BANDA ACEH - Untuk tahun kedua, sebagai lembaga Negara pengawas
pelayanan publik, Ombudsman RI Perwakilan Aceh akan terlibat langsung dalam
pengawasan penerimaan calon anggota Polri dijajaran Polda Aceh untuk tahun 2016.
“13 Januari lalu sudah
tandatangan kerjasama terkait pengawasan tersebut. Ombudsman sebagai pengawas
eksternal bersama 12 lembaga dan instansi lain. Dari Ombudsman RI, saya turun
langsung bersama Asisten Bidang Pengawasan, M. Fadhil Rahmi,”ujar
Taqwaddin Husin, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh. Kerjasama ini bermaksud
untuk menunjukkan komitmen Polda Aceh, serta menghilangkan sikap skeptis di
masyarakat, bahwa selama ini panitia penerimaan terindikasi KKN.
Dalam
hal ini, Ombudsman RI akan melakukan pengawasan pada semua tahapan kegiatan
penerimaan kecuali pada pemeriksaan kesehatan untuk item khusus. Sesuai dengan
kewenangannya, Ombudsman juga akan mencari, mencatat dan mendatakan temuan,
penyimpangan yang terjadi pada proses penerimaan. “Kita
juga ikut mengamankan berkas-berkas rahasia dengan ikut memegang kunci brankas
tempat penyimpanan berkas rahasia,” jelas Taqwaddin.
Menurut
Taqwaddin, komitmen Polda untuk melaksanakan seleksi penerimaan anggota Polri
secara BETAH (Bersih Transparan Akuntabel dan Humanis) memang patut didukung,
karena bertujuan agar masyarakat luas tahu bahwa Polda Aceh berkomitmen
melakukan proses seleksi yang bersih dan jauh dari praktek Kolusi Korupsi dan
Nepotisme.
“Kita tahu tugas Polri
sebagai penjaga ketertiban di masyarakat bukan tugas yang mudah. Maka,
untuk menjalankan tugas tersebut Polri sangat membutuhkan anggotanya yang
berkualitas dan terpercaya,”pungkas Taqwaddin
mengutip pernyataan Kapolda Aceh, Irjen M. Husein Hamidi saat penandatangan
kerjasama (13/01/16).
Kepada
masyarakat, khususnya lsm peduli pelayanan public, mahasiswa bersama elemen
sipil lainnya dihimbau agar ikut berpastisipasi mengawasi dan mengawal seleksi
anggota polisi. Apabila ada dugaan maladministrasi yang berkaitan dengan
penerimaan anggota Polri, dipersilahkan untuk melaporkan.
“Laporan bisa
disampaikan melalui berbagai cara yaitu dengan datang langsung ke Ombudsman RI,
melalui telepon 0651 7557476, Fax. 06517557477, SMS Gateway ke
08116722233, melalui surat ke alamat Ombudsman RI Pwk Aceh, Jl. T. Lamgugop No.
17 Banda Aceh, dan E-mail aceh@ombudsman.go.id,”
jelas Taqwaddin.