-->

Aceh Besar Terima Dana Desa Sebesar 350 M

26 Februari, 2016, 19.19 WIB Last Updated 2016-02-26T12:19:25Z


KOTA JANTHO - Pada tahun Anggaran 2016 ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar memperoleh pagu dana desa/gampong sebesar Rp.350.971.062.000 dari Pemerintah Pusat. Dengan menggunakan formula yang dibagikan oleh Kementerian Keuangan, maka setiap gampong memperoleh dana desa dari Rp. 570.710.000 sampai dengan Rp. 670.721.000. Adapun pembagian Alokasi  Dana untuk tiap-tiap Gampong tersebut diatur dengan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 1 Tahun 2016.

Hal tersebut dikatakan Bupati Aceh Besar Mukhlis Basyah, S. Sos, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Setdakab, Drs. H. Burhanuddin, MS, MM, saat membuka sosialisasi kebijakan dana desa tahun 2016 di Aula HT Bachtiar Panglima Polem Kota Jantho, Jumat (26/2/2016).

Kegiatan yang diikuti 250 keuchik (kepala desa) dan para pejabat terkait tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi Republik Indonesia. Nara sumber tersebut adalah Mas Agus Zenaidi, Epi Lugiarti, dan Prasetyo Indro Soedjono.

Melalui sosialisasi tersebut, Pemkab Aceh Besar mengharapkan agar dapat mendorong pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas di Kabupaten Aceh Besar.

“Pemerintah Kabupaten Aceh Besar pada Tahun Anggaran 2015 mendapatkan Dana Desa yang bersumber dari APBN sebesar Rp.156.476.096.000.  Dari dana desa tersebut, Pemerintah Pusat sudah mentransfer Tahap I dari RKUN ke RKUD pada Bulan April 2015, kemudian oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mentransfer dari RKUD ke Rekening Kas Gampong pada bulan Mei sampai dengan September 2015 untuk 604 Gampong. Dengan persyaratan gampong menyelesaikan APBG tahun anggaran 2015,” paparnya.

Pada bulan Agustus 2015, tambahnya, Pemerintah Pusat mentransfer Dana Desa Tahap II dari RKUN ke RKUD, dan selanjutnya pemerintah kabupaten mentransfer dana dari RKUD ke Rekening Kas Gampong mulai bulan Oktober sampai pertengahan Desember 2015 dengan syarat gampong harus menyampaikan Laporan Realisasi Dana Tahap satu, yang menjadi kendala selama ini bahwa banyak gampong/Desa di Kabupaten Aceh Besar dalam menyampaikan laporan realisasi keuangan, sehingga dana tersebut terlambat ditransfer dari RKUD ke Rekening Kas Gampong.

Ditambahkannya, dana desa tahap III Kabupaten Aceh Besar ditransfer dari RKUN ke RKUD pada pertengahan bulan Desember 2015, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dengan kerja keras dapat juga mentransfer semua dana gampong Tahap III dari RKUD ke Rekening Kas Gampong. Dengan demikian, dana desa Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2015 semua sudah selesai ditransfer dari RKUD ke rekening kas gampong.

Selain itu, dana untuk desa juga bersumber 10% dari dana perimbangan Kabupaten Aceh Besar yaitu sebesar Rp.72.066.391.000. Dari total dana tersebut dibagi dalam 2 (dua) kategori, yaitu Belanja Aparatur dan Belanja Pembangunan. Namun untuk tahun ini, ADG Aceh Besar hampir seluruhnya terserap untuk belanja aparatur dalam rangka memenuhi amanat regulasi bahwa penghasilan aparatur gampong harus 70% dan 50% dari penghasilan keuchik. Pembagian Dana ADG dan penggunaannya diatur dalam Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2016.

Dijelaskannya, Kabupaten Aceh Besar juga sudah menganggarkan dana untuk gampong yang bersumber dari dana bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang pada tahun 2015 sebesar 4,6 milyar, dan pada tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 4.890.928.000.

“Kita patut berterima kasih kepada pemerintahan pusat yang begitu besar menaruh perhatiannya terhadap desa dengan menyelesaikan dana dari APBN yang setiap tahunnya terus mengalami kenaikan yang cukup signifikan,” tuturnya.

Pemkab Aceh Besar mengharapkan kepada seluruh kepala desa dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana desa supaya tahun 2016 ini dana yang akan ditransfer nantinya dapat dikelola sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan, dan terus-menerus perlu ditingkatkan SDM aparatur desa/gampong untuk mengelola dana desa secara baik, transparan dan akuntabel, sehingga dapat berpengaruh dalam upaya peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat desa/gampong.[DW]
Komentar

Tampilkan

Terkini