IST |
BANDA ACEH - Ketua Lembaga Peradilan Semu Fakultas Hukum
Universitas Abulyatama (LPS FH Unaya), Handika Rizmajar, mengecam perhelatan
kegiatan yang bertajuk 'Indonesian Model Hunt 2016' yang berlangsung di Hotel
Grand Nanggroe, Banda Aceh, Minggu, 28 Februari 2016.
Ajang
fashion yang diadakan tersebut dinilai sangat tidak sesuai dengan pelaksanaan
syariat Islam dan budaya kearifan lokal yang ada di Aceh, dan hal ini akan
mencoreng nama baik aceh sebagai Provinsi penegakan syariat islam.
"Kejadian
tersebut sangat memalukan dan mencoreng nama baik aceh sebagai provinsi yang
legal formal syariat islam,dan menjadi aib di tengah upaya keseriusan
pemerintah dan komponen masyarakat di Aceh melaksanakan syariat Islam,"
ujar Ketua LPS Unaya, Handika Rizmajar, kepada lintasatjeh.com, Senin (29/2).
Dia
sangat menyesalkan adanya ajang Indonesia model hunt yang diadakan di Aceh
sangat tak elok dilihat yang mana menampilkan model-model berbaju seksi tanpa
berhijab dan menyebutnya pemerintah nyaris kecolongan. Pasalnya, saat ini
berbagai komponen di Aceh tengah mengupayakan nota keberatan, somasi, dan
menggugat pencatutan nama Aceh oleh Flavia Celly sebagai peserta Miss
Indonesia.
“Di saat para komponen
masyarakat menggugat salah satu miss Indonesia yang mencatut nama Aceh malah di
Aceh sendiri terjadi hal yang sangat memalukan tersebut. Dalam hal ini saya
sangat mengapresiasi tindakan tegas yang di lakukan oleh Walikota Banda Aceh
membubarkan segera ajang tersebut. Jika tidak ajang-ajang tersebut akan terus
berkelanjutan di adakan di Aceh," ujarnya.
Dia
meminta untuk aparat keamanan dalam hal ini kepolisian dan pemkot Banda Aceh
untuk mengambil sikap tegas dan memberi sanksi pada panitia pelaksana maupun
sponsor perhelatan tersebut. Dikarenakan tidak memiliki izin keramaian dan izin
tempat.
“Saya meminta kepada
pihak keamanan baik itu dari kepolisian maupun pemkot untuk segera menindak
lanjuti secara tegas dan memberi sanksi kepada panitia pelaksanan yang tidak
mengantongi izin keramaian dan tempat yang secara sadar atau tidak sadar telah
melanggar pasal 15 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor.2 Tahun 2002 Tentang Izin
Keraimaian. Jika hal ini terus di biarkan akan menjadi aib yang terus-menerus
mencoreng nama baik daerah aceh sendiri,” kata Handika Rizmajar atau
yang sering disapa Andi Rawa itu. [Red]