IST |
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel
Baswedan ditawari pimpinan untuk mengabdi di Badan Usaha Milik Negara dan tak
lagi bekerja di KPK.
Menurut pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu, Novel
dibebaskan memilih BUMN apa saja yang dia inginkan.
"Tawaran itu memang ada, disampaikan semua pimpinan
kepada NB. Disuruh memilih, BUMN mana saja," ujar wanita yang akarb disapa
Kanti itu.
Novel dibebaskan memilih jabatan apa saja yang dia inginkan
di BUMN selain posisi menteri. Tentu saja dengan tegas Novel menolak.
Kanti mengatakan, Novel sendiri yang memilih KPK sebagai
tempat mengabdi sehingga tidak mungkin meninggalkannya begitu saja. Apalagi
harus dibarter dengan kasus yang menjerat dirinya.
"Alasan NB meninggalkan kepolisian dan memutuskan
mengabdi di KPK, bukan karena jabatan atau fasilitas," kata Kanti.
Dia menganggap cara pimpinan KPK tersebut bukan sebagai
lepas tangan, melainkan gaya penyelesaian. Namun, keputusan yang diambil tidak
tepat dan tidak dapat diterima.
Semestinya, kata dia, pimpinan KPK tetap mengusahakan
penghentian perkara, dan tidak dengan barter sebagai jalan pintas.
"Jadi, kalau ada permintaan barter, pasti dari
pihak-pihak di bawah presiden," kata Kanti.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan ada
opsi untuk memindahkan Novel dari KPK. Namun, ia membantah bahwa opsi tersebut
merupakan hasil lobi-lobi dengan Polri dan Kejaksaan.
"Novel Baswedan itu fleksibel. Oleh sebab itu, diyakini
akan bisa menyesuaikan diri di mana saja dan tetap relevan dengan
keahliannya," ujar Saut. KPK, kata Saut, memikirkan cara untuk
menyelesaikan masalah tanpa memunculkan kegaduhan.
Seiring ditariknya berkas perkara Novel, maka penyidik
senior KPK itu hengkang dari KPK. "Agar semua tuntas dan Novel Baswedan
bisa mengabdi tanpa diikat oleh masa lalunya," kata Saut.[Kompas]