-->

Ini Kata Praktisi Hukum Soal Pemberhentian Komisioner KIP Aceh Timur

21 Februari, 2016, 20.06 WIB Last Updated 2016-02-21T13:06:29Z
ACEH TIMUR - Berdasarkan Surat KPU Pusat No: 63/KPU/II/ 2016 dan merujuk pada Qanun Aceh no 7 tahun 2007 Tentang Penyelengara Pemilihan Umum di Aceh, Komisi A DPRK Aceh Timur hanya bertugas melakukan klarifikasi dan mengusulkan nama-nama Komisioner KIP Aceh Timur seperti yang tersebut dipoin 2 surat KPU Pusat No : 63/KPU/II/2016 dan sesuai dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 46 K/ TUN/2015.

Dengan terbitnya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Nomor 63/KPU/II/2016, tentang tindak lanjut putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 46 K/ TUN/2015, terkait pemberhentian KIP Aceh Timur pimpinan Drs. Ridwan Suud dan dimana KPU wajib mengangkat anggota KIP Aceh Timur sesuai hasil penetapan Komisi A DPRK Aceh Timur atas nama Iskandar A. Gani, SE, Mulia Karim, S.Ag.MH, Drs Ridwan Suud, Tarmizi, S.Sos.I. MA dan Sofyan. Keputusan ini sudah final, jadi tidak ada alasan bagi Komisi A DPRK Aceh Timur untuk mengangkangi keputusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut.

Praktisi Hukum, Edi Safaruddin, SH, menilai,  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat sudah mengambil langkah hukum yang tepat untuk memberhentikan Komisioner KIP Aceh Timur pimpinan Drs. Ridwan Suud, periode 2013- 2018.

"Langkah yang diambil oleh KPU Pusat sudah tepat guna untuk menghindari cacat hukum dalam pelaksanaan Pilkada kedepannya. Keputusan tersebut sebagai tindak lanjut dari keputusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI karena keputusan itu bersifat mengikat dan final," terang Edi Safaruddin, SH, kepada lintasatjeh.com, Minggu (21/2/2016).

Jadi, tidak ada alasan Komisi A DPRK Aceh Timur untuk tidak menindaklanjuti keputusan Makamah Agung RI dan KPU Pusat, karena kelima Komisioner KIP tersebut diatas telah ditetapkan oleh Komisi A DPRK Aceh Timur, sebagai Komisioner KIP Aceh Timur Periode 2013-2018, sementara Komisioner KIP yang telah dibekukan batal demi hukum, setelah keluar keputusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 46 K/ TUN/2015.

"Untuk sistim dan mekanismenya ada di Komisi A DPRK Aceh Timur sesuai dengan Qanun Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Penyelengara Pemilihan Umum di Aceh. Dan dalam hal ini kita menilai Komisiner KIP Jilid I atau yang memenangkan Kasasi Makamah Agung telah sesuai dengan Qanun tersebut dan kita harapkan Komisi A DPRK Aceh Timur untuk segera mengusulkan nama-nama Komisioner ke KPU Pusat, sesuai dengan keputusan MA," ujar Edi Safaruddin, SH yang juga Ketua DPC Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Aceh Timur.

"Sehingga Pilkada Aceh kedepan berjalan dengan baik dan sah menurut undang-undang yang berlaku. Ini sangat mendesak mengingat tahapan Pilkada Aceh akan segera dimulai. KIP Aceh diharapkan melaksanakan tugasnya sesuai dengan surat perintah KPU Pusat Nomor : 63/KPU/II/2016," pungkas Edi Safaruddin, SH.[Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini