-->

Kapalo! Restribusi Tak Disetor Alasan Dipakai Orang Sudah Meninggal

26 Februari, 2016, 13.07 WIB Last Updated 2016-02-26T06:07:52Z

IST

LANGSA - Tanda tanya besar bagi publik Kota Langsa terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari dana restribusi Dinas Perindustrian  Perdagangan Koperasi dan UKM di Kota Langsa per-31 Desember 2015 sebanyak Rp 26 juta hingga saat ini belum disetor ke kas Bendahara Disperindagkop dan UKM Pemko Langsa.

Kabid Pasar Disperindagkop dan UKM Kota Langsa, Kaoi Ahmad mengungkapkan kepada lintasatjeh.com, itu namanya merupakan tindakan penggelapan masuk katagori tindak pidana. Dana restribusi per-31 Desember 2015 yang tidak disetor oleh 'Kadis Lama' padahal dipakai sendiri oleh Kadis Lama tapi tidak dikembalikan.

"Itu terjadi sewaktu masih ada mendiang (Kabid yang lama), dana tersebut tidak dikembalikan kadis lama dengan alasan dipakai orang yang sudah meninggal," kata Kaoi Amad melalui pesan singkat selularnya.

Selanjutnya, Kadisperindagkop dan UKM, Ariman  saat dikonfirmasi lintasatjeh.com belum lama ini dirinya mengaku tidak tahu soal dana tersebut,  itu  semua urusan Bendahara.

“Silahkan tanya sama bendahara, saya tidak tahu soal itu. Karena itu urusan bendahara," pungkas Ariman.

Sementara Bendahara Disperindagkop dan UKM Fitri Panjaitan beberapa kali dihubungi melalui selularnya tidak diangkat dan sms juga tidak dibalas.

Demikian juga dengan Alzmy, S.STP, M.AP, mantan Kadisperindagkop dan UKM saat dikonfirmasi belum lama ini, pihaknya juga mengaku tidak tahu persoalan tersebut itu urusan bendahara.(w4)
Komentar

Tampilkan

Terkini