-->

Doto Zaini : Awasi dan Pantau Kinerja Kami!

21 Februari, 2016, 03.26 WIB Last Updated 2016-02-20T20:26:00Z
Banda Aceh - Gubernur Aceh, dr H Zaini Abdullah, meminta kepada seluruh Anggota DPR Aceh dan seluruh komponen masyarakat, agar selalu melakukan pemantauan terhadap kinerja dan semua program dan kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Aceh.

Hal tersebut disampaikan oleh pria yang akrab disapa Doto Zaini itu, dalam sambutan singkatnya pada Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan-I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tahun 2016, yang dipusatkan di ruang Rapat Paripurna DPRA, Jum’at (19/2/2019) malam.

“Jangan pernah berhenti untuk memantau kinerja kami. Mari kita satukan tekad dan saling bahu membahu untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Aceh,” ujar Doto Zaini.

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRA, Tgk Muharuddin itu, juga menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2016 sebesar Rp12.874.631.946.619 (Dua belas triliun delapan ratus tujuh puluh empat milyar enam ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus empat puluh enam ribu enam ratus Sembilan belas rupiah).

Jumlah tersebut meningkat sebesar satu persen jika dibandingkan dengan APBA Tahun Anggaran 2015 setelah perubahan, nyaitu sebesar Rp12.749.671.570.835,- (Dua belas triliun tujuh ratus empat puluh Sembilan milyar enam ratus tujuh puluh satu juta lima ratus tujuh puluh ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah).

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur atas nama Pemerintah Aceh menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada unsur Pimpinan, Fraksi-Fraksi dan alat kelengkapan dewan lainnya serta seluruh Anggota Dewan, atas berbagai koreksi, tanggapan, pendapat, usul, saran dan bahkan kritikan yang konstruktif bagi penyempurnaan RAPBA Tahun Anggaran 2016 yang diajukan oleh pihak eksekutif.

Kami percaya, setiap masukan dan kritikan yang disampaikan para anggota dewan yang terhormat, didasarkan pada upaya serius untuk mensinergikan program kerja dengan kebutuhan riil di lapangan, serta upaya harmonisasi dan sinkronisasi dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, berkenaan dengan penyusunan APBA.

Dengan adanya kritik dan saran tersebut, Doto Zaini meyakini APBA yang telah disusun tersebut akan tepat guna dan tepat sasaran, sesuai dengan pendekatan kinerja yang mengutamakan hasil dan manfaat dari setiap alokasi anggaran untuk kebutuhan rakyat.

Kesepakatan dan putusan bersama antara eksekutif dan legislatif Aceh mengenai besaran APBA tahun 2016, juga telah dievaluasi oleh Pemerintah, yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri, Nomor 903-832 Tahun 2016, tanggal 17 Februari 2016.

Dalam Keputusan tersebut, Mendagri menegaskan bahwa Gubernur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh wajib melakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2016, dan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Penjabaran APBA Tahun Anggaran 2016.

Dalam hal ini, kita secara bersama-sama telah menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut dengan tetap berpegang pada Peraturan Perundang-undangan, terutama UUPA, dan regulasi lainnya yang berkaitan dengan anggaran,” tambah Gubernur.

Pesan untuk TAPA dan SKPA

Dalam kesempatan tersebut, Doto Zaini juga menyampaikan beberapa hal terkait dengan APBA kepada Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

Gubernur memerintahkan agar TAPA bekerja serius dan profesional, menyempurnakan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA berdasarkan Qanun APBA yang telah disesuaikan dengan hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri.

Doto Zaini juga meminta agar pada saat verifikasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), semua SKPA mencantumkan lokasi kegiatan, target kinerja yang bersifat kuantitatif, dan tolok ukur kinerja serta target kinerja, sesuai dengan sasaran yang direncanakan.

Para Kepala dan seluruh unsur SKPA harus mampu bekerja secara optimal dalam proses penyelenggaraan pemerintahan umum dan pembangunan Aceh secara tepat sasaran dan tepat guna,” tegas Doto Zaini.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga mewajibkan agar pengelolaan anggaran menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan amanah. 

Setiap pengeluaran sekecil apapun yang bersumber dari APBA, harus di dasarkan pada prinsip akuntabel, transparan dan dapat di pertanggungjawabkan sesuai dengan mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Aceh.

Gubernur juga memerintahkan semua jajaran aparat pengawas fungsional, untuk lebih meningkatkan kinerja pengawasan, sehingga program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dapat dilakukan secara tepat waktu, tepat sasaran dan tidak menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlasku.

“Marilah kita jalankan berbagai program dan kegiatan APBA 2016 dengan sebaik-baiknya. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan dan rahmat bagi rakyat Aceh yang kita cintai,” ujar Doto Zaini.

DPRA tetapkan 15 Ranqan Prolega Prioritas 2016

Sementara itu, dalam Sidang Paripurna Khusus DPR Aceh tentang Penetapan Program Legislasi Aceh (Prolega) tahun 2016, yang digelar usai Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan-I, DPRA menetapkan 15 Rancangan Qanun Prolega Prioritas 2016.

Rancangan Qanun Prolega 2016 yang telah disepakati tersebut adalah, Rancangan Qanun Aceh tentang perubahan Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2007 tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum di Aceh, (Usul inisiatif Legislatif), Rancangan Qanun Aceh tentang Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh (JKRA), (Usul inisiatif Legislatif).

Selanjutnya, Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah, dan Lembaga Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Usul Prakarsa Eksekutif), Rancangan Qanun Aceh tentang Pengendalian Sapi dan Kerbau Betina Produktif (Usul Prakarsa Eksekutif).

Rancangan Qanun Aceh tentang Dana Cadangan Pemerintah Aceh (Usul Prakarsa Eksekutif), Rancangan Qanun Aceh tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor I tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum (Usul Prakarsa Eksekutif), dan Rancangan Qanun Aceh tentang Kehutanan Aceh (Usul Prakarsa Eksekutif).

Selain itu ada juga Rancangan Qanun Aceh tentang Pembangunan Olahraga Aceh (Usul Prakarsa Eksekutif), Rancangan Qanun Aceh tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah (Usul Prakarsa Eksekutif), dan Rancangan Qanun Aceh tentang Sistem Jaminan Halal Aceh (Usul Prakarsa Eksekutif).

Ranqan lainnya adalah, Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota (Usul Prakarsa Eksekutif), Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Usul Prakarsa Eksekutif), dan Rancangan Qanun Aceh tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sadaqah (Usul Prakarsa Eksekutif).

Dan, dua Qanun terakhir yang juga akan masuk dalam Prolega Aceh 2016 adalah,Rancangan Qanun Aceh tentang perubahan kedua atas Qanun Aceh nomor 2 tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otsus (Usul inisiatif Legislatif), dan Rancangan Qanun Aceh tentang Pencabutan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah (Usul Prakarsa Eksekutif).

“Menindaklanjuti dari Surat Ketua DPRA Nomor 161/2210 Perihal Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2016, Pemerintah Aceh telah mengusulkan 17 judul Ranqan dalam surat balasan nomor 188/427 tanggal 8 Januari 2015 perihal Usulan Judul Ranqan Aceh Prolega  Prioritas Tahun 2016 untuk ditetapkan dalam Prolega Prioritas Tahun 2016,” ujar Gubernur menjelaskan.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga berharap agar semua Ranqan Prolega Priortas Tahun 2016 dapat diselesaikan pada tahun 2016 ini.

“Terima kasih kepada seluruh anggota DPRA dan Tim Pemerintah Aceh, yang telah menyelesaikan penyusunan Prolega Prioritas Tahun 2016. Semoga kerjasama ini terus terjalin dengan baik sehingga semangat dan tujuan bersama membangun masa depan Aceh dapat segera tercapai dan Insya Allah Ranqan Prolega Prioritas Tahun 2016 dapat kita selesaikan tahun ini,” pungkas Gubernur Aceh.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Unsur Forkopimda Aceh, Penasehat Menteri Pertahanan RI, Adnan Ganto, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama, Ketua Mahkamah Syari’ah, Rektor UNSYIAH dan UIN Ar-Raniry, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Staf Ahli, Kepala Dinas, Badan, Kanwil dan Lembaga Daerah serta sejumlah awak media.[Rls]
Komentar

Tampilkan

Terkini