IST |
LANGSA - Sikap aneh dipertontonkan Dekan Fakultas Hukum Unsam
Langsa, IJ, setelah muncul pemberitaan terkait isu dugaan perselingkuhan
dirinya di media online Lintas Atjeh.
Hal
tersebut dikatakan wartawan lintasatjeh.com, Rabu (17/2/2016). Dikatakan, IJ
melalui telepon selulernya, bernomor 0813-7068-00XX, menghubungi wartawan media online Lintas Atjeh dan mendesak untuk
diberitahukan nara sumber yang menyampaikan isu perselingkuhan antara dirinya
dengan LAK.
Menurut
IJ, saat ini suasana di Fakultas Hukum Unsam Langsa sudah ribut. "Sejumlah
pihak mendesak dirinya untuk mempertanyakan nara sumber yang menyampaikan isu
perselingkuhan antara dirinya dengan LAK," kata IJ.
Atas
desakan IJ tersebut, wartawan media online Lintas Atjeh memberikan penjelasan
bahwa pers punya landasan hukum untuk melindungi nara sumber dengan cara
menyampaikan hak tolak.
Hak
Tolak adalah hak yang dimiliki seorang wartawan karena profesinya untuk menolak
mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus
dirahasiakannya. Hak tolak merupakan bentuk tanggung jawab wartawan di depan
hukum terhadap pemberitaan yang dibuatnya.
Peraturan
tentang hak tolak telah diatur dalam Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999
pasal 1, pasal 4, dan pasal 7 serta Pedoman Dewan Pers Nomor: 01/P-DP/V/2007
tentang Penerapan Hak Tolak dan Pertanggungjawaban Hukum dalam Perkara
Jurnalistik. [Redaksi]