-->

Aneh! Oknum Dekan Unsam Desak Wartawan Ungkap Sumber Pemberitaan

17 Februari, 2016, 17.56 WIB Last Updated 2016-02-17T11:00:29Z
IST
LANGSA - Sikap aneh dipertontonkan Dekan Fakultas Hukum Unsam Langsa, IJ, setelah muncul pemberitaan terkait isu dugaan perselingkuhan dirinya di media online Lintas Atjeh.  

Hal tersebut dikatakan wartawan lintasatjeh.com, Rabu (17/2/2016). Dikatakan, IJ melalui telepon selulernya, bernomor 0813-7068-00XX, menghubungi wartawan  media online Lintas Atjeh dan mendesak untuk diberitahukan nara sumber yang menyampaikan isu perselingkuhan antara dirinya dengan LAK.    

Menurut IJ, saat ini suasana di Fakultas Hukum Unsam Langsa sudah ribut. "Sejumlah pihak mendesak dirinya untuk mempertanyakan nara sumber yang menyampaikan isu perselingkuhan antara dirinya dengan LAK," kata IJ.  

Atas desakan IJ tersebut, wartawan media online Lintas Atjeh memberikan penjelasan bahwa pers punya landasan hukum untuk melindungi nara sumber dengan cara menyampaikan hak tolak. 

Hak Tolak adalah hak yang dimiliki seorang wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya. Hak tolak merupakan bentuk tanggung jawab wartawan di depan hukum terhadap pemberitaan yang dibuatnya.

Peraturan tentang hak tolak telah diatur dalam Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 pasal 1, pasal 4, dan pasal 7 serta Pedoman Dewan Pers Nomor: 01/P-DP/V/2007 tentang Penerapan Hak Tolak dan Pertanggungjawaban Hukum dalam Perkara Jurnalistik. [Redaksi]
Komentar

Tampilkan

Terkini