-->

Ombudsman Awasi Rekruitmen Anggota Polri

19 Februari, 2016, 20.45 WIB Last Updated 2016-02-19T13:45:58Z
BANDA ACEH - Untuk tahun kedua, sebagai lembaga Negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI Perwakilan Aceh akan terlibat langsung dalam pengawasan penerimaan calon anggota Polri dijajaran Polda Aceh untuk tahun 2016.

“13 Januari lalu sudah tandatangan kerjasama terkait pengawasan tersebut. Ombudsman sebagai pengawas eksternal bersama 12 lembaga dan instansi lain. Dari Ombudsman RI, saya turun langsung bersama Asisten Bidang Pengawasan, M. Fadhil Rahmi,”ujar Taqwaddin Husin, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh. Kerjasama ini bermaksud untuk menunjukkan komitmen Polda Aceh, serta menghilangkan sikap skeptis di masyarakat, bahwa selama ini panitia penerimaan terindikasi KKN.

Dalam hal ini, Ombudsman RI akan melakukan pengawasan pada semua tahapan kegiatan penerimaan kecuali pada pemeriksaan kesehatan untuk item khusus. Sesuai dengan kewenangannya, Ombudsman juga akan mencari, mencatat dan mendatakan temuan, penyimpangan yang terjadi pada proses penerimaan. “Kita juga ikut mengamankan berkas-berkas rahasia dengan ikut memegang kunci brankas tempat penyimpanan berkas rahasia,” jelas Taqwaddin.

Menurut Taqwaddin, komitmen Polda untuk melaksanakan seleksi penerimaan anggota Polri secara BETAH (Bersih Transparan Akuntabel dan Humanis) memang patut didukung, karena bertujuan agar masyarakat luas tahu bahwa Polda Aceh berkomitmen melakukan proses seleksi yang bersih dan jauh dari praktek Kolusi Korupsi dan Nepotisme.

“Kita tahu tugas Polri sebagai penjaga ketertiban di masyarakat bukan tugas yang  mudah. Maka, untuk menjalankan tugas tersebut Polri sangat membutuhkan anggotanya yang berkualitas dan terpercaya,”pungkas Taqwaddin mengutip pernyataan Kapolda Aceh, Irjen M. Husein Hamidi saat penandatangan kerjasama (13/01/16).

Kepada masyarakat, khususnya lsm peduli pelayanan public, mahasiswa bersama elemen sipil lainnya dihimbau agar ikut berpastisipasi mengawasi dan mengawal seleksi anggota polisi. Apabila ada dugaan maladministrasi yang berkaitan dengan penerimaan anggota Polri, dipersilahkan untuk melaporkan.

“Laporan bisa disampaikan melalui berbagai cara yaitu dengan datang langsung ke Ombudsman RI, melalui telepon 0651 7557476, Fax. 06517557477,  SMS Gateway ke 08116722233, melalui surat ke alamat Ombudsman RI Pwk Aceh, Jl. T. Lamgugop No. 17 Banda Aceh, dan E-mail aceh@ombudsman.go.id,” jelas Taqwaddin. 
Komentar

Tampilkan

Terkini