IST |
LANGSA - Tanda tanya besar bagi publik Kota
Langsa terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari dana restribusi Dinas
Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM di Kota Langsa per-31 Desember
2015 sebanyak Rp 26 juta hingga saat ini belum disetor ke kas Bendahara
Disperindagkop dan UKM Pemko Langsa.
Kabid Pasar Disperindagkop dan UKM Kota Langsa, Kaoi Ahmad
mengungkapkan kepada lintasatjeh.com, itu namanya merupakan tindakan
penggelapan masuk katagori tindak pidana. Dana restribusi per-31 Desember 2015
yang tidak disetor oleh 'Kadis Lama' padahal dipakai sendiri oleh Kadis Lama
tapi tidak dikembalikan.
"Itu terjadi sewaktu masih ada mendiang (Kabid yang
lama), dana tersebut tidak dikembalikan kadis lama dengan alasan dipakai orang
yang sudah meninggal," kata Kaoi Amad melalui pesan singkat selularnya.
Selanjutnya, Kadisperindagkop dan UKM, Ariman saat dikonfirmasi lintasatjeh.com belum lama
ini dirinya mengaku tidak tahu soal dana tersebut, itu
semua urusan Bendahara.
“Silahkan tanya sama bendahara, saya tidak tahu soal itu. Karena
itu urusan bendahara," pungkas Ariman.
Sementara Bendahara Disperindagkop dan UKM Fitri Panjaitan
beberapa kali dihubungi melalui selularnya tidak diangkat dan sms juga tidak
dibalas.
Demikian juga dengan Alzmy, S.STP, M.AP, mantan
Kadisperindagkop dan UKM saat dikonfirmasi belum lama ini, pihaknya juga
mengaku tidak tahu persoalan tersebut itu urusan bendahara.(w4)