-->

FKWMOL Kecam Aksi Ajudan Dekan Unsam Langsa

24 Februari, 2016, 17.58 WIB Last Updated 2016-02-24T12:56:55Z


BANDA ACEH - Forum Komunikasi Wartawan Media Online (FKWMOL) Provinsi Aceh, mengecam keras terhadap aksi yang dilakukan oleh ajudan Dekan Fakultas Hukum Unsam Langsa dengan cara berlagak bak detektif Conan dan melakukan pembohongan identitas serta merekam pembicaraan secara diam-diam tanpa meminta izin saat menjumpai wartawan media online Lintas Atjeh, Rabu malam (17/2/16) kemarin.
Apapun alasannya, aksi tidak terpuji yang dilakukan oleh ajudan Dekan Fakultas Hukum Unsam Langsa, Ismail Hasan, SH, MH, saat menjumpai wartawan media online Lintas Atjeh, Rabu malam (17/2/16) lalu dengan mengatasnamakan anggota BEM Unsam Langsa diduga sebagai tindak kejahatan upaya untuk melakukan intervensi serta menghalang-halangi kinerja jurnalis.
Hal tersebut dikatakan Ketua Forum Komunikasi Wartawan Media Online (FKWMOL) Provinsi Aceh, Rajali, melalui siaran persnya, Rabu (24/2/16).
Menurut Rajali, dalam rangka menumbuhkembangkan semangat keadilan dan berupaya mencerdaskan kehidupan anak bangsa maka dugaan tentang aksi kejahatan yang telah dilakukan oleh ajudan Dekan Fakultas Hukum Unsam Langsa, Ismail Hasan, SH, MH, terhadap wartawan media online Lintas Atjeh, tidak bisa didiamkan begitu saja dan wajib dilaporkan ke pihak penegak hukum agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Rajali, dugaan tentang tindak kejahatan yang telah dilakukan oleh ajudan Dekan Fakultas Hukum Unsam Langsa terhadap wartawan media online Lintas Atjeh, dapat dikatagorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 18, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Kata Rajali, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4, ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Rajali juga menambahkan, perbuatan ajudan Dekan Fakultas Hukum Unsam Langsa yang berani merekam pembicaraan secara diam-diam tanpa terlalu meminta izin kepada wartawan media online Lintas Atjeh, juga suatu tindakan yang melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE.
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Pasal 45 ayat 1 : setiap orang yang memenuhi unsur sebagimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dipidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Pasal 45 ayat 2 : setiap orang yang memenuhi unsur sebagimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Pasal 45 ayat 1 : setiap orang yang memenuhi unsur sebagimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana penjara paling lama 12(dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
Dugaan kejahatan yang telah dilakukan ajudan Dekan Fakultas Hukum Unsam Langsa bukanlah suatu permainan kecil yang akan kami diamkan begitu. FKWMOL Provinsi Aceh beserta beberapa organisasi wartawan lainnya, baik di tingkat Provinsi Aceh dan juga di tingkat Nasional akan melakukan konsolidasi untuk melaporkan ke pihak penegak hukum.
"FKWMOL Provinsi Aceh menduga kuat bahwa rentetan insiden yang berawal dari aksi teror melalui beberapa pesan singkat (sms) dari telepon seluler bernomor 0812-8424-5384, sikap aneh dari oknum Dekan Fakultas Hukum Unsam Langsa yang berupaya mendesak wartawan untuk mengangkangi  UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, pasal 1, pasal 4, dan pasal 7 serta Pedoman Dewan Pers Nomor: 01/P-DP/V/2007 tentang Penerapan Hak Tolak dan Pertanggungjawaban Hukum dalam Perkara Jurnalistik, aksi sok pahlawan yang dilakukan ajudan Dekan Fakultas Hukum Unsam Langsa, dan celoteh bernada melecehkan profesi wartawan diposting akun facebook milik Muhajir Fahlilun ZH, memiliki kaitan seperti mata rantai yang saling mengikat antara satu dengan lainnya," jelasnya.[Redaksi]
Komentar

Tampilkan

Terkini