-->

Hadapi Musim Kemarau, Polres Aceh Utara Sebar Larangan Bakar Hutan

26 Februari, 2016, 22.13 WIB Last Updated 2016-02-26T15:14:20Z
LHOKSUKON - Hutan sangat bermanfaat bagi manusia, maka patut dijaga. Jika terdapat melakukan aksi pembakaran hutan, maka akan diancam penjara selama 15 tahun dengan denda 15 milyar berdasarkan Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.

Sementara ancaman bagi yang membakar lahan akan dipenjara tiga tahun dengan denda tiga milyar berdasarkan Undang-undang nomor 18 Tahun 2004 tentang perkebunan.

Oleh karena itu, Satuan Binmas Polres Aceh Utara menghimbau kepada semua pihak untuk tetap menjaga hutan dengan baik, apalagi dalam menghadapi musim kemarau yang akan datang. Semua pihak diminta untuk tidak membakar hutan dan lahan demi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Himbauan ini disampaikan melalui selebaran yang ditempel-tempel ke seluruh desa yang ada di wilayah hukum Polres Aceh Utara melalui jajarannya di Polsek masing-masing.

Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi melalui Kasat Binmas Polres Aceh Utara, AKP H. Yusuf Hariadi mengatakan, himbauan ini sesuai perintah dari Kapolri, kemudian ke Kapolda, setelah itu ke Polres masing-masing dengan dilanjutkan oleh Sat Binmas ke Polsek masing-masing.

“Hutan sangat perlu kita jaga, maka jangan melakukan ativitas pembakaran hutan maupun lahan demi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Himbauan inipun kita sampaikan dalam rangka menghadapi musim kemarau yang akan datang,” jelas H. Yusuf, Jum’at (26/2).

Sementara itu Kapolsek Kecamatan Cot Girek, Ipda Amiruddin mengatakan, pihaknya sudah menyebarkan lembaran-lembaran himbauan tersebut ke seluruh desa melalui Geuchik masing-masing yang ada di wilayah hukum Cot Girek. Amir mengaku bahwa sementara ini masih aman terkendali.

“Ya sesuai perintah maka sudah kami sebarkan ke seluruh desa himbauan tersebut. Untuk sementara ini masih aman, kendati demikian kami harapkan agar semua pihak dapat mendukung himbauan ini untuk tidak membakar hutan dan lahan demi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Ipda Amir yang dikenal dekat dengan masyarakat di wilayah hukumnya ini. [Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini