-->

Dishutbun Atim Hibahkan Kayu Sitaan ke Dayah

02 Februari, 2016, 22.07 WIB Last Updated 2016-02-02T15:07:59Z
ACEH TIMUR - Berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten Aceh Timur, menyebutkan bahwa kayu hasil sitaan dari pelaku tindak pidana ilegal logging tahun 2015 akan dihibahkan untuk kepentingan umum, terutama untuk dayah–dayah.

Kepada lintasatjeh.com, Selasa (2/2/2016), Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Iskandar SH, mengatakan saat ini ada sekitar 10 dayah di Aceh Timur telah mengajukan permohonan bantuan kayu hasil sitaan ke Dishutbun Aceh Timur.

Adapun salah satu dayah yang akan mendapatkan bantuan hibah kayu hasil sitaan tersebut adalah Dayah Nurul A’la, yang berlokasi di Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, karena terbakar beberapa waktu lalu.  

"Kayu dalam bentuk balok tim (gelondongan_red) hasil sitaan tim gabungan Dishutbun dengan Polres Aceh Timur, di Kecamatan Simpang Jernih semenjak bulan Maret-Oktober 2015 berjumlah sekitar 15 ton," katanya. [zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini