IST |
LHOKSUKON - Dua orang narapidana kasus narkotika Zulkifli bin Bon
Jamin (33), warga Simpang Keramat, dan Iskandar (40) warga Syamtalira Bayu,
Aceh Utara dilaporkan lari dari Rumah Tahanan (Rutan) Lhoksukon. Napi tersebut
hingga sekarang ini belum juga ditemukan.
Informasi
yang diterima lintasatjeh.com, Zulkifli merupakan narapidana kasus Narkoba telah
divonis 6 tahun penjara dan sudah menjalani masa kurungan kurang lebih selama 8
bulan.
Modus yang digunakan,
pelaku meminta izin pulang untuk menjenguk orangtuanya yang sedang sakit. Setelah
diberikan izin oleh petugas, malahan si napi tak kunjung kembali sejak sebulan lalu.
Sementara
Iskandar kasus sabu-sabu divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon dengan ancaman kurungan
6 tahun. Ia juga dikabarkan telah menghilang sekitar 8 hari lalu. Ia menghilang
juga modusnya sama yaitu minta izin pulang untuk menjalani perobatan.
Kepala
Rutan Lhoksukon, Efendi SH, yang dikonfirmasi lintasatjeh.com, Senin (22/2) di
ruang kerjanya membenarkan kejadian itu. Dirinya pun telah melaporkan kejadian
ini ke kantor wilayah di Banda Aceh dan pihaknya juga terus melakukan pencarian
baik di rumahnya dan tempat-tempat yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.
Selain
itu, beberapa petugasnya yang telah memberikan izin juga sudah diperiksa oleh
kantor wilayah terkait kaburnya Napi tersebut. Namun demikian kasus ini menurutnya tetap
diproses sesuai hukum. [Red]