-->

Polres Aceh Tamiang Amankan Kayu Ilegal dan Pelakunya

15 Februari, 2016, 19.02 WIB Last Updated 2016-02-15T12:03:21Z
ACEH TAMIANG - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang menangkap dua unit truck colt diesel yang bermuatan kayu gelondongan sejumlah 54 batang, Sabtu malam (13/2/2016), sekira pukul 20.00 WIB.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Yoga Prasetyo SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang, Senin (15/6/2016), kepada lintasatjeh.com, mengatakan penangkapan dua unit truck colt diesel yang sedang mengangkut kayu gelondongan jenis sembarang keras dan meranti yang berasal dari Bukit Anjing dan akan dibawa ke Medan, Sumatera Utara tersebut karena tanpa memiliki surat izin atau dokumen yang sah.

Menurut Kasat Reskrim, sejumlah kayu gelondongan yang rata-rata panjangnya 220 cm, diangkut oleh supir bernama Mulyadi alias Mul bin Jumardi (36), warga Kampung Alur Selebu, Kecamatan Kejuruan Muda dan Andi Susanto alias Andi bin Warno (24), Dusun Tanjung Mulia Blok 69, Kampung Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu.

"Untuk keperluan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, kedua supir beserta dua unit truck dan 54 batang kayu gelondongan tersebut diamankan di Polres," jelasnya. [zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini