ACEH TIMUR - Anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Aceh Timur
kembali berhasil menciduk seorang tersangka yang diduga sebagai bandar
sabu-sabu dalam Operasi Antik 2016, Kamis siang (11/2/2016).
Kapolres Aceh Timur AKBP
Hendri Budiman, S.H, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas
mengatakan, tersangka berinisial MZ (40), warga Desa Gampong Baro, Kecamatan
Idi Rayeuk dan ditangkap saat sedang berkunjung ke rumah rekannya yang
berlokasi di Desa Keudee Idi Cut, Kecamatan Darul Aman.
Dari tangan tersangka,
berhasil disita barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu-sabu
seberat enam gram berikut dua lembar plastik kecil, juga handphone merk Samsung
dan Nokia.
Pengakuan tersangka kepada
pihak penyidik, sabu-sabu tersebut akan dipecahkan menjadi kemasan paket kecil
dan menunggu pengedar yang datang kepada tersangka untuk membelinya.
"Guna kepentingan
penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, saat ini tersangka berikut barang
bukti diamankan di Polres,” tutupnya. [zf]