ACEH TIMUR - Karena dicurigai akan melakukan transaksi penjualan
senjata api, tiga warga Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, YU (33), TA
(20) dan BA (41), diamankan oleh petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Pantee
Bidari, Senin malam (15/2/2016) malam, sekira pukul 23.20 WIB.
Kapolres
Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Pantee Bidari
IPTU Zainir mengatakan, ketiga warga Kecamatan Padang Tiji tersebut diamankan
petugas, bermula dari kecurigaan warga Desa Seuneubok Saboh atas keberadaan
mobil Toyota jenis Avanza berwarna putih dengan Nomor Polisi (Nopol) BL 856 PC,
yang berada di wilayah mereka.
Atas
kecurigaan tersebut, warga melaporkan ke Polsek Pantee Bidari dan setelah
melakukan penyelidikan, para petugas memperoleh
laporan dari warga, para petugas Polsek Pantee Bidari melakukan Polsek Pantee
Bidari melakukan penghadangan mobil yang dimaksud di depan Polsek.
Setelah
melakukan penghadangan, ketiga penumpang mobil Toyota jenis Avanza berwarna
putih Nopol BL 856 PC, langsung dibawa ke Polsek Pantee Bidari untuk diminta keterangannya,
jelas Kapolsek.
Lebih
lanjut Kapolsek mengatakan, mereka bertiga mengaku sengaja datang dari Pidie ke
wilayah Pantee Bidari untuk melakukan transaksi jual beli senjata dengan salah
satu warga di Pantee Bidari, yang bernama Mando (pihak penjual senjata
api_red).
Dari
keterangan tersebut, petugas Pantee Bidari melakukan penyamaran dan bergabung
dengan tiga warga Pidie, dengan berpura-pura sebagai calon pembeli senjata.
Pada
Selasa dinihari (16/2/2016), petugas Polsek Pantee Bidari yang menyamar sebagai
pihak pembeli senjata, mengubungi Mando dan sepakat melakukan transaksi di
sebuah tempat yang masih berada dalam wilayah Pantee Bidari.
Sekira
pukul 02.00 WIB datang tiga orang dengan mengendarai sepeda motor tanpa nomor
polisi, dan nampak membawa dua pucuk senjata laras panjang mendatangi petugas
Polsek Pantee Bidari yang menyamar sebagai pihak pembeli senjata.
Karena
penyamaran dari petugas Polsek Pantee Bidari tercium oleh tiga pria misterius
yang diduga salahsatunya adalah Mando, lalu melarikan diri berikut dua pucuk
senjata laras panjang. Namun salah seorang dari mereka, yakni BU (41)
tertinggal dan berhasil ditangkap.
Saat
ini, BU bersama tiga warga dari Kecamatan Padang Tiji, Pidie masih menjalani
pemeriksaan di Polsek Pantee Bidari.
Sementara
itu Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, SH, SIK, MH, menegaskan, guna
menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman, nyaman
dan kondusif di wilayah hukum Polres Aceh Timur, menghimbau kepada warga yang
masih memiliki senjata api agar segera menyerahkannya kepada aparat hukum
terdekat.
Kapolres
juga memerintahkan kepada para Babinkamtibmas agar selalu mensosialisasikan
kepada warga binaanya yang memiliki atau menyimpan senjata api agar menyerahkan
kepada pihak Kepolisian secara sukarela.
Dan
bagi masyarakat yang kedapatan oleh petugas memiliki senjata api secara illegal
maka akan dikenakan Pasal 1 Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan
sanksi hukum pidana penjara maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 (dua
puluh) tahun. [zf]