-->

Nominasi Nansen Refugee Award 2016 Untuk Nelayan Aceh

10 Februari, 2016, 11.41 WIB Last Updated 2016-02-10T05:54:45Z
LANGSA - Pada tanggal 10 sampai 20 Mei 2015 kemarin para nelayan Aceh yang berada di Kabupaten Aceh Utara, Aceh Timur dan Kota Langsa, telah ikut terlibat dalam aksi penyelamatan kurang lebih 1.807 jiwa manusia (pengungsi Rohingya dan warga negara Bangladesh_red), yang terdampar di laut Andaman.

Atas dasar nilai kemanusiaan yang sangat tinggi tersebut Yayasan Geutanyoe  mengajukan nominasi penghargaan Nansen Refugee Award 2016 kepada para nelayan Aceh yang ikut terlibat dalam penyelamatan pengungsi Rohingya dan warga negara Bangladesh yang terdampar di laut Andaman pada bulan Mei 2015 kemaren.

Kepada lintasatjeh.com, Rabu (10/2/2016), Direktur Internasional Yayasan Geutanyoe, Lilianne Fan, menyebutkan para nelayan Aceh adalah para pahlawan kemanusiaan sejati yang berani mempertaruhkan nyawa dan menyumbangkan harta mereka demi menyelamatkan para pengungsi dan imigran yang terombang-ambing di tengah laut.

"Kita semua tahu bahwa negara-negara lain yang berada di regional yang sama merasa sungkan untuk memberikan pertolongan kepada pengungsi Rohingya dan warga negara Bangladesh. Kalaulah bukan karena keberanian para nelayan Aceh, kemungkinan besar ribuan pria, wanita dan anak-anak yang terdampar tersebut telah binasa di tengah lautan," terang Lilianne Fan penuh haru.

Dalam pengajuan nominasi ini, Yayasan Geutanyoe menjelaskan bahwa para nelayan Aceh telah menunjukkan sebuah etika kemanusiaan yang sangat tinggi dan menghargai hak hidup serta hak asasi seluruh manusia tanpa pandang bulu.

Para nelayan Aceh telah memperjuangkan hak asasi paling mendasar bagi ribuan pengungsi Rohingya dan warga negara Bangladesh yang selamat, yakni hak untuk hidup, kebebasan,  keamanan, setara dan bermartabat, bebas dari perbudakan, penyiksaan, perlakuan yang tidak berperikemanusiaan lainnya.

Serta hak untuk mencari suaka ke negara lainnya karena adanya tindakan penganiayaan yang mereka dapatkan di negara asal mereka, sebagaimana ditetapkan di dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

"Tindakan penyelamatan yang dilakukan oleh para nelayan Aceh yang didukung respon masyarakat lokal dan juga pihak pemerintah, telah dikatagorikan bahwa para nelayan Aceh terlibat secara aktif dalam proses pembangunan pedoman-pedoman, standar prosedur operasi serta kode etik mengenai pencari suaka dan pengungsi," demikian kata Direktur Internasional Yayasan Geutanyoe Lilianne Fan.

Nansen Refugee Award dinamai dengan menggunakan nama Fridjtof Nansen, yang merupakan Komisaris Tinggi Pertama Untuk Pengungsi Liga Bangsa-Bangsa. Penghargaan ini diberikan kepada individu ataupun kelompok yang telah bekerja ataupun telah melakukan tindakan yang luar biasa demi/atas nama mereka yang telah secara paksa harus meninggalkan daerah asal mereka.

Nansen Refugee Award bertujuan untuk menampilkan nilai-nilai kegigihan dan keyakinan dalam menghadapi kesukaran. Penghargaan tersebut pertama kali diinisiasikan pada tahun 1954.[zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini