ACEH TAMIANG - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang menangkap dua
unit truck colt diesel yang bermuatan kayu gelondongan sejumlah 54 batang,
Sabtu malam (13/2/2016), sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolres
Aceh Tamiang, AKBP Yoga Prasetyo SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto
Situmeang, Senin (15/6/2016), kepada lintasatjeh.com, mengatakan penangkapan
dua unit truck colt diesel yang sedang mengangkut kayu gelondongan jenis
sembarang keras dan meranti yang berasal dari Bukit Anjing dan akan dibawa ke
Medan, Sumatera Utara tersebut karena tanpa memiliki surat izin atau dokumen
yang sah.
Menurut
Kasat Reskrim, sejumlah kayu gelondongan yang rata-rata panjangnya 220 cm,
diangkut oleh supir bernama Mulyadi alias Mul bin Jumardi (36), warga Kampung
Alur Selebu, Kecamatan Kejuruan Muda dan Andi Susanto alias Andi bin Warno
(24), Dusun Tanjung Mulia Blok 69, Kampung Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu.
"Untuk
keperluan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, kedua supir beserta dua
unit truck dan 54 batang kayu gelondongan tersebut diamankan di Polres,"
jelasnya. [zf]