LHOKSUKON - Sedikitnya 20 remaja wanita berhasil dijaring dalam
razia Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH)
Kabupaten Aceh Utara di Kecamatan Cot Girek. Razia yang digelar di beberapa
titik dalam Kecamatan Cot Girek, Langkahan dan Tanah Jambo Aye, pada Minggu
(21/2) pukul 20:00 – 04:00 Wib dinihari itu berhasil menjaring 20 remaja
wanita yang memakai busana di luar Syari’at Islam.
“Ke 20 remaja itu
dinyatakan telah melanggar Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang aqidah, ibadah dan
syiar Islam. Masing-masing pelanggar di berikan pembinaan dan membuat surat
pernyataan untuk berjanji agar jangan lagi memakai busana yang tidak sesuai
dengan Syariat Islam,” sebut Kasatpol PP dan WH Aceh Utara Fuad Mukhtar,
S.Sos, M.SM melalui Ketua WH Aceh Utara, Tgk Mursalin, Senin (22/2).
Mursalin
menjelaskan, razia itu digelar dengan membentuk dua tim. Masing-masing tim
razia di persimpangan simpang IV dan Dam V (Waduk Buatan Belanda). Kemudian
satu tim lagi merazia dengan cara patroli keliling ke tempat-tempat yang
berindikasikan adanya lapak judi serta mesum. Namun pihaknya tidak berhasil
menjaring pasangan non muhrimdan lapak judi karena kuat dugaan telah tercium
sebelum kedatangan pihaknya.
Razia
yang sama sebelumnya juga sudah dilakukan di Kecamatan-kecamatan lain seperti
Kecamatan Lhoksukon, Lapang, Tanah Pasir, Syamtalira Aron, Nibong, Tanah Luas
dan Matangkuli. Razia ini kata Tgk Mursalin akan terus dilakukan rutin dengan
harapan agar dapat meminimalisir kasus-kasus pelanggaran Syari’at
Islam.
“Dengan adanya razia
rutin yang kami lakukan ini, semoga bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat
dengan harapan bisa meminimalisir terjadinya pelanggaran Syari’at
Islam. Kami harap masyarakat dapat mendukung giat kami ini, mari ini kita
saling bahu-membahu menjaga Syari’at Islam di Aceh
khususnya Aceh Utara,” tutur Tgk Mursalin. [Red]