-->

6 Pengurus Kecamatan & 40 OKP Tolak Musda KNPI KE XII

21 Februari, 2016, 03.17 WIB Last Updated 2016-02-20T20:17:21Z
BANDA ACEH-  Sebanyak 6 (enam) dari 9 (sembilan)  Pengurus Kecamatan (PK) KNPI serta sekitar 40 OKP yang juga berada di wilayah Kota Banda Aceh menolak penyelenggaraan Musda XII yang mengatasnamakan KNPI Banda Aceh yang diselenggarakan di Asrama Haji, Minggu (20/2/2016).

“Pelaksanaan Musda kali ini tidak tidak sesuai dengan konstitusi karena mengacu pada kepengurusan Kongres Papua pada tanggal 24–28 Februari 2015 silam,” demikian dikatakan Pengurus PK Baiturahman sekaligus Kordinator PK se Kota Banda Aceh, Bambang Supriady melalui siaran persnya kepada redaksi lintasatjeh.com.

Lanjutnya, padahal sejatinya kongres tersebut telah dibatalkan dengan adanya hasil Kongres luar Biasa KNPI di  Jakarta ada tanggal 01 – 02 Juni 2015 silam yang dikuatkan dengan SK Kemenkumham Nomor AHU-0012488.AH.01.07 Tahun 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia tanggal 02 Februari 2016 dengan Fahd El Fouz A-Rafiq sebagai Ketua Umum dan Cupli Risman sebagai Sekretaris Jenderal.

Atas dasar itu maka 6 (enam) PK dari 9 (sembilan) PK di wilayah Kota Banda Aceh menolak penyelenggaraan Musda XII yang mengatasnamakan KNPI Banda Aceh dan memohon kepada Saudara Zikrullah Ibna sebagai Ketua KNPI Aceh hasil Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) KNPI Aceh tanggal 20 Januari untuk segera mengeluarkan mandat Carateker dalam rangka penyelenggaraan Musda Luar biasa (Musdalub) KNPI Kota Banda Aceh.

Adapun 6 PK yang menolak serta tidak hadir dalam Musda yang diselenggarakan di Asrama Haji tersebut antara lain PK Baiturrahman dengan Ketua Bambang Supriady, PK Kuta Alam dengan Ketua Irwan, PK Kutaraja dengan ketua M. Jeni Afriansyah, PK Meuraxa dengan Ketua Muhamaad Tahajjhd Subki, PK Ulee Kareng dengan Ketua M. Nasir dan PK Kuta Alam dengan ketua Ferry Afrianto S. 

“Selain dinilai tidak legitimate karena tidak didukung oleh lebih dari setengah PK yang ada di Banda Aceh, pelaksanaan Musda kali ini juga tidak dihadiri oleh lebih dari setengah OKP yang ada di Banda Aceh,” bebernya.

Masih kata dia, pelaksanaan Musda yang diselenggarakan di Asrama Haji hanya dihadiri oleh sekitar 20 (dua puluh) OKP. Padahal OKP yang berada di wilayah Banda Aceh yang telah diregister oleh KNPI ada sekitar 69 OKP.

“Lebih dari setengah OKP tidak hadir pada Musda kali ini dan menolak penyelenggaraan Musda yang dinilai melanggar Konstitusi dan Ad-art KNPI tersebut. 6 dari 9 PK pun tidak hadir pada Musda tersebut ,” imbuh Supriyady mengakhiri.

Di tempat terpisah, Ketua Benteng Muda Indonesia (BMI) Kota Banda Aceh, Teuku Harist Muzani juga menegaskan pernyataan yang sama bahwa penyelenggaraan Musda seharusnya berlandaskan konstitusi yang sah dan berlaku secara nasional. BMI sendiri adalah salah satu dari puluhan OKP lain di wilayah Kota Banda Aceh yang tidak menghadiri Musda di Asrama Haji tersebut.

“KNPI hasil Kongres Luar Biasa telah sah dan diakui pemerintah Republik Indonesia. Bahkan telah keluar SK Kemenkumham terbaru tanggal 02 Februari 2016 yang mengesahkan Perkumpulan Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia pimpinan Fahd A Rafiq,” terangnya.

SK Ini merupakan SK terbaru menggantikan SK yang lama tanggal 23 Oktober 2015. Dimana pada SK sebelumnya terdapat kesalahan frasa dari Perkumpulan KNPI Pemuda Indonesia menjadi berubah di SK terbaru yaitu “Perkumpulan Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia”.

Dari sini saja sebenarnya bisa dilihat. Apabila memang kepengurusan Fahd A Rafiq Ilegal sebagaimana sinyalemen beberapa kalangan selama ini, tidak mungkin kemudian Kemenkumham mengeluarkan SK kembali untuk KNPI hasil Kongres Jakarta bahkan hingga sampai dua kali. Dan dari segi bahasa hukum, telah jelas terang benderang bahwa KNPI hasil kongres Jakarta merupakan KNPI yang sah dan legal secara konstitusi KNPI serta kepengurusannya diakui oleh negara.

“Dengan demikian secara hukum dengan dikeluarkannya SK ini Kongres Papua dengan sendirinya batal demi hukum,” kata editor Buku KNPI Aceh dari masa ke masa ini.

Teuku Harist Juga menyatakan bahwa Pengurus KNPI Aceh Hasil Musdalub yang diketuai oleh Zikrullah Ibna, untuk segera mengeluarkan mandat Carateker dalam rangka penyelenggaraan Musda KNPI Banda Aceh yang sah dan legal secara konstitusi.

“Kita mohon kepada Ketua KNPI Aceh, saudara Zikrullah, untuk segera mengeluarkan mandat Carateker dan menyelenggarakan Musda Luar Biasa KNPI Kota Banda Aceh. Mayoritas OKP yang ada di Kota Banda Aceh taat pada konstitusi dan ingin agar adanya penyelenggaraan Musda yang bersih dan bebas politik uang,” pungkasnya.[Rls]
Komentar

Tampilkan

Terkini