LANGSA - Terkait dengan tidak disetornya dana Restribusi per-31
Desember 2015 oleh pejabat lama di Pemko Langsa, Kabid Pasar Diperindagkop dan
UKM memberikan tanggapannya.
Kabid
Pasar Diperindagkop dan UKM Kaoy Ahmad, SE saat dikonfirmasi lintasatjeh.com,
Jumat (19/2/2016),di ruang kerjanya mengatakan restribusi adalah target PAD
yang harus dipertanggungjawabkan dan dana tersebut harus disetor ke dalam kas
Bendahara Disperindagkop dan UKM.
"Restribusi
tersebut untuk meningkatkan ekonomi serta menggenjot lajunya pembangunan di Kota Langsa,”
demikian ungkap Kaoy Ahmad.
Masih
kata Kaoy Ahmad, siapapun yang memakai dana tersebut harus dikembalikan dan
disetor ke kas Bandara, coba saja dikonfirmasi sama Bendahara.
Sementara
menurut sejumlah staf di Disperindagkop dan UKM Kota Langsa mengatakan
Bendahara Kas Disperindagkop dan UKM Fitri Panjaitan tidak masuk kantor.
“Bendahara Kas ibu
Fitri Panjaitan hari ini tidak masuk
kantor pak,”ungkap salah satu staf Disperindagkop dan UKM kota
Langsa.
Hingga
berita ini ditayangkan, Bendahara Kas Disperindagkop dan UKM Fitri Panjaitan
belum bisa dikonfirmasi. [w4]