-->

Gubernur Minta Dukungan DPR RI Tuntaskan Turunan UUPA

18 Februari, 2016, 21.30 WIB Last Updated 2016-02-18T14:30:39Z
BANDA ACEH - Gubernur Aceh, dr. Zaini Abdullah meminta dukungan kepada para anggota Tim Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR-RI) Pemantau Otonomi Khusus Aceh untuk segera menuntaskan beberapa produk hukum yang menjadi turunan dari Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA).

“Saat ini, masih banyak terdapat beberapa Peraturan Pelaksanaan UUPA, yang menurut hemat kami perlu dituntaskan dan direvisi, agar mampu menyerap semangat dari UUPA itu sendiri,” katanya saat melakukan pertemuan dengan tim tersebut di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Banda Aceh, Rabu (17/2).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua Tim Pemantau Otsus yang juga Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, Koordinator Tim, H. Firmandez, serta anggota yang terdiri dari Nasir Djamil, Diah Pitaloka, Sirmadji, Fadhlullah, H. Muslim Ayub, H. Irawan dan Prof. Dr. Bachtiar Aly. Turut hadir Ketua Komisi I DPRA, Abdullah Saleh, Kapolda Aceh, Irjen Pol Husein Hamidi, Kajati Aceh, Raja Nafrizal, para Bupati dan Wali Kota serta SKPA dan sejumlah tamu lainnya.

Antara beberapa peraturan yang perlu segera dituntaskan menurut Gubernur Aceh adalah PP Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah Yang Bersifat Nasional di Aceh, Perpres Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota menjadi Badan Pertanahan Aceh dan Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota dan PP Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sumberdaya Alam Bersama Minyak dan Gas Bumi di Aceh.

Menurut Gubernur, walaupun beberapa dari PP tersebut telah mendapat respon dari Presiden tetapi pembahasannya di tingkat kementerian terkait belum sepenuhnya selesai.

“Oleh karena itu tim Pemerintah Aceh terus berupaya berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat agar semuanya dapat dituntaskan dalam waktu yang tidak terlalu lama, dan dukungan dari anggota tim pemantau dari DPR RI ini tentu sangat kami harapkan,” tegas Gubernur.

Selain dari beberapa PP tersebut yang belum tuntas, Gubernur menyatakan masih banyak terdapat beberapa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) lainnya yang perlu dibahas bersama antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.

Antara RPP yang dimaksud menurut Gubernur adalah RPP tentang Standar, Norma dan Prosedur Pembinaan dan Pengawasan PNS Provinsi Aceh dan Kabupaten/Kota, RPP tentang Nama Aceh dan Gelar Pejabat Pemerintahan Aceh, RPP tentang Penyerahan Prasarana, Pendanaan, Personil dan Dokumen Terkait dengan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah dan RPP tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintahan.

“Kita harap Pemerintah Pusat lebih tegas dan jujur dalam memberikan hak dan wewenang Aceh sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh,” katanya.

Gubernur singgung pelaksanaan Proyek Strategis Nasional

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Aceh turut menyinggung Perpres No.3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang tidak menempatkan Aceh sebagai salah satu kawasan prioritas nasional untuk pembangunan jalan tol, kereta api Trans-Sumatra.

“Saya sangat kecewa melihat perpres itu, dimana Aceh hanya dicantumkan dalam proyek strategis nasional untuk pembangunan beberapa bendungan saja, dibandingkan dengan Sumatera Utara yang mendapat pembangunan jalan tol di beberapa ruas. Kenapa Aceh cuma dapat proyek prioritas nasional pada bendungannya saja?,” ujar Gubernur.

Gubernur berharap Pemerintah Pusat seharusnya memberikan perhatian lebih besar terhadap Aceh, terutama dalam pembangunan infrastruktur strategis seperti pembangunan jalan tol dan kereta api.

“Aceh sudah memberikan kontribusi yang besar dari awal terbentuknya RI, oleh karena itu kami minta Pemerintah Pusat jangan mendiskriminasikan Aceh dalam hal pembangunan,” tegas Gubernur.

Dana Otsus dorong pembangunan Aceh lebih baik

Terkait dengan penggunaan dana otsus untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Aceh, Gubernur menyatakan Dana Otonomi Khusus yang telah diterima oleh Aceh sejak 2008 telah memberikan kontribusi penting dalam peningkatan ekonomi dan penurunan angka kemiskinan di Aceh.

“Terbukti semenjak awal diberikan dana otonomi khusus pada tahun 2008 sampai sekarang, pertumbuhan ekonomi Aceh semakin membaik. “Pada tahun 2008, pertumbuhan Aceh berkisar 1,88 %, sementara sampai dengan 2015, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Aceh berkisar 4,34 %,” jelas Gubernur.

Demikian juga halnya dengan kemiskinan, dimana menurut data BPS menunjukkan tren terus menurun, dimana persentase penduduk miskin pada tahun 2008 mencapai 23,5 %, dan berhasil diturunkan menjadi 17, 11 % pada tahun 2015.

“Untuk itu, kami sekali lagi meminta dukungan kepada Bapak Ibu anggota tim pemantau dari DPR RI, agar perhatian terhadap Aceh dapat terus ditingkatkan. Kami beserta seluruh jajaran Pemerintah Aceh, akan terus menempuh berbagai langkah, agar pembangunan Aceh dapat menjadi semakin baik dari waktu ke waktu,” ujar Gubernur. [rls]
Komentar

Tampilkan

Terkini