ACEH TIMUR - Berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara
Pemerintah Daerah (Pemda) dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten
Aceh Timur, menyebutkan bahwa kayu hasil sitaan dari pelaku tindak pidana
ilegal logging tahun 2015 akan dihibahkan untuk kepentingan umum, terutama
untuk dayah–dayah.
Kepada
lintasatjeh.com, Selasa (2/2/2016), Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan
(Dishutbun) Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Iskandar SH, mengatakan saat ini
ada sekitar 10 dayah di Aceh Timur telah mengajukan permohonan bantuan kayu
hasil sitaan ke Dishutbun Aceh Timur.
Adapun
salah satu dayah yang akan mendapatkan bantuan hibah kayu hasil sitaan tersebut
adalah Dayah Nurul A’la, yang berlokasi di Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan
Ranto Peureulak, karena terbakar beberapa waktu lalu.
"Kayu
dalam bentuk balok tim (gelondongan_red) hasil sitaan tim
gabungan Dishutbun dengan Polres Aceh Timur, di Kecamatan Simpang Jernih
semenjak bulan Maret-Oktober 2015 berjumlah sekitar 15 ton," katanya. [zf]