JAKARTA - Mungkin para pembaca pernah memiliki uang kertas
dalam kondisi lusuh atau bahkan rusak dan tak layak edar.
Berdasarkan pengalaman wartawan lintasatjeh.com, situasi ini
membuat kita sedikit kecewa apabila tak laku untuk pembayaran, jangankan di
toserba, di warung kaki lima pun enggan menerima dengan alasan nanti rugi dan
repot.
Penasaran dengan uang yang dimiliki, akhirnya uang pecahan
Rp100 ribuan yang kondisinya seperti dimakan rayap dicoba untuk ditabung ke
bank unit BRI.
"Maaf pak, untuk uang ini tidak bisa diterima. Silahkan
bapak tukar atau di tabung di BRI Cabang," ujar teller Bank BRI memberi
tahu.
Akhirnya, singkat cerita penulis bergegas ke BRI Cabang.
Namun oleh Security disampaikan uang yang rusak tersebut tidak bisa ditukarkan
kecuali di Bank Indonesia.
"Maaf pak, disini tidak bisa. Harus ke BI pak,"
kata salah satu security.
Karena terlanjur malas ribet, ya sudahlah! Namun salah satu
security yang lain mengatakan uang tersebut hanya bisa ditabung tapi tidak bisa
ditukar.
"Silahkan disetor ke rekening saja pak," ujarnya
memberitahu.
Kemudian, penulis langsung antri di teller dan sekaligus
menanyakan sedikit prosedur penukaran uang tak layak edar akibat rusak.
"Apabila kondisi uang tidak rusak 90 % bisa disetor di
Bank Cabang, atau langsung ke BI. Tapi kalau rusaknya lebih dari 90 % lebih
baik langsung ke BI saja," jelas teller.
Dikutip dari rubrik konsultasi Okezone tentang penukaran uang tak layak edar, para pembaca tak perlu risau dan
khawatir karena masyarakat dapat menukarkan uang tidak layak edar dengan Uang
Rupiah yang layak edar di kantor Bank Indonesia setempat atau pada waktu
kegiatan kas keliling Bank Indonesia, dan di kantor pihak lain yang disetujui
oleh Bank Indonesia atau pada waktu kegiatan kas keliling pihak lain yang
disetujui oleh Bank Indonesia.
Uang tidak layak edar meliputi uang lusuh, uang cacat, uang
rusak, dan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.
a. Uang Lusuh atau Uang Cacat
Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal
kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh atau uang cacat sepanjang dapat
dikenali keasliannya.
b. Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran
Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal
kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran
sepanjang dapat dikenali keasliannya dan masih dalam jangka waktu 10 tahun
sejak tanggal pencabutan.
c. Uang Rusak
Bank Indonesia dan/atau pihak lain yang disetujui oleh Bank
Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan Uang Rusak
diatur sebagai berikut:
1. Apabila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya
dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, bank wajib menukar uang rusak
tersebut dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan.
2. Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar
wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian
selanjutnya.
3. Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali
dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke Bank Indonesia. Hasil penelitian
dan besarnya penggantian akan diberitahuka pada kesempatan pertama.
Namun ada juga uang yang tidak diberi pengganti. Yakni bila,
1. Fisik Uang Kertas lebih dari 2/3 (lebih besar dari dua
pertiga) ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya
2. Uang Rusak masih merupakan suatu kesatuan dengan atau
tanpa nomor seri yang lengkap dan lebih dari 2/3 (lebih besar dari dua pertiga)
ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya.
3. Uang Rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi
menjadi paling banyak 2 (dua) bagian terpisah dan kedua nomor seri pada Uang
Rusak tersebut lengkap dan sama serta lebih dari 2/3 (lebih besar dari dua
pertiga) ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenal keasliannya.
4. Fisik Uang Kertas tidak lebih dari 2/3 (kurang dari atau
sama dengan dua pertiga) ukuran aslinya.
5. Uang Rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi
menjadi paling banyak dua bagian terpisah dan kedua nomer seri Uang Rusak
tersebut beda.[Ar/Okezone]