IST |
LANGSA
- Ketua LSM Forum Peduli Rakyat Miskin
angkat bicara terkait dengan dana Retribusi Disperindagkop dan UKM per-31
Desember 2015 yang merupakan target PAD di Kota Langsa, namun sampai dengan
saat ini belum disetor ke kas Bendahara oleh pejabat yang lama.
"FPRM meminta harus segera diusut tuntas
oleh penegak hukum bukan dilihat dari besaran angkanya, namun dilihat dari
kejahatannya karena itu uang negara. Berapapun nilainya harus
dipertanggungjawabkan. Jika benar dan terbukti dana tersebut diselewengkan
harus diproses sesuai dengan ketentuan serta prosedur hukum yang berlaku,”
demikian kata Nasruddin kepada lintasatjeh.com, Jumat (19/2/2016), di Langsa.
Kata
Nasruddin, penegak hukum harus segera mengusut tuntas terkait hal tersebut.
Kita tidak melihat dari besarnya angkanya tapi dari sisi kejahatannya berapapun
nilainya.
“Apabila
benar terbukti ada penyelewengan maka harus diproses karena terindikasi
melakukan pelanggaran hukum bahkan menghambat perputaran ekonomi masyarakat
Kota Langsa,” tegas Nasruddin. [w4]