IST (Langsa Square) |
LANGSA - Saat ini warga Kecamatan Langsa Lama
bisa berbangga karena telah memiliki bangunan pasar baru yang terletak di
Gampong Sidodadi. Pasar baru tersebut upaya daripada pemerintahan dibawah
pimpinan Walikota Usman Abdullah, SE atau akrab Toke Su’um dalam proyek
revitalisasi pasar tradisional.
Tujuannya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat melalui
pasar dan dapat dijadikan target restribusi untuk peningkatan PAD Kota Langsa.
Saat ini banyak calon pedagang yang berminat mendapatkan los/kios di pasar
Langsa Lama. Namun informasi yang mulai berkembang, ada oknum yang mengambil
keuntungan dan manfaat dengan menyewakan kios kepada pedagang.
Pantauan lintasatjeh.com pekan lalu, di pasar tradisional
Langsa Lama yang baru selesai dibangun sudah
banyak para pedagang yang melakukan aktivitas perdagangan padahal pasar ini
belum diserahterimakan dan belum diresmikan.
Salah seorang pedagang, Enzi dipasar baru Langsa Lama saat
dikonfirmasi, beberapa waktu lalu mengungkapkan dirinya menyewa salah satu kios
seharga Rp 4 jt per-tahun. Dia juga mengaku sudah dua bulan lebih menyewa kios
kepada Dayat (Keuchik Sidodadi). Sedangkan para pedagang
lainnya mengambil (sewa) kios melalui Keuchik Dayat juga,” jelas Enzi sembari
mengatakan dirinya tidak tahu mereka sewa atau beli.
Sementara itu, Keuchik Sidodadi Dayat, ketika dikonfirmasi
melalui telepon selularnya, Senin (22/2/2016), menegaskan kalau itu bukan
urusannya.
"Itu bukan urusan saya, ngapain kalian tanya sama saya,
tanyakan saja sama Giman di Polres. Dia yang diberi kuasa sama Azmy,” kata
Dayat dengan nada ketus, dan tanpa basa basi dirinya langsung memutus
pembicaraan.
Terkait hal ini, Kadis Perindagkop dan UKM Kota Langsa
Ariman, ketika dikonfirmasi melalui selularnya, Selasa (23/2/2016) menjelaskan akan
menertibkan semua pedagang.
“Kita akan menertibkan semua pedagang yang sudah ada di
pasar Langsa Lama, dan kita akan mendata kembali para pedagang tersebut,” tegasnya.
Masih menurut Ariman, apabila ada terjadi sewa menyewa serta
ada oknum yang memperjual belikan los/kios dan lapak di pasar Langsa Lama, itu
sudah melanggar aturan dan ketentuan.
"Sebelum pasar tradisional ini diserahterimakan dan
sebelum diresmikan, tidak dibenarkan pedagang masuk dan berjualan di pasar
tersebut. Maka kita akan menertibkan dan mendata kembali para pedagang yang
sudah ada didalam,” pungkas Ariman.(w4)