BANDA ACEH - Forum
Mahasiswa dan Pemuda Selatan Raya Aceh (MeuseRAYA) menilai Komisi I dan Badan
Legislasi DPR Aceh telah melupakan janjinya terkait Qanun Kepemudaan Aceh, hal
ini terlihat jelas ketika Rancangan Qanun kepemudaan tersebut tidak ditetapkan
sebagai prolega tahun 2016. Padahal ketika pertemuan antara Paguyuban Mahasiswa
dan Pemuda kabupaten/kota se-Aceh dan FPMPA bersama di aula pertemuan DPR Aceh
tempo hari.
Pada saat itu,
pihak komisi I DPRA dan juga ketua Banleg yang berhadir menyatakan dukungan di
depan forum untuk terbentuknya qanun kepemudaan di Aceh.
Pasca pertemuan
tersebut, perwakilan paguyuban mahasiswa
dan pemuda kabupaten/kota dan FPMPA juga melakukan pertemuan dengan ketua
komisi I DPRA, di stone coffe lampineung.
Pada saat itu yang bersangkutan menyampaikan bahwa qanun kepemudaan akan
menjadi salah satu perioritas tahun 2016. Ironisnya setelah prolega ditetapkan
rancangan qanun kepemudaan tidak masuk di dalam prolega. Bahkan pada raqan
usulan legislatif terlihat jelas tidak adanya qanun tersebut.
Apa juga selama
ini DPR Aceh terus bicara lex spesialis dan lex generalis UUPA, ketika DPR Aceh
tidak menjadikan qanun kepemudaan tersebut sebagai bentuk kekhususan dalam
membangun kepemudaan Aceh. Jelas aspirasi pemuda Aceh telah diabaikan oleh
wakil rakyat.
"Kami
mengecam tindakan wakil rakyat yang terkesan telah mengabaikan nasip pemuda
Aceh. Atau DPR Aceh lebih disibukkan dengan dana aspirasi dari pada aspirasi
masyarakat. Apakah DPR Aceh lebih mendukung sistem pembinaan kepemudaan Aceh
yang terkesan dimonopoli," tegas Sekjen MeuseRAYA,
Delky Novrizal Qutni, Senin (22/2).
Semestinya kita
dapat membangun kepemudaan Aceh secara khusus, tambahnya, dan hal
tersebut tidak dilarang dalam UUPA. Seharusnya wakil rakyat tidak memandang
persoalan kepemudaan di Aceh secara sebelah mata. Apalagi di era Masyarakat
Ekonomi Asean ini, jika kepemudaan tidak diperhatikan secara maksimal dan
dibiarkan maka tunggu saja bom waktu bagi Aceh, generasi muda akan mengalami
dampak langsung baik secara ideologisasi maupun ekonomi. Suatu masa generasi muda Aceh akan jadi
penonton di negeri sendiri, suatu hari banyak generasi muda Aceh mengabaikan
nilai-nilai ke-Acehan itu sendiri.
Jika generasi
muda sebagai harapan Aceh dimasa mendatang dilupakan, maka akan menjadi
boomerang bagi nasip negeri ini dimasa mendatang.
Dirinya
mengajak segenap elemen paguyuban, dan organisasi kepemeudaan yang ada di Aceh
untuk mencatat hal ini sebagai bentuk ketidakpedulian DPR Aceh dan pemerintah
Aceh terhadap nasip pemuda Aceh. Jangan sampai mereka hanya ingin
mengatasnamakan pemuda ketika ada kepentingan politiknya saja, sementara
regulasi untuk pembangunan kepemudaan Aceh tak mereka hiraukan, ini sungguh
memprihatinkan. Sangat banyak elemen kepemudaan hari ini luput dari perhatian
pemerintah dan diabaikan.
Secara tegas dirinya sebagai
bagian dari pemuda yang mengikuti pertemuan-pertemuan dengan komisi I DPR Aceh
mengecam DPRA yang amnesia terhadap nasip pemuda. Kami menilai
ungkapan-ungakapan komisi I DPR Aceh saat itu tidak lebih dari basa basi dan
pembohongan. Selain itu terlihat DPR Aceh tidak bisa
dipegang omongan nya karena terlihat tidak komitmen.
Jika qanun
kepemudaan Aceh tidak disahkan tahun ini juga. Jika DPR Aceh tidak juga
menggubris kami meminta kepada Gubernur Aceh untuk segera membuat sebuah
regulasi, baik qanun melalui usulan eksekutif ataupun berupa peraturan
gubernur.[Red]