kan, setidaknya
pimpinan LPI tersebut, kan sudah salah, walau hanya administrasi, tapi dari
situ, diyakini ada lainnya yang bisa terkuiak," papar seorang publik
Bireuen dari kalangan pemerhati hukum.
Dikatakan,
polisi punya kemampuan menguak kasus tersebut, jika memang ditangani secara
professional. Apalagi Polisi juga punya laboratorium forensik,(Lapfor) untuk
pengujiannya ijazahnya, juga punya Lie Detector untuk menguji bohong tidaknya
keterangan yang diberikan kepada penyidik, termasuk perangkat tersebut diujji
ke Abu Mudi, benar tidaknya Ruslan menjadi santri dari tahun 1990-1999.
"Ini menyangkut hukum, tidak ada yang pamali untuk bisa mendapatkan
keterangan yang sebenar-benarnya, jangan sampai kasus ini masuk unsure
politisnya," ucapnya lagi.
Sebelumnya,
Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad, SH, menilai lembaga kepolisian
terkesan belum serius dalam mengungkapkan kasus dugaan Ijazah palsu Ruslan M
Daud. Hal itu, terindikasi, menyusul proses penyelidikan sampai penyidikan yang
cenderung menghabiskan waktu meminta keterangan dari saksi-saksi yang cukup
banyak jumlah, yang kesannya mengabaikan profesionalisme dalam menndaklanjuti
kasus tersebut.
Semestinya,
sebut Zulfikar, dalam mengungkapkan dugaan ijazah palsu Ruslan, aparat
kepolisian yang menangani kasus tersebut, bekerja mandiri tanpa dipengaruhi
faktor politis, karena lembaga kepolisian didukung personil unit khusus yang
bekerja secara professional. "Pendekatan ilmiah serta kemampuan personil
di lapangan, diyakini akan terungkap dengan cepat," tuturnya.
Dikatakan,
pamor polisi sebagai aparat penegak hukum yang bekerja professional, perlu
dibuktikan dalam penanganan dugaan ijazah palsu Bupati Bireuen yang
menghebohkan itu. "Proses pengungkapannya lebih tepat dilakukan dengan
pendekatan ilmiah terhadap mereka yang ada kaitannya dalam mengeluarkan ijazah Ruslan
di lembaga pendidikan islam itu," papar Zulfikar.
Artinya,
pendekatan dan informasi yang harus digarap oleh penyidik, para pengajar
kurikulum pelajaran yang nilainya tertera pada Ijazah Ruslan, juga sistem uji
ilmiah secara head to head terhadap guru-guru pengajar pelajaran yang nilainya
tercantum di ijazah tersebut. "Hal itu, sebagai langkah tepat menguji
kebenaran, layak tidaknya ijazah itu, di miliki Ruslan," urai Zulfikar.
Bukan
hanya itu, jika memang informasi dari guru pengajar di bidannya masing-masing,
seperti nilai yang tertera di belakang ijazah Ruslan, bahwa benar hasil
penilaian giru-guru pengajar tersebut, penyidik harus memanggil Ruslan, sebagai
saksi untuk uji kemampuan di bidang pelajaran yang terera di belakang ijazahnya
itu. "Jika penyidik bekerja mandiri dan serius, kami yakin tidak sukar
maupun bertele-tele dalam mengungkap dugaan Ijazah Bupati Ruslan yang
melibatkan pimpinan pasantren ternama di Samalanga," urai Zulfikar.
Direktur
Koalisi NGO Ham Aceh itu menuding, jika sistem penyelidikan pihak kepolisian
mengarah asal-asalan yang mengabaikan sikap profesionalisme dalam mengusut
dugaan Ijazah palsu Ruslan yang kasus tersebut sudah dilaporkan ke Mabes Polri.
Tidak tertutup kemungkinan kasus itu, di politisir oleh mereka berkepentingan, sehingga
terbentuk ruang konflik tidak sehat yang berkepanjangan di kalangan publik
Bireuen yang sedang menunggu kejelasan ijazah Bupati Ruslan, yang sedang
ditangani aparat kepolisian dari Polda Aceh.
Sumber
yang dihimpun media ini, dari kalangan keluarga pendiri LPI Mudi Mesra
Samalanga Kabupaten Bireuen menyebutkan, proses pembuatan STTB Ruslan, terjadi
tahun 2012 menjelang Ruslan M Daud mencalonkan diri sebagai Bupati Bireuen yang
akan di usung Partai PA. Prosesi penggarapan ijazah diawali hasil mediasi se
orang ulama di Kecamatan Jeunieb dengan Pimpinan LPI Mudi Mesra.
Mediasi
yang digagas pimpinan salah satu pesantren di Jeunieb itu, menyusul restu awal
dari para petinggi Partai PA Pusat ketika berkunjung ke lembaga pengajiannya
itu, yang ingin Ruslan M Daud maju sebagai kandidat balon Bupati Bireuen
periode 2012-2017 yang akan diusung Partai PA.
"Dari sanalah semuanya
berawal, hingga saya sendiri baru tahu, jika yang terpilih menjadi Bupati
Bireuen saat itu, adalah alumni LPI Mudi Mesra," ucap, seorang keluarga
teras pendiri LPI tersebut, yang tidak ingin ditulis jati dirinya. [darwin]