BANDA ACEH - Ketua DPW Persatuan Sumberdaya Muda Indonesia
(Persada) Provinsi Aceh, Rahmad Saputra, S.IP mengaku kecewa terhadap
Pemerintah Aceh yang kembali memberikan kesempatan terhadap PT. Waskita Karya
untuk mengerjakan proyek peluasan Mesjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.
Pasalnya,
perusahaan tersebut merupakan salah satu perusahan yang pernah diblack list dan
punya catatan hitam di Aceh, artinya kalau sudah diblack list logikanya kan
aturan tidak boleh lagi diberi kesempatan donk. Sehingga pekerjaan asal-asalan
seperti temuan dalam sidak DPR Aceh Komisi IV kemarin tidak terjadi.
"Kalau
sudah begini, kita khawatir nanti kualitas pekerjaannya pasti akan banyak
masalah di kemudian hari. Kalau itu terjadi, maka kita sebagai putra-putri Aceh
sangat menyesalkan itu," katanya dalam siaran persnya yang diterima
lintasatjeh.com, Kamis (18/2).
Kemudian
saya heran, ujarnya menambahkan, kemana Ketua dan Sekretaris komisi IV yang
membidangi salah satunya pembangunan kemarin tidak nampak batang hidungnya
dalam Sidak itu, padahal menurut beberapa sumber yang kita dapatkan, ketua
& sekretris Komisi IV ada dalam daerah, kenapa sidak justru harus
diserahkan ke wakil ketua komisi kalau kemudian ketua ada.
"Saya
kira perlu kita pertanyaan ada apa sebenarnya," ujarnya.
Disamping
itu, dalam proses tender peluasaan mesjid raya itu, Persada patut menduga ada
banyak sekali permainan-permainan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu,
pasalnya perusahaan yang sudah diblack list tidak boleh lagi mengikuti proses tender
pengadaan barang dan jasa di institusi/daerah itu. Hal ini jelas sekali di atur
dalam Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 7 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis
Operasional Daftar Hitam.
"Waskita
ini kan pernah mendapatkan catat hitam di aceh, dimana adanya indikasi
penyimpangan dalam pembangunan rumah korban tsunami Aceh. PT Waskita Karya
sebagai pihak yang memenangkan pembangunan sebanyak 1.050 unit rumah korban
tsunami di Aceh Besar dan Kota Banda Aceh atas bantuan dari Palang Merah Turki.
Pertayaan Kok pemerintah Aceh diberi kesempatan lagi ya, ini kan aneh, artinya
panitia tender kegaiatan perluasan mesjid raya kebanggan aceh itu mengabaikan
sejarah hitam waskita karya dan jelas panitia melanggar ketentuan yang berlaku,"
tandasnya.
Oleh
karena itu, Persada Aceh meminta kepada Pihak penegak Hukum dalam hal ini
kejati, Kapolda Aceh untuk turun tanggan melakukan pengusutan terhadap temuan
komisi IV DPR Aceh dan beberapa dugaan yang kita sampaikan. karena secara hati
nurani. Persada sangat menyesalkan kalau anggaran rakyat Aceh yang mencapai 1 Triliun
lebih digunakan untuk pembangunan proyek yang asal-asal tersebut.
"Coba
kita bayangkan saja, masak hanya membangun taman mesjid raya aja anggaran
sampai 580 M, padahal kalau di daerah lain hanya menghabiskan 40 -50 M saja.
Makanya sekali kita minta penegak hukum untuk mengusut, biar jelas siapa dalang
di balik itu. Karena kalau pembangunan mesjid saja ada yang berani main-main,
bagaimana pembangunan lain," tutupnya. [Red]