-->

Dana Restribusi Harus Disetor ke Kas Bendahara Diperindagkop

19 Februari, 2016, 21.24 WIB Last Updated 2016-02-19T14:25:12Z
LANGSA - Terkait dengan tidak disetornya dana Restribusi per-31 Desember 2015 oleh pejabat lama di Pemko Langsa, Kabid Pasar Diperindagkop dan UKM memberikan tanggapannya.

Kabid Pasar Diperindagkop dan UKM Kaoy Ahmad, SE saat dikonfirmasi lintasatjeh.com, Jumat (19/2/2016),di ruang kerjanya mengatakan restribusi adalah target PAD yang harus dipertanggungjawabkan dan dana tersebut harus disetor ke dalam kas Bendahara Disperindagkop dan UKM.

"Restribusi tersebut untuk meningkatkan ekonomi serta menggenjot lajunya  pembangunan di Kota Langsa,” demikian ungkap Kaoy Ahmad.

Masih kata Kaoy Ahmad, siapapun yang memakai dana tersebut harus dikembalikan dan disetor ke kas Bandara, coba saja dikonfirmasi sama Bendahara.

Sementara menurut sejumlah staf di Disperindagkop dan UKM Kota Langsa mengatakan Bendahara Kas Disperindagkop dan UKM Fitri Panjaitan tidak masuk kantor.

“Bendahara Kas ibu Fitri Panjaitan  hari ini tidak masuk kantor pak,”ungkap salah satu staf Disperindagkop dan UKM kota Langsa.

Hingga berita ini ditayangkan, Bendahara Kas Disperindagkop dan UKM Fitri Panjaitan belum bisa dikonfirmasi. [w4]
Komentar

Tampilkan

Terkini