BANDA ACEH - Forum Komunikasi Wartawan Media
Online (FKWMOL) Provinsi Aceh, mengecam keras terhadap aksi yang dilakukan oleh
ajudan Dekan Fakultas Hukum Unsam Langsa dengan cara berlagak bak detektif
Conan dan melakukan pembohongan identitas serta merekam pembicaraan secara
diam-diam tanpa meminta izin saat menjumpai wartawan media online Lintas Atjeh,
Rabu malam (17/2/16) kemarin.
Apapun alasannya, aksi tidak terpuji yang dilakukan
oleh ajudan Dekan Fakultas Hukum Unsam Langsa, Ismail Hasan, SH, MH, saat menjumpai
wartawan media online Lintas Atjeh, Rabu malam (17/2/16) lalu dengan
mengatasnamakan anggota BEM Unsam Langsa diduga sebagai tindak kejahatan upaya
untuk melakukan intervensi serta menghalang-halangi kinerja jurnalis.
Hal tersebut dikatakan Ketua Forum Komunikasi
Wartawan Media Online (FKWMOL) Provinsi Aceh, Rajali, melalui siaran persnya,
Rabu (24/2/16).
Menurut Rajali, dalam rangka menumbuhkembangkan
semangat keadilan dan berupaya mencerdaskan kehidupan anak bangsa maka dugaan
tentang aksi kejahatan yang telah dilakukan oleh ajudan Dekan Fakultas Hukum
Unsam Langsa, Ismail Hasan, SH, MH, terhadap wartawan media online Lintas Atjeh,
tidak bisa didiamkan begitu saja dan wajib dilaporkan ke pihak penegak hukum
agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Rajali, dugaan tentang tindak kejahatan yang
telah dilakukan oleh ajudan Dekan Fakultas Hukum Unsam Langsa terhadap wartawan
media online Lintas Atjeh, dapat dikatagorikan sebagai pelanggaran terhadap
Pasal 18, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Kata Rajali, setiap orang yang melawan hukum dengan
sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi
pelaksanaan ketentuan Pasal 4, ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00
(Lima ratus juta rupiah).
Rajali juga menambahkan, perbuatan ajudan Dekan
Fakultas Hukum Unsam Langsa yang berani merekam pembicaraan secara diam-diam
tanpa terlalu meminta izin kepada wartawan media online Lintas Atjeh, juga
suatu tindakan yang melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE.
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Pasal
45 ayat 1 : setiap orang yang memenuhi unsur sebagimana dimaksud dalam pasal 27
ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dipidana penjara paling lama 6(enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Pasal
45 ayat 2 : setiap orang yang memenuhi unsur sebagimana dimaksud dalam pasal 28
ayat (1) atau ayat (2) dipidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Pasal
45 ayat 1 : setiap orang yang memenuhi unsur sebagimana dimaksud dalam pasal 29
dipidana penjara paling lama 12(dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
Dugaan kejahatan yang telah dilakukan ajudan Dekan
Fakultas Hukum Unsam Langsa bukanlah suatu permainan kecil yang akan kami
diamkan begitu. FKWMOL Provinsi Aceh beserta beberapa organisasi wartawan
lainnya, baik di tingkat Provinsi Aceh dan juga di tingkat Nasional akan
melakukan konsolidasi untuk melaporkan ke pihak penegak hukum.
"FKWMOL Provinsi Aceh menduga kuat bahwa
rentetan insiden yang berawal dari aksi teror melalui beberapa pesan singkat
(sms) dari telepon seluler bernomor 0812-8424-5384, sikap aneh dari oknum Dekan
Fakultas Hukum Unsam Langsa yang berupaya mendesak wartawan untuk
mengangkangi UU Pers Nomor 40 Tahun
1999, pasal 1, pasal 4, dan pasal 7 serta Pedoman Dewan Pers Nomor:
01/P-DP/V/2007 tentang Penerapan Hak Tolak dan Pertanggungjawaban Hukum dalam
Perkara Jurnalistik, aksi sok pahlawan yang dilakukan ajudan Dekan Fakultas
Hukum Unsam Langsa, dan celoteh bernada melecehkan profesi wartawan diposting
akun facebook milik Muhajir Fahlilun ZH, memiliki kaitan seperti mata rantai
yang saling mengikat antara satu dengan lainnya," jelasnya.[Redaksi]