-->

Novel Baswedan Tolak Kasusnya Dibarter

07 Februari, 2016, 20.24 WIB Last Updated 2016-02-07T14:01:52Z
IST
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan ditawari pimpinan untuk mengabdi di Badan Usaha Milik Negara dan tak lagi bekerja di KPK.

Menurut pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu, Novel dibebaskan memilih BUMN apa saja yang dia inginkan.

"Tawaran itu memang ada, disampaikan semua pimpinan kepada NB. Disuruh memilih, BUMN mana saja," ujar wanita yang akarb disapa Kanti itu.

Novel dibebaskan memilih jabatan apa saja yang dia inginkan di BUMN selain posisi menteri. Tentu saja dengan tegas Novel menolak.

Kanti mengatakan, Novel sendiri yang memilih KPK sebagai tempat mengabdi sehingga tidak mungkin meninggalkannya begitu saja. Apalagi harus dibarter dengan kasus yang menjerat dirinya.

"Alasan NB meninggalkan kepolisian dan memutuskan mengabdi di KPK, bukan karena jabatan atau fasilitas," kata Kanti.

Dia menganggap cara pimpinan KPK tersebut bukan sebagai lepas tangan, melainkan gaya penyelesaian. Namun, keputusan yang diambil tidak tepat dan tidak dapat diterima.

Semestinya, kata dia, pimpinan KPK tetap mengusahakan penghentian perkara, dan tidak dengan barter sebagai jalan pintas.

"Jadi, kalau ada permintaan barter, pasti dari pihak-pihak di bawah presiden," kata Kanti.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan ada opsi untuk memindahkan Novel dari KPK. Namun, ia membantah bahwa opsi tersebut merupakan hasil lobi-lobi dengan Polri dan Kejaksaan.

"Novel Baswedan itu fleksibel. Oleh sebab itu, diyakini akan bisa menyesuaikan diri di mana saja dan tetap relevan dengan keahliannya," ujar Saut. KPK, kata Saut, memikirkan cara untuk menyelesaikan masalah tanpa memunculkan kegaduhan.

Seiring ditariknya berkas perkara Novel, maka penyidik senior KPK itu hengkang dari KPK. "Agar semua tuntas dan Novel Baswedan bisa mengabdi tanpa diikat oleh masa lalunya," kata Saut.[Kompas]
Komentar

Tampilkan

Terkini