ACEH TIMUR - Berdasarkan Surat KPU Pusat No: 63/KPU/II/ 2016 dan
merujuk pada Qanun Aceh no 7 tahun 2007 Tentang Penyelengara Pemilihan Umum di
Aceh, Komisi A DPRK Aceh Timur hanya bertugas melakukan klarifikasi dan
mengusulkan nama-nama Komisioner KIP Aceh Timur seperti yang tersebut dipoin 2
surat KPU Pusat No : 63/KPU/II/2016 dan sesuai dengan Putusan Kasasi Mahkamah
Agung RI Nomor 46 K/ TUN/2015.
Dengan
terbitnya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Nomor
63/KPU/II/2016, tentang tindak lanjut putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 46
K/ TUN/2015, terkait pemberhentian KIP Aceh Timur pimpinan Drs. Ridwan Suud dan
dimana KPU wajib mengangkat anggota KIP Aceh Timur sesuai hasil penetapan
Komisi A DPRK Aceh Timur atas nama Iskandar A. Gani, SE, Mulia Karim, S.Ag.MH,
Drs Ridwan Suud, Tarmizi, S.Sos.I. MA dan Sofyan. Keputusan ini sudah final,
jadi tidak ada alasan bagi Komisi A DPRK Aceh Timur untuk mengangkangi
keputusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut.
Praktisi
Hukum, Edi Safaruddin, SH, menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat
sudah mengambil langkah hukum yang tepat untuk memberhentikan Komisioner KIP
Aceh Timur pimpinan Drs. Ridwan Suud, periode 2013- 2018.
"Langkah
yang diambil oleh KPU Pusat sudah tepat guna untuk menghindari cacat hukum
dalam pelaksanaan Pilkada kedepannya. Keputusan tersebut sebagai tindak lanjut
dari keputusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI karena keputusan itu bersifat
mengikat dan final," terang Edi Safaruddin, SH, kepada lintasatjeh.com,
Minggu (21/2/2016).
Jadi,
tidak ada alasan Komisi A DPRK Aceh Timur untuk tidak menindaklanjuti keputusan
Makamah Agung RI dan KPU Pusat, karena kelima Komisioner KIP tersebut diatas
telah ditetapkan oleh Komisi A DPRK Aceh Timur, sebagai Komisioner KIP Aceh
Timur Periode 2013-2018, sementara Komisioner KIP yang telah dibekukan batal
demi hukum, setelah keluar keputusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 46 K/
TUN/2015.
"Untuk
sistim dan mekanismenya ada di Komisi A DPRK Aceh Timur sesuai dengan Qanun
Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Penyelengara Pemilihan Umum di Aceh. Dan dalam hal
ini kita menilai Komisiner KIP Jilid I atau yang memenangkan Kasasi Makamah
Agung telah sesuai dengan Qanun tersebut dan kita harapkan Komisi A DPRK Aceh
Timur untuk segera mengusulkan nama-nama Komisioner ke KPU Pusat, sesuai dengan
keputusan MA," ujar Edi Safaruddin, SH yang juga Ketua DPC Perkumpulan
Advokat Indonesia (Peradin) Aceh Timur.
"Sehingga
Pilkada Aceh kedepan berjalan dengan baik dan sah menurut undang-undang yang
berlaku. Ini sangat mendesak mengingat tahapan Pilkada Aceh akan segera
dimulai. KIP Aceh diharapkan melaksanakan tugasnya sesuai dengan surat perintah
KPU Pusat Nomor : 63/KPU/II/2016," pungkas Edi Safaruddin, SH.[Red]