-->

PAKAR Minta Polisi Usut Motif Penculikan Pejabat Aceh

03 Februari, 2016, 12.21 WIB Last Updated 2016-02-03T06:33:27Z
LHOKSUKON - Direktur Eksekutif Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (PAKAR) Aceh Utara Hidayatul Akbar, SH mendesak pihak kepolisian agar mengusut tuntas motif penculikan Sekretaris Unit Lelang Proyek (ULP) Kamal Basri yang berakhir dengan tewasnya dua tersangka komplotan penculikan Ismuharudin dan Barnawi.

Menurut Hidayat, yang ditemui lintasatjeh.com, Rabu (3/2/2016) menyebutkan, sepertinya dari keterangan orang-orang terdekat tersangka penculikan yang diungkap melalui salah satu media online pihaknya mencium adanya praktek suap menyuap dalam proses lelang proyek yang dilakukan oleh kepala ULP, kasus suap menyuap atau gratifikasi dalam proses lelang proyek bukanlah hal baru.

"Kita sudah sering mendengar keluhan masyarakat tentang ini akan tetapi karena sulitnya mengungkap kebenaran dari kasus tersebut maka praktek gratifikasi dalam pemenangan proyek  hanya menjadi rahasia umum yang tidak pernah terungkap," tandas Hidayat.

Sudah banyak sekali korban yang tertipu baik oleh pihak Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) maupun oleh pihak ULP yang meminta sejumlah uang untuk memenangkan tender kemudian setelah uang diserahkan dalam proses tender proyek mereka tetap dikalahkan, akan tetapi korban takut melaporkan kepihak yang berwajib karena dalam tindak pidana gratifikasi si pemberi dan si penerima suap sama-sama bisa dihukum.

Pihaknya mendesak Kepolisian untuk mengusut tuntas motif penculikan ini serta menyita uang tebusan dari keluarga Kepala ULP yang diserahkan kepada tersangka penculikan sebesar 700 juta untuk proses pengembangan motif dari penculikan ini, jangan-jangan uang tersebut adalah hasil dari gratifikasi juga, sebagai pejabat publik sudah seharusnya seluruh kekayaannya diketahui oleh publik dari mana diperoleh.

Hidayat juga menyayangkan sikap polisi yang menembak mati kedua tersangka pelaku penculikan, seharusnya polisi melumpuhkan bukan menembak mati. [red]
Komentar

Tampilkan

Terkini