LHOKSUKON - Hutan sangat bermanfaat bagi manusia, maka patut
dijaga. Jika terdapat melakukan aksi pembakaran hutan, maka akan diancam
penjara selama 15 tahun dengan denda 15 milyar berdasarkan Undang-undang RI
Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.
Sementara
ancaman bagi yang membakar lahan akan dipenjara tiga tahun dengan denda tiga
milyar berdasarkan Undang-undang nomor 18 Tahun 2004 tentang perkebunan.
Oleh
karena itu, Satuan Binmas Polres Aceh Utara menghimbau kepada semua pihak untuk
tetap menjaga hutan dengan baik, apalagi dalam menghadapi musim kemarau yang
akan datang. Semua pihak diminta untuk tidak membakar hutan dan lahan demi
kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Himbauan
ini disampaikan melalui selebaran yang ditempel-tempel ke seluruh desa yang ada
di wilayah hukum Polres Aceh Utara melalui jajarannya di Polsek masing-masing.
Kapolres
Aceh Utara AKBP Achmadi melalui Kasat Binmas Polres Aceh Utara, AKP H. Yusuf
Hariadi mengatakan, himbauan ini sesuai perintah dari Kapolri, kemudian ke
Kapolda, setelah itu ke Polres masing-masing dengan dilanjutkan oleh Sat Binmas
ke Polsek masing-masing.
“Hutan sangat perlu
kita jaga, maka jangan melakukan ativitas pembakaran hutan maupun lahan demi
kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Himbauan inipun kita sampaikan dalam
rangka menghadapi musim kemarau yang akan datang,”
jelas H. Yusuf, Jum’at (26/2).
Sementara
itu Kapolsek Kecamatan Cot Girek, Ipda Amiruddin mengatakan, pihaknya sudah
menyebarkan lembaran-lembaran himbauan tersebut ke seluruh desa melalui Geuchik
masing-masing yang ada di wilayah hukum Cot Girek. Amir mengaku bahwa sementara
ini masih aman terkendali.
“Ya sesuai perintah
maka sudah kami sebarkan ke seluruh desa himbauan tersebut. Untuk sementara ini
masih aman, kendati demikian kami harapkan agar semua pihak dapat mendukung
himbauan ini untuk tidak membakar hutan dan lahan demi kesehatan dan
kesejahteraan masyarakat,” jelas Ipda Amir yang dikenal dekat dengan masyarakat
di wilayah hukumnya ini. [Red]