-->

FPRM: Penegak Hukum Harus Segera Usut Dana Restribusi

19 Februari, 2016, 21.56 WIB Last Updated 2016-02-19T15:42:19Z
IST
LANGSA -  Ketua LSM Forum Peduli Rakyat Miskin angkat bicara terkait dengan dana Retribusi Disperindagkop dan UKM per-31 Desember 2015 yang merupakan target PAD di Kota Langsa, namun sampai dengan saat ini belum disetor ke kas Bendahara oleh pejabat yang lama.

 "FPRM meminta harus segera diusut tuntas oleh penegak hukum bukan dilihat dari besaran angkanya, namun dilihat dari kejahatannya karena itu uang negara. Berapapun nilainya harus dipertanggungjawabkan. Jika benar dan terbukti dana tersebut diselewengkan harus diproses sesuai dengan ketentuan serta prosedur hukum yang berlaku,” demikian kata Nasruddin kepada lintasatjeh.com, Jumat (19/2/2016), di Langsa.

Kata Nasruddin, penegak hukum harus segera mengusut tuntas terkait hal tersebut. Kita tidak melihat dari besarnya angkanya tapi dari sisi kejahatannya berapapun nilainya.

“Apabila benar terbukti ada penyelewengan maka harus diproses karena terindikasi melakukan pelanggaran hukum bahkan menghambat perputaran ekonomi masyarakat Kota Langsa,” tegas Nasruddin. [w4]
Komentar

Tampilkan

Terkini