-->

Berpakaian Ketat, Puluhan Perempuan Terjaring WH

22 Februari, 2016, 20.20 WIB Last Updated 2016-02-22T13:21:13Z
LHOKSUKON - Sedikitnya 20 remaja wanita berhasil dijaring dalam razia Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Kabupaten Aceh Utara di Kecamatan Cot Girek. Razia yang digelar di beberapa titik dalam Kecamatan Cot Girek, Langkahan dan Tanah Jambo Aye, pada Minggu (21/2) pukul 20:00 – 04:00 Wib dinihari itu berhasil menjaring 20 remaja wanita yang memakai busana di luar Syari’at Islam.

“Ke 20 remaja itu dinyatakan telah melanggar Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang aqidah, ibadah dan syiar Islam. Masing-masing pelanggar di berikan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk berjanji agar jangan lagi memakai busana yang tidak sesuai dengan Syariat Islam,” sebut Kasatpol PP dan WH Aceh Utara Fuad Mukhtar, S.Sos, M.SM melalui Ketua WH Aceh Utara, Tgk Mursalin, Senin (22/2).

Mursalin menjelaskan, razia itu digelar dengan membentuk dua tim. Masing-masing tim razia di persimpangan simpang IV dan Dam V (Waduk Buatan Belanda). Kemudian satu tim lagi merazia dengan cara patroli keliling ke tempat-tempat yang berindikasikan adanya lapak judi serta mesum. Namun pihaknya tidak berhasil menjaring pasangan non muhrimdan lapak judi karena kuat dugaan telah tercium sebelum kedatangan pihaknya.

Razia yang sama sebelumnya juga sudah dilakukan di Kecamatan-kecamatan lain seperti Kecamatan Lhoksukon, Lapang, Tanah Pasir, Syamtalira Aron, Nibong, Tanah Luas dan Matangkuli. Razia ini kata Tgk Mursalin akan terus dilakukan rutin dengan harapan agar dapat meminimalisir kasus-kasus pelanggaran Syari’at Islam.

“Dengan adanya razia rutin yang kami lakukan ini, semoga bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat dengan harapan bisa meminimalisir terjadinya pelanggaran Syari’at Islam. Kami harap masyarakat dapat mendukung giat kami ini, mari ini kita saling bahu-membahu menjaga Syari’at Islam di Aceh khususnya Aceh Utara,” tutur Tgk Mursalin. [Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini