-->

Persada Sesalkan Proyek Mesjid Baiturrahman Pakai Perusahaan yang Pernah Diblack List

18 Februari, 2016, 21.42 WIB Last Updated 2016-02-18T14:43:26Z
BANDA ACEH - Ketua DPW Persatuan Sumberdaya Muda Indonesia (Persada) Provinsi Aceh, Rahmad Saputra, S.IP mengaku kecewa terhadap Pemerintah Aceh yang kembali memberikan kesempatan terhadap PT. Waskita Karya untuk mengerjakan proyek peluasan Mesjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.

Pasalnya, perusahaan tersebut merupakan salah satu perusahan yang pernah diblack list dan punya catatan hitam di Aceh, artinya kalau sudah diblack list logikanya kan aturan tidak boleh lagi diberi kesempatan donk. Sehingga pekerjaan asal-asalan seperti temuan dalam sidak DPR Aceh Komisi IV kemarin tidak terjadi.

"Kalau sudah begini, kita khawatir nanti kualitas pekerjaannya pasti akan banyak masalah di kemudian hari. Kalau itu terjadi, maka kita sebagai putra-putri Aceh sangat menyesalkan itu," katanya dalam siaran persnya yang diterima lintasatjeh.com, Kamis (18/2). 

Kemudian saya heran, ujarnya menambahkan, kemana Ketua dan Sekretaris komisi IV yang membidangi salah satunya pembangunan kemarin tidak nampak batang hidungnya dalam Sidak itu, padahal menurut beberapa sumber yang kita dapatkan, ketua & sekretris Komisi IV ada dalam daerah, kenapa sidak justru harus diserahkan ke wakil ketua komisi kalau kemudian ketua ada.

"Saya kira perlu kita pertanyaan ada apa sebenarnya," ujarnya.

Disamping itu, dalam proses tender peluasaan mesjid raya itu, Persada patut menduga ada banyak sekali permainan-permainan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, pasalnya perusahaan yang sudah diblack list tidak boleh lagi mengikuti proses tender pengadaan barang dan jasa di institusi/daerah itu. Hal ini jelas sekali di atur dalam Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 7 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Operasional Daftar Hitam.

"Waskita ini kan pernah mendapatkan catat hitam di aceh, dimana adanya indikasi penyimpangan dalam pembangunan rumah korban tsunami Aceh. PT Waskita Karya sebagai pihak yang memenangkan pembangunan sebanyak 1.050 unit rumah korban tsunami di Aceh Besar dan Kota Banda Aceh atas bantuan dari Palang Merah Turki. Pertayaan Kok pemerintah Aceh diberi kesempatan lagi ya, ini kan aneh, artinya panitia tender kegaiatan perluasan mesjid raya kebanggan aceh itu mengabaikan sejarah hitam waskita karya dan jelas panitia melanggar ketentuan yang berlaku," tandasnya.

Oleh karena itu, Persada Aceh meminta kepada Pihak penegak Hukum dalam hal ini kejati, Kapolda Aceh untuk turun tanggan melakukan pengusutan terhadap temuan komisi IV DPR Aceh dan beberapa dugaan yang kita sampaikan. karena secara hati nurani. Persada sangat menyesalkan kalau anggaran rakyat Aceh yang mencapai 1 Triliun lebih digunakan untuk pembangunan proyek yang asal-asal tersebut.

"Coba kita bayangkan saja, masak hanya membangun taman mesjid raya aja anggaran sampai 580 M, padahal kalau di daerah lain hanya menghabiskan 40 -50 M saja. Makanya sekali kita minta penegak hukum untuk mengusut, biar jelas siapa dalang di balik itu. Karena kalau pembangunan mesjid saja ada yang berani main-main, bagaimana pembangunan lain," tutupnya. [Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini