-->

Penodaan Syariah di Negeri Islami

29 Februari, 2016, 19.47 WIB Last Updated 2016-02-29T12:47:49Z
MENGKRITISI peristiwa pembubaran kontes kecantikan Fashion Show 'Indonesian Model Hunt 2016' di Hotel Grand Nanggroe pada Minggu (28/02/2016) oleh Ibu Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal, dalam pandangan kami merupakan sebuah sikap yang tepat dan berani tanpa mengenal kompromi, hal ini menunjukkan betapa konsistensi beliau dalam upaya penegakan Syari'at Islam di Ibu Kota Provinsi Banda Aceh cukup teruji dan bernyali.

Gerakan-gerakan seperti ini seharusnya semakin menjadi perhatian serius semua pejabat publik yang ada di Aceh, terutama di level pimpinan daerah kabupaten/kota yang ada di Aceh, terutama Pemerintah Aceh, sehingga sikap ini menjadi trend model di level bawah, dan menjelma menjadi sikap kolektif dalam upaya membumikan Syari'ah Allah ini.

Dalam pengamatan kami, upaya liberalisasi dan westernisasi (tradisi kebarat-baratan) secara terorganisir dan massif mulai bahkan sedang meracuni generasi di wilayah Nanggroe Darussalam yang sama-sama kita cintai ini, hal ini dibuktikan dengan fakta tidak adanya izin dalam pelaksanaan Fashion Show Audisi model di Hotel Grand Nanggroe tersebut, dengan gampang kegiatan ini mendapat tempat di salah satu sudut hotel mewah, berani berpakaian mini, tidak menggunakan jilbab, lebih parah lagi mayoritas peserta tidak dalam posisi didampingi oleh orang tua masing-masing, ditambah lagi dugaan kuat adanya penyimpangan ke arah Lesbian, Gay, Biseksual dan Treansgender (LGBT), hal ini ditandai dengan adanya laki-laki yang perposisi sebagai tim pelaksana yang berpakaian serta berprilaku layaknya perempuan.

Ironisnya ketua panitia dengan mudah berkilah kalau sudah ada kesepakatan awal untuk menggunakan jilbab, jika begitu kenapa dengan gampang pihak panitia bahkan pihak manajemen hotel melakukan pembiaran atas kontes bermuatan maksiat ini, apa mereka tidak berfikir kalau kegiatan semacam ini cukup sensitif bahkan tabu?? Bukankah ini bentuk pengkerdilan dan pengabaian terhadap aturan-aturan Islam yang telah diformulasikan dalam Perda atau Qanun-Qanun  Aceh?? Silahkan jika ingin berkreasi dan berkarya, cuma harus diingat bahwa karya murahan seperti ini tempatnya bukan di sini, tapi di negeri-negeri liberal sana...!?

Beranjak dari fakta sebagaimana kami uraikan di atas, Acheh Future merekomendasikan beberapa sikap bahkan mendesak. Pertama pihak Pemko Banda Aceh tidak hanya berhenti pada upaya pembubaran kegiatan fashion show dan mengupayakan pengembalian biaya pendaftaran melalui dinas pariwisata bagi peserta yang berjumlah 95 orang tersebut, tapi juga harus memanggil pihak pelaksana kegiatan dan manejemen hotel untuk dapat menjelaskan serta mempertanggungjawabkan bentuk 'penodaan' Syariah di Ibu Kota Provinsi Seuramoe Mekkah ini. Kedua, terkait izin, pihak berwenang termasuk Satpol PP harus ikut ambil bagian secara aktif mengapa bisa kegiatan ini berlangsung tanpa izin, terakhir, harus ada punisment setiap orang yang terlibat dalam rangkaian kegiatan miring ini.


Penulis: Sekjen Acheh Future, Syukrillah MK
Komentar

Tampilkan

Terkini