-->

LPS FH Unaya Kecam 'Indonesian Model Hunt 2016'

29 Februari, 2016, 22.57 WIB Last Updated 2016-02-29T15:57:50Z
IST
BANDA ACEH - Ketua Lembaga Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Abulyatama (LPS FH Unaya), Handika Rizmajar, mengecam perhelatan kegiatan yang bertajuk 'Indonesian Model Hunt 2016' yang berlangsung di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, Minggu, 28 Februari 2016.

Ajang fashion yang diadakan tersebut dinilai sangat tidak sesuai dengan pelaksanaan syariat Islam dan budaya kearifan lokal yang ada di Aceh, dan hal ini akan mencoreng nama baik aceh sebagai Provinsi penegakan syariat islam.

"Kejadian tersebut sangat memalukan dan mencoreng nama baik aceh sebagai provinsi yang legal formal syariat islam,dan menjadi aib di tengah upaya keseriusan pemerintah dan komponen masyarakat di Aceh melaksanakan syariat Islam," ujar Ketua LPS Unaya, Handika Rizmajar, kepada lintasatjeh.com, Senin (29/2).

Dia sangat menyesalkan adanya ajang Indonesia model hunt yang diadakan di Aceh sangat tak elok dilihat yang mana menampilkan model-model berbaju seksi tanpa berhijab dan menyebutnya pemerintah nyaris kecolongan. Pasalnya, saat ini berbagai komponen di Aceh tengah mengupayakan nota keberatan, somasi, dan menggugat pencatutan nama Aceh oleh Flavia Celly sebagai peserta Miss Indonesia.

“Di saat para komponen masyarakat menggugat salah satu miss Indonesia yang mencatut nama Aceh malah di Aceh sendiri terjadi hal yang sangat memalukan tersebut. Dalam hal ini saya sangat mengapresiasi tindakan tegas yang di lakukan oleh Walikota Banda Aceh membubarkan segera ajang tersebut. Jika tidak ajang-ajang tersebut akan terus berkelanjutan di adakan di Aceh," ujarnya.

Dia meminta untuk aparat keamanan dalam hal ini kepolisian dan pemkot Banda Aceh untuk mengambil sikap tegas dan memberi sanksi pada panitia pelaksana maupun sponsor perhelatan tersebut. Dikarenakan tidak memiliki izin keramaian dan izin tempat.

“Saya meminta kepada pihak keamanan baik itu dari kepolisian maupun pemkot untuk segera menindak lanjuti secara tegas dan memberi sanksi kepada panitia pelaksanan yang tidak mengantongi izin keramaian dan tempat yang secara sadar atau tidak sadar telah melanggar pasal 15 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor.2 Tahun 2002 Tentang Izin Keraimaian. Jika hal ini terus di biarkan akan menjadi aib yang terus-menerus mencoreng nama baik daerah aceh sendiri,” kata Handika Rizmajar atau yang sering disapa Andi Rawa itu. [Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini