-->

Pemkab Aceh Besar Cambuk Lima Pelaku Khalwat

12 Februari, 2016, 23.58 WIB Last Updated 2016-02-13T07:19:41Z
JANTHO Pemerintahan Kabupaten Aceh Besar melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) melaksanakan hukuman cambuk terhadap lima pelaku khalwat atau perzinaan di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, usai shalat Jumat (12/2/2016). Pelaksanaan hukum cambuk yang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 pasal 25 ayat 1 tentang Khalwat (mesum) ini disaksikan ratusan warga yang didominasi para pemuda.

Ke lima terhukum Uqubat cambuk itu diantaranya tiga laki-laki dan dua perempuan. Mereka tertangkap oleh masyarakat melakukan perbuatan mesum di salah satu toko di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar pada 8 November 2015 lalu dan selanjutnya ke limanya diserahkan pada Satpol PP dan WH Aceh Besar

Para pelaku khalwat yang mendapat hukuman cambuk, kemarin, yakni Fakhrurrazi Bin M Nur (25) warga asal Pidie Jaya, mendapat dicambuk 11 kali, Edi Saputra Bin Deli Angkasa (25) dan Riza Muliadi Bin Ridwan (42), keduanya asal Banda Aceh masing-masing dicambuk Edi 6 kali serta Riza 16 kali. Sedangkan Resa Yulfani Binti Azhar (23) asal Banda Aceh dicambuk 4 kali dan Fitriani Binti Sulaiman (39) asal Aceh Besar dicambuk 16 kali. Jumlah cambukan yang ditetapkan pengadilan Syariah setelah dipotong masa tahanan.

Pelaksanaan cambuk yang kedua pada tahun 2016 ini, mendapat pengawalan ketat dari personil Polres Aceh Besar, anggota Satpol PP dan WH Aceh Besar. , Turut dihadiri Sekdakab Aceh Besar Drs H Jailani Ahmad MM, Kadis Syariat Islam T Hasbi SH, Jaksa penuntut dari Kejari Jantho, dan unsur Mahkamah Syariah Jantho.

Sebelum pelaksanaan cambuk Tgk H Nasruddin dalam tausiah singkatnya menyampaikan bahwas perzinaan adalah dosa yang besar dan dapat mendatangkan bala baik bagi dirinya maupun orang lain. "Jadi pelaksanaan hulum Islam seperti cambuk ini agar menjadi pembelajaran bagi kaum muslimin, dan mari kita semua untuk menegakkan syariat Islam di Aceh," pintanya. 

Sementara itu, usai pelaksanaan cambuk Sekdakab Drs H Jailani Ahmad MM, didampingi Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, M Rusli SSos, menyatakan, Pemkab Aceh Besar tetap berkomitmen melaksanakan qanun-qanun Aceh tentang penegakan syariat Islam dan terus berkoordinasi dengan pihak Mahkamah Syariah, Kejaksaan, Polri dan pihak-pihak terkait lainnya. Begitupun pihaknya terus melakukan sosialisasi, himbauan dan dakwah-dakwah tentang qanun syariat Islam.

"Dengan hukuman cambuk diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan Syariat Islam secara kaffah, dan sekaligus mengurangi kasus pelanggaran qanun syariat di Aceh Besar," pungkas Jailani Ahmad. [Darwin]
Komentar

Tampilkan

Terkini