BANDA ACEH – Gubernur Aceh,
dr. Zaini Abdullah meminta instansi pemerintah untuk terus meningkatkan
pelayanan publik. Hal itu dikatakan Doto Zaini, saat memberi arahan dalam
penyerahan penghargaan kepada 15 instansi yang dinilai Ombudsman Republik
Indonesia perwakilan Aceh, berkinerja baik dalam melayani publik sepanjang
tahun 2015, Selasa (2/2).
Doto
Zaini berharap penghargaan tersebut bisa
menjadi pendorong bagi jajaran pemerintahan
di Aceh agar terpacu untuk terus meningkatkan pelayanan publik.
Pengawasan
layanan publik oleh Ombudsman atas lembaga pemerintahan, BUMN dan swasta,
diapresiasi oleh Gubernur Aceh. “Apresiasi saya
sebagai kepala Pemerintahan Aceh kepada Ombudsman yang telah menilai dan
memberi penghargaan kepada lembaga Pemerintahan yang dianggap telah menjalankan
pelayanan publik dengan baik,” kata Gubernur.
Kualitas
pelayanan publik, kata gubernur,
merupakan tolak ukur dalam menilai keberhasilan program reformasi birokrasi yang
dilaksanakan Pemerintah. Pihak yang paling berwenang menilai dan mengawasi hal
itu adalah Ombudsman. “Dalam menjalankan tugasnya, Ombudsman memiliki
kewenangan memeriksa, meminta klarifikasi, melakukan supervisi, dan bahkan
memanggil aparat pemerintah yang diduga melakukan kesalahan dalam pelayanan
publik,” kata Gubernur Zaini.
Dengan
kewenangan itu, peran Ombudsman sangatlah strategis dalam mendorong terciptanya
tata pemerintahan yang baik.
“Saya sendiri akan
senantiasa memperhatikan hasil evaluasi Ombudsman Aceh terkait kinerja SKPA di
daerah ini, sebab saya percaya, evaluasi Ombusdman sangat independen dan
rekomendasinya bebas dari kepentingan apapun, selain kepentingan rakyat,”
ujar Gubernur Zaini.
“Berkat penilaian itu,
kini SKPA dan SKPK semakin terpacu meningkatkan kinerjanya. Jika Ombudsman Aceh
kembali melakukan penilaian yang sama untuk kategori tersebut tahun ini, bisa
jadi akan banyak lagi lembaga SKPA dan SKPK yang berada pada zona hijau dalam
hal pelayanan publik,” tambahnya.
Ketua
Ombudsman Aceh, Taqwaddin Husin menyebutkan, ke 15 instansi tersebut memperoleh
penghargaan atas kinerja baik dalam melayani publik sepanjang tahun 2015. “Kami
memberi apresiasi karena kerja keras atas pemberian pelayanan publik yang
sangat baik sepanjang tahun lalu,” kata Taqwaddin.
Ke
15 instansi tersebut adalah Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Pemerintah
Provinsi Aceh, Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banda
Aceh, Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
Kota Banda Aceh, Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten
Aceh Barat, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Aceh Bara, dan Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu satu Pintu Aceh Tenga.
Selanjutnya
Kantor Imigrasi Klas I Banda Aceh dalam Pelayanan Penerbitan Paspor Baru,
Kantor Pertahanan Kota Banda Aceh pada Pelayanan Sertifikasi Baru, Polres Aceh
Tengah pada Pelayanan SIM. PT. Telkom (BUMN) sebagai terlapor responsif,
Pemerintah Kota Banda Aceh sebagai terlapor responsif untuk Pemerintah Daerah,
KoBar GB mewakili lembaga sebagai Pelapor Aktif, dan Harian Rakyat Aceh
mewakili media sebagai media peduli pelayanan publik.
Taqwaddin
menyebutkan, pemerintah sebagai penyelenggara utama pelayanan publik perlu
diawasi. Ombudsman punya fungsi mengawasi kinerja tersebut. Hal itu merupakan
tindak lanjut dari fungsi implementasi. “Tugas kita untuk
mengawasi, sebagaimana menjadi tugas utama bagi pemerintah untuk melindungi
rakyat Indonesia,” katanya. Ia menyebutkan, Pemerintah dibentuk untuk
menyejahterakan masyarakat umum dan mencerdaskan bangsa.
Dalam
penyerahan penghargaan tersebut, Ombudsman lebih menyorot kepada layanan publik
berupa pelayanan izin. Karena, kata Taqwaddin, persoalan perizinan dinilai
sangat rawan korupsi. “Pada tahun 2015 kita melakukan survey di bagian
perizinan. Kita melakukan investasi yang tidak terlalu terbuka,”
kata Taqwaddin.
Investigasi
Ombudsman tersebut, oleh Gubernur Aceh dinilai sebagai bentuk tolak ukur untuk
menilai kesiapan lembaga publik Aceh dalam hal Pelayanan perizininan. “Saya
sudah berkali-kali mengimbau agar masalah izin dipermudah. Jangan ada lagi
birokrasi yang berbelit-belit, apalagi ada pungutan liar,”
kata Gubernur.
Sejumlah
wilayah di Aceh, kata Gubernur juga telah lama menerapkan sistem Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk urusan perizinan.
Cepat Tangani Korban Banjir, Ombudsman
Apresiasi Pemerintah Aceh
Ombudsman
Republik Indonesia Perwakilan Aceh memberi apresiasi kepada Pemerintah Aceh,
atas tindak cepat penanganan korban banjir di Pantai Barat Selatan. Saat itu,
gubernur memerintahkan Dinas Sosial agar segera memberi penanganan kepada
korban banjir di Kota Subulussalam dan Aceh Singkil. “Jangan
sampai ada korban yang kelaparan,” tegas gubernur,
Senin (1/1) kemarin.
Taqwaddin
menilai, dalam hal penanggulangan bencana banjir gubernur bergerak cepat. “Itu
hal yang sangat bagus terkait pelayanan umum. Secara spontan saya beri
apresiasi atas pernyataan gubernur yang sangat tepat atas tindakannya tersebut,”
kata Taqwaddin dalam sambutannya saat penyerahan penghargaan Ombudsman kepada
15 instansi yang dinilai punya kinerja terbaik dalam melayani publik sepanjang
tahun 2015, di Aula Serba Guna Setda Aceh, Selasa (2/2). [Humas Aceh]