LANGSA - Kisruh antara Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Langsa
dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol-PP dan WH)
setempat berujung damai. Kisruh terjadi karena kurangnya koordinasi antara dua
instansi itu dalam menjalankan tugas penegakan syariat islam.
Untuk
menyelesaikan masalah tersebut, kedua belah pihak instansi ini dipertemukan
oleh Wakil Walikota Langsa Drs. Marzuki Hamid, di ruang kerjanya pada hari ini,
Jum'at (26/02/2016). Hadir dalam acara itu, Sekda Kota Langsa Syahrul Thaeb,
Kepala DSI, Drs H Ibrahim Latief MM dan juga Kepala Satpol-PP dan WH, Yudi
Ferdiansyah Putra S.STP.M.SP serta Komandan Ops Satpol-PP, Maimun.
Dalam
kesempatan itu, Wakil Walikota Langsa mengatakan, kedepannya setiap instansi
khususnya dilingkungan Kota Langsa harus saling berkoordinasi agar tidak
terjadi kesalahpahaman. “Jadi, ketika menjalankan tugasnya di lapangan,
akhirnya terjadi kontradiktif (berlawanan-red) antar instansi dimaksud, dimana
satu pihak menuding pihak lainnya sehingga memicu ketegangan dan
kesalahpahaman," ujar Marzuki.
Dikatakan,
setelah dilakukan mediasi ini, maka perselisihan antara kedua instansi
pemerintahan dimaksud terkait tudingan dugaan ada oknum Satpol-PP yang
membeking praktek prostitusi sudah selesai dan tidak ada permasalahan lagi.
Dalam hal ini, kata Marzuki, kedua instansi itu harus sama-sama melakukan
intropeksi dan saling memperbaiki diri untuk kedepannya agar dapat terus
menjaga hubungan yang harmonis.
Ditanya
mengenai 5 Pekerja Seks Komersial (PSK) yang belum lama ini diamankan instansi
itu, Marzuki meminta agar diproses dengan hukum yang berlaku. "Menyangkut
kelima PSK yang diamankan belum lama ini yakni sebagai pemicu konflik antar
kedua instansi ini saya minta untuk di proses hukumnya," tegas Marzuki.
Lanjut
nya, begitu juga dengan dugaan oknum anggota Satpol-PP yang membeking praktek
prostitusi tersebut, tetap diproses lebih lanjut supaya nantinya ada kepastian
hukum. “Tudingan terhadap anggota satpol-pp yang diduga
membeking pratek prostitusi ini tetap lakukan penyelidikan untuk proses hukum
lebih lanjut sehingga apakah ada atau tidak ada terhadap tudingan itu bisa
terungkap dan kedua instansi diminta untuk menyerahkan penyelesaian masalahanya
kepada pimpinan,” harap Marzuki Hamid, menutup acara itu. [Jam]