-->

Begini Cara Menukar Uang Tak Layak Edar

05 Februari, 2016, 04.26 WIB Last Updated 2016-02-04T21:26:33Z
JAKARTA - Mungkin para pembaca pernah memiliki uang kertas dalam kondisi lusuh atau bahkan rusak dan tak layak edar.

Berdasarkan pengalaman wartawan lintasatjeh.com, situasi ini membuat kita sedikit kecewa apabila tak laku untuk pembayaran, jangankan di toserba, di warung kaki lima pun enggan menerima dengan alasan nanti rugi dan repot.

Penasaran dengan uang yang dimiliki, akhirnya uang pecahan Rp100 ribuan yang kondisinya seperti dimakan rayap dicoba untuk ditabung ke bank unit BRI.

"Maaf pak, untuk uang ini tidak bisa diterima. Silahkan bapak tukar atau di tabung di BRI Cabang," ujar teller Bank BRI memberi tahu.

Akhirnya, singkat cerita penulis bergegas ke BRI Cabang. Namun oleh Security disampaikan uang yang rusak tersebut tidak bisa ditukarkan kecuali di Bank Indonesia.

"Maaf pak, disini tidak bisa. Harus ke BI pak," kata salah satu security.

Karena terlanjur malas ribet, ya sudahlah! Namun salah satu security yang lain mengatakan uang tersebut hanya bisa ditabung tapi tidak bisa ditukar.

"Silahkan disetor ke rekening saja pak," ujarnya memberitahu.

Kemudian, penulis langsung antri di teller dan sekaligus menanyakan sedikit prosedur penukaran uang tak layak edar akibat rusak.

"Apabila kondisi uang tidak rusak 90 % bisa disetor di Bank Cabang, atau langsung ke BI. Tapi kalau rusaknya lebih dari 90 % lebih baik langsung ke BI saja," jelas teller.

Dikutip dari rubrik konsultasi Okezone  tentang penukaran uang tak layak edar, para pembaca tak perlu risau dan khawatir karena masyarakat dapat menukarkan uang tidak layak edar dengan Uang Rupiah yang layak edar di kantor Bank Indonesia setempat atau pada waktu kegiatan kas keliling Bank Indonesia, dan di kantor pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia atau pada waktu kegiatan kas keliling pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia.

Uang tidak layak edar meliputi uang lusuh, uang cacat, uang rusak, dan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.

a. Uang Lusuh atau Uang Cacat

Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh atau uang cacat sepanjang dapat dikenali keasliannya.

b. Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran

Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang dapat dikenali keasliannya dan masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

c. Uang Rusak

Bank Indonesia dan/atau pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan Uang Rusak diatur sebagai berikut:

1. Apabila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, bank wajib menukar uang rusak tersebut dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan.

2. Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya.

3. Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke Bank Indonesia. Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahuka pada kesempatan pertama.

Namun ada juga uang yang tidak diberi pengganti. Yakni bila,

1. Fisik Uang Kertas lebih dari 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya

2. Uang Rusak masih merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan lebih dari 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya.

3. Uang Rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 (dua) bagian terpisah dan kedua nomor seri pada Uang Rusak tersebut lengkap dan sama serta lebih dari 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenal keasliannya.

4. Fisik Uang Kertas tidak lebih dari 2/3 (kurang dari atau sama dengan dua pertiga) ukuran aslinya.

5. Uang Rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak dua bagian terpisah dan kedua nomer seri Uang Rusak tersebut beda.[Ar/Okezone]
Komentar

Tampilkan

Terkini