-->

Beli Senjata, Tiga Warga Pidie Diamankan Polisi

17 Februari, 2016, 23.35 WIB Last Updated 2016-02-17T16:35:46Z
ACEH TIMUR - Karena dicurigai akan melakukan transaksi penjualan senjata api, tiga warga Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, YU (33), TA (20) dan BA (41), diamankan oleh petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Pantee Bidari, Senin malam (15/2/2016) malam, sekira pukul 23.20 WIB.

Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Pantee Bidari IPTU Zainir mengatakan, ketiga warga Kecamatan Padang Tiji tersebut diamankan petugas, bermula dari kecurigaan warga Desa Seuneubok Saboh atas keberadaan mobil Toyota jenis Avanza berwarna putih dengan Nomor Polisi (Nopol) BL 856 PC, yang berada di wilayah mereka.

Atas kecurigaan tersebut, warga melaporkan ke Polsek Pantee Bidari dan setelah melakukan penyelidikan, para petugas memperoleh laporan dari warga, para petugas Polsek Pantee Bidari melakukan Polsek Pantee Bidari melakukan penghadangan mobil yang dimaksud di depan Polsek.

Setelah melakukan penghadangan, ketiga penumpang mobil Toyota jenis Avanza berwarna putih Nopol BL 856 PC, langsung dibawa ke Polsek  Pantee Bidari untuk diminta keterangannya, jelas Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, mereka bertiga mengaku sengaja datang dari Pidie ke wilayah Pantee Bidari untuk melakukan transaksi jual beli senjata dengan salah satu warga di Pantee Bidari, yang bernama Mando (pihak penjual senjata api_red).

Dari keterangan tersebut, petugas Pantee Bidari melakukan penyamaran dan bergabung dengan tiga warga Pidie, dengan berpura-pura sebagai calon pembeli senjata.
Pada Selasa dinihari (16/2/2016), petugas Polsek Pantee Bidari yang menyamar sebagai pihak pembeli senjata, mengubungi Mando dan sepakat melakukan transaksi di sebuah tempat yang masih berada dalam wilayah Pantee Bidari.

Sekira pukul 02.00 WIB datang tiga orang dengan mengendarai sepeda motor tanpa nomor polisi, dan nampak membawa dua pucuk senjata laras panjang mendatangi petugas Polsek Pantee Bidari yang menyamar sebagai pihak pembeli senjata.

Karena penyamaran dari petugas Polsek Pantee Bidari tercium oleh tiga pria misterius yang diduga salahsatunya adalah Mando, lalu melarikan diri berikut dua pucuk senjata laras panjang. Namun salah seorang dari mereka, yakni BU (41) tertinggal dan berhasil ditangkap.

Saat ini, BU bersama tiga warga dari Kecamatan Padang Tiji, Pidie masih menjalani pemeriksaan di Polsek Pantee Bidari. 

Sementara itu Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, SH, SIK, MH, menegaskan, guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman, nyaman dan kondusif di wilayah hukum Polres Aceh Timur, menghimbau kepada warga yang masih memiliki senjata api agar segera menyerahkannya kepada aparat hukum terdekat.

Kapolres juga memerintahkan kepada para Babinkamtibmas agar selalu mensosialisasikan kepada warga binaanya yang memiliki atau menyimpan senjata api agar menyerahkan kepada pihak Kepolisian secara sukarela.

Dan bagi masyarakat yang kedapatan oleh petugas memiliki senjata api secara illegal maka akan dikenakan Pasal 1 Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan sanksi hukum pidana penjara maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun. [zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini