-->

Jenguk Ortu Sakit, Napi Rutan Lhoksukon Malah Tak Kembali

22 Februari, 2016, 20.26 WIB Last Updated 2016-02-22T13:28:38Z
IST
LHOKSUKON - Dua orang narapidana kasus narkotika Zulkifli bin Bon Jamin (33), warga Simpang Keramat, dan Iskandar (40) warga Syamtalira Bayu, Aceh Utara dilaporkan lari dari Rumah Tahanan (Rutan) Lhoksukon. Napi tersebut hingga sekarang ini belum juga ditemukan.

Informasi yang diterima lintasatjeh.com, Zulkifli merupakan narapidana kasus Narkoba telah divonis 6 tahun penjara dan sudah menjalani masa kurungan kurang lebih selama 8 bulan.

Modus yang digunakan, pelaku meminta izin pulang untuk menjenguk orangtuanya yang sedang sakit. Setelah diberikan izin oleh petugas, malahan si napi tak kunjung kembali sejak sebulan lalu.

Sementara Iskandar kasus sabu-sabu divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon dengan ancaman kurungan 6 tahun. Ia juga dikabarkan telah menghilang sekitar 8 hari lalu. Ia menghilang juga modusnya sama yaitu minta izin pulang untuk menjalani perobatan.

Kepala Rutan Lhoksukon, Efendi SH, yang dikonfirmasi lintasatjeh.com, Senin (22/2) di ruang kerjanya membenarkan kejadian itu. Dirinya pun telah melaporkan kejadian ini ke kantor wilayah di Banda Aceh dan pihaknya juga terus melakukan pencarian baik di rumahnya dan tempat-tempat yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.

Selain itu, beberapa petugasnya yang telah memberikan izin juga sudah diperiksa oleh kantor wilayah terkait kaburnya Napi tersebut. Namun demikian kasus ini menurutnya tetap diproses sesuai hukum. [Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini