IST |
ACEH BESAR - Polisi Daerah (Polda) Aceh berhasil menemukan ladang
ganja seluas 54 hektare di kawasan pengunungan Seulawah, Kabupaten Aceh Besar.
Penggerebekan tanaman haram ini melibatkan jajaran Polda Aceh dan Polres Aceh
Besar yang tergabung dalam Tim Gabungan Operasi Antik Rencong.
Operasi
penggerebekan sekaligus pemusnahan ladang ganja ini dipimpin langsung oleh
Kepala Divisi Humas Polri Anton Charliyan, Kapolda Aceh Irjen Pol Husein Hamidi
dan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol T. Saladin serta Kapolres Aceh Besar AKBP
Heru Novianto SIK.
"Kali
ini tim Polda Aceh beserta jajarannya berhasil menemukan ladang ganja seluas 54
hektare dan juga berhasil kita amankan satu tersangka yang berprofesi sebagai
penanam tanaman ganja, ini merupakan yang terbesar," kata Kapolda Aceh,
Irjen Pol Husein Hamidi, Aceh Besar 27 Februari 2016.
Penemuan
lahan ganja seluas 54 hektare ini berawal laporan dari sejumlah masyarakat. Hal
senada juga diungkapkan Kapolres Aceh Besar, AKBP Heru Novianto SIK.
Menurutnya, kepolisian mendapat informasi sejak Kamis lalu, 18 Februari 2016.
Untuk
menuju ke lokasi, tim kepolisian harus melewati perbukitan curam dengan
menempuh perjalanan sekitar 2 jam lebih.
"Awalnya
kita dapat informasi ada lahan ganja seluas 106 hektare. Saat kami melakukan
pengintaian, berhasil amankan satu orang tersangka yang masih berada di lokasi.
Dari hasil pengembangan, berhasil mengamankan empat tersangka lagi. Kini
berjumlah lima orang tersangka," kata Kapolres Aceh Besar, AKBP Heru
Novianto SIK.
AKBP
Heru Novianto SIK menyebutkan, sebelumnya kepolisian Aceh telah memusnahkan 52
hektar ladang ganja yang tersebar di delapan titik. Kepolisian terus melakukan
operasi ladang ganja, diperkirakan masih ada banyak lahan ganja di wilayah
tersebut. [Viva]