JANTHO – Pemerintahan Kabupaten Aceh Besar melalui Satuan
Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) melaksanakan
hukuman cambuk terhadap lima pelaku khalwat atau perzinaan di halaman Masjid Agung
Al-Munawwarah, Kota Jantho, usai shalat Jumat (12/2/2016). Pelaksanaan hukum
cambuk yang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 pasal 25 ayat 1 tentang
Khalwat (mesum) ini disaksikan ratusan warga yang didominasi para pemuda.
Ke
lima terhukum Uqubat cambuk itu diantaranya tiga laki-laki dan dua perempuan.
Mereka tertangkap oleh masyarakat melakukan perbuatan mesum di salah satu toko
di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar pada 8 November 2015 lalu dan selanjutnya
ke limanya diserahkan pada Satpol PP dan WH Aceh Besar
Para
pelaku khalwat yang mendapat hukuman cambuk, kemarin, yakni Fakhrurrazi Bin M
Nur (25) warga asal Pidie Jaya, mendapat dicambuk 11 kali, Edi Saputra Bin Deli
Angkasa (25) dan Riza Muliadi Bin Ridwan (42), keduanya asal Banda Aceh masing-masing
dicambuk Edi 6 kali serta Riza 16 kali. Sedangkan Resa Yulfani Binti Azhar (23)
asal Banda Aceh dicambuk 4 kali dan Fitriani Binti Sulaiman (39) asal Aceh
Besar dicambuk 16 kali. Jumlah cambukan yang ditetapkan pengadilan Syariah
setelah dipotong masa tahanan.
Pelaksanaan
cambuk yang kedua pada tahun 2016 ini, mendapat pengawalan ketat dari personil
Polres Aceh Besar, anggota Satpol PP dan WH Aceh Besar. , Turut dihadiri
Sekdakab Aceh Besar Drs H Jailani Ahmad MM, Kadis Syariat Islam T Hasbi SH,
Jaksa penuntut dari Kejari Jantho, dan unsur Mahkamah Syariah Jantho.
Sebelum
pelaksanaan cambuk Tgk H Nasruddin dalam tausiah singkatnya menyampaikan bahwas
perzinaan adalah dosa yang besar dan dapat mendatangkan bala baik bagi dirinya
maupun orang lain. "Jadi pelaksanaan hulum Islam seperti cambuk ini agar
menjadi pembelajaran bagi kaum muslimin, dan mari kita semua untuk menegakkan
syariat Islam di Aceh," pintanya.
Sementara
itu, usai pelaksanaan cambuk Sekdakab Drs H Jailani Ahmad MM, didampingi Kepala
Satpol PP dan WH Aceh Besar, M Rusli SSos, menyatakan, Pemkab Aceh Besar tetap
berkomitmen melaksanakan qanun-qanun Aceh tentang penegakan syariat Islam dan
terus berkoordinasi dengan pihak Mahkamah Syariah, Kejaksaan, Polri dan
pihak-pihak terkait lainnya. Begitupun pihaknya terus melakukan sosialisasi,
himbauan dan dakwah-dakwah tentang qanun syariat Islam.