-->

Pedagang Pasar Langsa Lama Akan Ditertibkan

25 Februari, 2016, 21.56 WIB Last Updated 2016-02-25T14:56:29Z


IST (Langsa Square)
LANGSA - Saat ini warga Kecamatan Langsa Lama bisa berbangga karena telah memiliki bangunan pasar baru yang terletak di Gampong Sidodadi. Pasar baru tersebut upaya daripada pemerintahan dibawah pimpinan Walikota Usman Abdullah, SE atau akrab Toke Su’um dalam proyek revitalisasi pasar tradisional.

Tujuannya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat melalui pasar dan dapat dijadikan target restribusi untuk peningkatan PAD Kota Langsa. Saat ini banyak calon pedagang yang berminat mendapatkan los/kios di pasar Langsa Lama. Namun informasi yang mulai berkembang, ada oknum yang mengambil keuntungan dan manfaat dengan menyewakan kios kepada pedagang.

Pantauan lintasatjeh.com pekan lalu, di pasar tradisional Langsa Lama yang baru selesai dibangun  sudah banyak para pedagang yang melakukan aktivitas perdagangan padahal pasar ini belum diserahterimakan dan belum diresmikan.


Salah seorang pedagang, Enzi dipasar baru Langsa Lama saat dikonfirmasi, beberapa waktu lalu mengungkapkan dirinya menyewa salah satu kios seharga Rp 4 jt per-tahun. Dia juga mengaku sudah dua bulan lebih menyewa kios kepada Dayat (Keuchik Sidodadi). Sedangkan para pedagang lainnya mengambil (sewa) kios melalui Keuchik Dayat juga,” jelas Enzi sembari mengatakan dirinya tidak tahu mereka sewa atau beli.

Sementara itu, Keuchik Sidodadi Dayat, ketika dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Senin (22/2/2016), menegaskan kalau itu bukan urusannya.

"Itu bukan urusan saya, ngapain kalian tanya sama saya, tanyakan saja sama Giman di Polres. Dia yang diberi kuasa sama Azmy,” kata Dayat dengan nada ketus, dan tanpa basa basi dirinya langsung memutus pembicaraan.

Terkait hal ini, Kadis Perindagkop dan UKM Kota Langsa Ariman, ketika dikonfirmasi melalui selularnya, Selasa (23/2/2016) menjelaskan akan menertibkan semua pedagang.

“Kita akan menertibkan semua pedagang yang sudah ada di pasar Langsa Lama, dan kita akan mendata kembali para pedagang tersebut,” tegasnya.

Masih menurut Ariman, apabila ada terjadi sewa menyewa serta ada oknum yang memperjual belikan los/kios dan lapak di pasar Langsa Lama, itu sudah melanggar aturan dan ketentuan.

"Sebelum pasar tradisional ini diserahterimakan dan sebelum diresmikan, tidak dibenarkan pedagang masuk dan berjualan di pasar tersebut. Maka kita akan menertibkan dan mendata kembali para pedagang yang sudah ada didalam,” pungkas Ariman.(w4)
Komentar

Tampilkan

Terkini