IST |
ACEH
TIMUR
- Salah seorang yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap gadis belia
berinisial AR (16), warga Desa Tanoh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, pada 17
Januari 2015 tahun lalu, berhasil dibekuk oleh Satuan Reskrim Polres Aceh
Timur, Selasa (2/2/16), sekira pukul 15.30 WIB.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Hendri Budiman,
S.H, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan,
penangkapan tersangka bernama Elfian alias Efi alias Adi Bin Sulaiman (22),
warga Desa Blang Weu Baroh, Kecamatan Idi Rayeuk, atas dasar Laporan Polisi
(LP) Nomor: LP /23/II/2015/SPKT, Sektor Idi Rayeuk, tertanggal 18 Februari
2015.
“Tersangka Elfian alias Efi alias Adi Bin
Sulaiman disangkakan telah melakukan pemerkosaan terhadap korban, AR (16),
warga Desa Tanah Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, pada 17 Februari 2015, yang
dilakukan di sebuah rumah kosong, di Desa Keutapang Mameh bersama dua orang
temannya, berinisial HE (20) dan AB (21),” ujarnya kepada lintasatjeh.com, Rabu
(3/2/16).
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim,
kedua teman tersangka Elfian alias Efi alias Adi Bin Sulaiman, yakni HE beserta
AB adalah warga Desa Keutapang Mameh, dan sudah masuk dalam daftar pencarian
orang (DPO).
"Atas perbuatannya, tersangka Elfian
alias Efi alias Adi Bin Sulaiman dijerat dengan pasal 76d jo 76e dan pasal 81
jo 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002,
tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara paling singkat lima
tahun," ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Budi Nasuha Waruwu.[zf]