IST |
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Rabu
(24/2/2016), Ramlan merupakan anggota sekawanan gembong narkoba dengan bukti
saat ditangkap didapati 25 Kg sabu dan 30 ribu butir ekstasi. Komplotan ini
ditangkap oleh Polresta Medan di Jalan Sei Batang Hari, Kecamatan Medan Baru,
Kota Medan, September 2014 lalu.
Selain Ramlan, ditangkap pula Amri Prayoga dan Rahmat
Suwito. Ketiganya lalu diadili dalam berkas terpisah. Awalnya Ramlan dipenjara
seumur hidup Pengadilan Negeri (PN) Medan dan dikuatkan di tingkat banding.
Tapi vonis ini berubah di tingkat kasasi menjadi hukuman mati sebagaimana
tuntutan jaksa. Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Prof Dr Surya Jaya
dengan anggota hakim agung Margono dan hakim agung MD Pasaribu.
Adapun Simon merupakan residivis narkoba kelas kakap. WN
Nigeria itu saat ditangkap sedang menghuni penjara untuk menjalani hukuman 20
tahun penjara sejak tahun 2010. Tapi penjara tidak membuatnya jera dan Simon
menjadi otak peredaran narkotika. Aksinya mulai terendus saat kaki tangannya
dibekuk BNN dan Simon pun dibekuk dengan bukti 300 gram sabu pada pertengahan
Juni 2004.
Pada awal 2015, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan
hukuman mati. Vonis mati itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Atas
hukuman ini, pemilik nama lengkap Simon Ikechukwu Ezeaputa alias Nick Alias Ike
Chukung alias Nick Horrison kemudian mengajukan kasasi.
Nasib Simon ternyata tidak berbeda dengan Ramlan. Majelis
hakim kasasi yang diketuai hakim agung Prof Dr Surya Jaya dengan anggota hakim agung
Suhadi dan hakim agung Margono menolak permohonan kasasi itu dan Simon harus
segera menghadapi regu tembak.
Vonis mati ini memperpanjang daftar hukuman mati yang harus
dieksekusi mati jaksa. Eksekusi mati terakhir yang dilakukan yaitu pada April 2015.
Kepala BNN Komjen Budi Waseso baru-baru ini mendesak pemerintah segera
melakukan eksekusi mati lagi, tetapi Jaksa Agung HM Prasetyo masih bergeming. [detik]