-->

Polres Aceh Timur Bekuk Satu Pelaku Pemerkosaan Gadis Belia

03 Februari, 2016, 19.07 WIB Last Updated 2016-02-03T12:07:31Z
IST
ACEH TIMUR - Salah seorang yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap gadis belia berinisial AR (16), warga Desa Tanoh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, pada 17 Januari 2015 tahun lalu, berhasil dibekuk oleh Satuan Reskrim Polres Aceh Timur, Selasa (2/2/16), sekira pukul 15.30 WIB.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Hendri Budiman, S.H, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, penangkapan tersangka bernama Elfian alias Efi alias Adi Bin Sulaiman (22), warga Desa Blang Weu Baroh, Kecamatan Idi Rayeuk, atas dasar Laporan Polisi (LP) Nomor: LP /23/II/2015/SPKT, Sektor Idi Rayeuk, tertanggal 18 Februari 2015.

“Tersangka Elfian alias Efi alias Adi Bin Sulaiman disangkakan telah melakukan pemerkosaan terhadap korban, AR (16), warga Desa Tanah Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, pada 17 Februari 2015, yang dilakukan di sebuah rumah kosong, di Desa Keutapang Mameh bersama dua orang temannya, berinisial HE (20) dan AB (21),” ujarnya kepada lintasatjeh.com, Rabu (3/2/16).

Menurut keterangan dari Kasat Reskrim, kedua teman tersangka Elfian alias Efi alias Adi Bin Sulaiman, yakni HE beserta AB adalah warga Desa Keutapang Mameh, dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Atas perbuatannya, tersangka Elfian alias Efi alias Adi Bin Sulaiman dijerat dengan pasal 76d jo 76e dan pasal 81 jo 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara paling singkat lima tahun," ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Budi Nasuha Waruwu.[zf] 


Komentar

Tampilkan

Terkini