ACEH
BESAR - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar sepakat membahas
sebanyak 17 Rancangan Qanun (Raqan) atau Perda (peraturan daerah) yang masuk
dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2016. Kesepakatan itu diputuskan
dalam rapat Badan Legislasi (Banleg) yang berlansung di Ruang Rapat Konsultasi
Gedung DPRK Aceh Besar, Senin (15/2/2016) di Kota Jantho.
Ketua Badan Legislasi DPRK Aceh Besar Munajjin ST MT mengatakan, pihaknya menyepakati 17 Rancangan Qanun dan dari jumlah tersebut Banleg akan menindaklanjuti susunan qanun tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014. Begitupun, sebelum diajukan ke sidang paripurna Raqan-ragan itu terlebih dulu sudah digelar rapat dengan eksekutif untuk menyepakati raqan yang masuk prioritas proleg tahun ini.
“Dari 17 raqan tersebut, 14 di
antaranya merupakan usulan eksekutif dan 3 raqan inisiatif DPRK Aceh Besar,” sebutnya.
Begitupun, Munajjin bersama Sekretaris Banleg Jamaluddin, S.Sos, MM, menjelaskan pada tahun ini Banleg DPRK Aceh Besar akan membahas tiga Ragan yang menjadi inisiatif DPRK meliputi Raqan tentang pembinaan karakter anak, Raqan tentang pemanfaatan panas bumi berbasis konversi dan kearifan lokal dan Raqan tentang peran dan tanggung jawab perusahaan dalam pembangunan sosial dan lingkungan di wilayah Kabupaten Aceh Besar.
"Kita berharap dengan adanya
Qanun-qanun ini akan mempercepat terwujudnya kesejahteraan bagi masyarakat Aceh
Besar," tutur Munajjin yang juga politisi PKS.
Dikatakannya, pembahasan raqan akan lebih fokus dimana Banleg akan melakukan pengawasan kembali terhadap penetapan Kota Jantho sebagai Kota Layak Anak melalui Qanun tentang Kota Layak Anak dan meminimalisir kriminalisasi terhadap anak-anak dalam Kabupaten Aceh Besar dengan menghadirkan Qanun tentang penyelenggaraan perlindungan Anak.
Menyangkut kesiapan semua Raqan, kata Munajjin, nantinya Banleq akan menanyakan kembali semua rancangan tersebut apakah telah dipersiapkan pemerintah. Meski demikian, pihaknya menyadari, target 17 Raqan yang harus diselesaikan pada 2016 bukan pekerjaan yang mudah.
“Kami optimis bisa menyelesaikan
semua Raqan menjadi Qanun Kabupaten. Asalkan semuanya kita baik legeslatif
maupun eksekutif mau bekerja keras untuk mewujudkannya,” katanya.
Adapun Penetapan Program Legislasi
Daerah (PROLEGDA), ini 17 Raqan tersebut.
1. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Penataan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Besar;
1. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Penataan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Besar;
2. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh
Besar tentang Irigasi;
3. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh
Besar tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkunga Hidup;
4. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh
Besar tentang Pembentukan Kecamatan Cot Keueng;
5. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh
Besar tentang Kota Layak Anak;
6. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak;
6. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak;
7. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh
Besar tentang Pembendayaan Usaha Mikro,Kecil dan Menengah dalam Kabupaten Aceh
Besar;
8. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang
pemamfaatan jalan;
9. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh
Besar tentang pelaksanaan pertanggung Jawaban Sosial dan Lingkungan Perusahaan
di Kabupaten Aceh Besar;
10. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh
Besar tentang Penyertaan Modal pada PDAM Tirta Montala kabupaten Aceh Besar;
11. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh
Besar tentang Pembinaan Karakter Anak Dalam Kabupaten Aceh Besar;
12. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh
Besar tentang Pemanfaatan Panas Bumi Berbasis Konversi dan Kearifan Lokal;
13. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh
Besar tentang Peran dan Tanggung Jawab Perusahaan dalam pembangunan Sosial dan
Lingkungan di Wilayah Kabupaten Aceh Besar;
14. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh
Besar tentang perusahaan Daerah Seulawah Raya;
15. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh
Besar tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Community Sport center Dalam
wilayah Kabupaten Aceh Besar;
16. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh
Besar tentang Pembentukan Kecamatan Kuta Gunong;
17. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh
Besar tentang Pembentukan Kecamatan Seulawah Agam.[Rls/Darwin]