Banda Aceh - Gubernur Aceh, dr H Zaini Abdullah,
meminta kepada
seluruh Anggota DPR Aceh
dan seluruh komponen masyarakat, agar selalu melakukan pemantauan terhadap kinerja dan semua program dan kegiatan yang
dilaksanakan Pemerintah Aceh.
Hal tersebut disampaikan
oleh pria yang akrab disapa Doto Zaini itu, dalam sambutan singkatnya pada
Rapat Paripurna
Penutupan Masa Persidangan-I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tahun 2016, yang dipusatkan di
ruang Rapat Paripurna DPRA, Jum’at (19/2/2019) malam.
“Jangan pernah berhenti
untuk memantau kinerja kami. Mari kita satukan tekad dan saling bahu membahu untuk
mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Aceh,” ujar Doto Zaini.
Rapat Paripurna yang
dipimpin langsung oleh Ketua DPRA, Tgk Muharuddin itu, juga menetapkan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2016 sebesar Rp12.874.631.946.619
(Dua belas triliun delapan ratus tujuh puluh empat milyar enam ratus tiga
puluh satu juta sembilan ratus empat puluh enam ribu enam ratus Sembilan belas
rupiah).
Jumlah tersebut meningkat
sebesar satu persen jika dibandingkan dengan APBA Tahun Anggaran 2015 setelah
perubahan, nyaitu sebesar Rp12.749.671.570.835,-
(Dua belas triliun tujuh ratus empat puluh Sembilan milyar enam ratus tujuh
puluh satu juta lima ratus tujuh puluh ribu delapan ratus tiga puluh lima
rupiah).
Dalam kesempatan
tersebut, Gubernur atas nama Pemerintah Aceh menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada unsur Pimpinan,
Fraksi-Fraksi dan alat kelengkapan
dewan lainnya serta
seluruh Anggota Dewan, atas berbagai
koreksi, tanggapan, pendapat, usul, saran dan bahkan kritikan yang konstruktif
bagi penyempurnaan RAPBA Tahun Anggaran 2016 yang diajukan oleh pihak eksekutif.
“Kami percaya,
setiap masukan dan kritikan yang disampaikan para anggota dewan yang
terhormat, didasarkan pada upaya serius untuk mensinergikan program kerja
dengan kebutuhan riil di lapangan, serta upaya harmonisasi dan sinkronisasi
dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, berkenaan dengan
penyusunan APBA.”
Dengan adanya kritik dan
saran tersebut, Doto Zaini meyakini APBA yang telah disusun tersebut akan tepat guna dan
tepat sasaran, sesuai dengan pendekatan kinerja yang mengutamakan hasil dan
manfaat dari setiap alokasi anggaran untuk kebutuhan rakyat.
Kesepakatan dan putusan
bersama antara eksekutif dan legislatif Aceh mengenai besaran APBA tahun 2016, juga telah dievaluasi oleh Pemerintah, yang
ditetapkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri, Nomor 903-832 Tahun 2016, tanggal 17
Februari 2016.
Dalam
Keputusan tersebut, Mendagri
menegaskan bahwa Gubernur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh wajib melakukan
penyempurnaan dan penyesuaian terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun
Anggaran 2016, dan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Penjabaran APBA
Tahun Anggaran 2016.
“Dalam hal ini, kita secara
bersama-sama telah menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut dengan tetap
berpegang pada Peraturan Perundang-undangan, terutama UUPA, dan regulasi
lainnya yang berkaitan dengan anggaran,” tambah Gubernur.
Pesan untuk TAPA dan SKPA
Dalam
kesempatan tersebut, Doto Zaini juga menyampaikan
beberapa hal terkait dengan APBA kepada Tim Anggaran Pemerintah
Aceh (TAPA) dan para Kepala Satuan
Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Gubernur memerintahkan
agar TAPA
bekerja serius dan profesional, menyempurnakan Rancangan Peraturan Gubernur
tentang Penjabaran APBA berdasarkan Qanun APBA yang telah disesuaikan dengan
hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri.
Doto
Zaini juga meminta agar pada
saat verifikasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), semua SKPA mencantumkan
lokasi kegiatan, target kinerja yang bersifat kuantitatif, dan tolok ukur kinerja
serta target kinerja, sesuai dengan sasaran yang direncanakan.
“Para Kepala dan
seluruh unsur SKPA harus mampu bekerja secara optimal dalam proses
penyelenggaraan pemerintahan umum dan pembangunan Aceh secara tepat sasaran dan
tepat guna,” tegas Doto Zaini.
Dalam
kesempatan tersebut, Gubernur juga mewajibkan agar pengelolaan anggaran
menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan amanah.
“Setiap pengeluaran
sekecil apapun yang bersumber dari APBA, harus di dasarkan pada prinsip
akuntabel, transparan dan dapat di pertanggungjawabkan sesuai dengan mekanisme
pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Aceh.”
Gubernur
juga memerintahkan semua jajaran aparat pengawas fungsional, untuk lebih meningkatkan
kinerja pengawasan, sehingga program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dapat
dilakukan secara tepat waktu, tepat sasaran dan tidak menyimpang dari ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlasku.
“Marilah kita
jalankan berbagai program dan kegiatan
APBA 2016 dengan sebaik-baiknya. Semoga Allah SWT
senantiasa memberikan perlindungan dan rahmat bagi rakyat Aceh yang kita cintai,” ujar Doto Zaini.
DPRA tetapkan 15 Ranqan Prolega
Prioritas 2016
Sementara itu, dalam Sidang Paripurna
Khusus DPR Aceh tentang
Penetapan
Program Legislasi Aceh (Prolega) tahun 2016, yang digelar usai Rapat
Paripurna
Penutupan Masa Persidangan-I, DPRA menetapkan 15 Rancangan Qanun Prolega Prioritas 2016.
Rancangan Qanun Prolega
2016 yang telah disepakati tersebut adalah, Rancangan Qanun Aceh tentang perubahan Qanun
Aceh Nomor 7 tahun 2007 tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum di Aceh, (Usul inisiatif
Legislatif), Rancangan
Qanun Aceh tentang Jaminan
Kesehatan Rakyat Aceh (JKRA), (Usul inisiatif Legislatif).
Selanjutnya, Rancangan Qanun
Aceh tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2007 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah, dan Lembaga Daerah
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Usul Prakarsa Eksekutif), Rancangan Qanun Aceh tentang
Pengendalian Sapi dan Kerbau Betina Produktif (Usul Prakarsa Eksekutif).
Rancangan
Qanun Aceh tentang Dana Cadangan Pemerintah Aceh (Usul Prakarsa Eksekutif), Rancangan Qanun
Aceh tentang perubahan atas Qanun
Aceh Nomor I tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum (Usul Prakarsa Eksekutif),
dan Rancangan
Qanun Aceh tentang Kehutanan Aceh (Usul Prakarsa Eksekutif).
Selain itu ada juga Rancangan Qanun
Aceh tentang Pembangunan Olahraga Aceh (Usul Prakarsa Eksekutif), Rancangan Qanun
Aceh tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah (Usul Prakarsa
Eksekutif), dan Rancangan
Qanun Aceh tentang Sistem Jaminan Halal Aceh (Usul Prakarsa Eksekutif).
Ranqan lainnya adalah, Rancangan Qanun
Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemilihan
Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota (Usul Prakarsa Eksekutif), Rancangan Qanun
Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu (Usul
Prakarsa Eksekutif), dan Rancangan Qanun Aceh tentang
Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sadaqah (Usul Prakarsa Eksekutif).
Dan, dua Qanun terakhir
yang juga akan masuk dalam Prolega Aceh 2016 adalah,Rancangan Qanun Aceh
tentang perubahan kedua atas Qanun Aceh nomor 2 tahun 2008 tentang Tata Cara
Pengalokasian Tambahan Dana bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana
Otsus (Usul inisiatif Legislatif), dan Rancangan Qanun Aceh tentang Pencabutan
Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah (Usul Prakarsa
Eksekutif).
“Menindaklanjuti dari Surat Ketua DPRA Nomor 161/2210
Perihal Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2016, Pemerintah Aceh telah mengusulkan 17 judul
Ranqan dalam surat balasan nomor 188/427
tanggal 8 Januari 2015 perihal Usulan Judul Ranqan Aceh Prolega Prioritas Tahun 2016 untuk ditetapkan dalam Prolega Prioritas Tahun
2016,” ujar Gubernur menjelaskan.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga berharap
agar semua
Ranqan Prolega Priortas Tahun
2016 dapat diselesaikan pada tahun 2016 ini.
“Terima kasih kepada
seluruh anggota DPRA dan Tim Pemerintah
Aceh, yang telah menyelesaikan penyusunan Prolega Prioritas Tahun 2016. Semoga kerjasama ini
terus terjalin dengan baik sehingga semangat dan tujuan bersama membangun masa depan Aceh dapat segera tercapai dan
Insya
Allah Ranqan Prolega Prioritas Tahun
2016 dapat kita selesaikan tahun ini,” pungkas Gubernur Aceh.
Turut hadir dalam
kegiatan tersebut Unsur
Forkopimda Aceh, Penasehat Menteri
Pertahanan RI, Adnan Ganto, Ketua Majelis
Permusyawaratan Ulama, Ketua
Mahkamah Syari’ah, Rektor UNSYIAH dan
UIN Ar-Raniry, Sekretaris Daerah,
Para Asisten, Staf Ahli, Kepala Dinas, Badan, Kanwil dan Lembaga Daerah serta sejumlah awak
media.[Rls]