BANDA
ACEH- Sebanyak 6
(enam) dari 9 (sembilan) Pengurus
Kecamatan (PK) KNPI serta sekitar 40 OKP yang juga berada di wilayah Kota Banda
Aceh menolak penyelenggaraan Musda XII yang mengatasnamakan KNPI Banda Aceh
yang diselenggarakan di Asrama Haji, Minggu (20/2/2016).
“Pelaksanaan Musda kali ini tidak tidak sesuai dengan
konstitusi karena mengacu pada kepengurusan Kongres Papua pada tanggal 24–28
Februari 2015 silam,” demikian dikatakan Pengurus PK Baiturahman sekaligus
Kordinator PK se Kota Banda Aceh, Bambang Supriady melalui siaran persnya
kepada redaksi lintasatjeh.com.
Lanjutnya, padahal sejatinya kongres tersebut telah
dibatalkan dengan adanya hasil Kongres luar Biasa KNPI di Jakarta ada tanggal 01 – 02 Juni 2015 silam
yang dikuatkan dengan SK Kemenkumham Nomor AHU-0012488.AH.01.07 Tahun 2016
tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Dewan Pengurus Pusat
Komite Nasional Pemuda Indonesia tanggal 02 Februari 2016 dengan Fahd El Fouz
A-Rafiq sebagai Ketua Umum dan Cupli Risman sebagai Sekretaris Jenderal.
Atas dasar itu maka 6 (enam) PK dari 9 (sembilan) PK
di wilayah Kota Banda Aceh menolak penyelenggaraan Musda XII yang
mengatasnamakan KNPI Banda Aceh dan memohon kepada Saudara Zikrullah Ibna
sebagai Ketua KNPI Aceh hasil Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) KNPI Aceh
tanggal 20 Januari untuk segera mengeluarkan mandat Carateker dalam rangka
penyelenggaraan Musda Luar biasa (Musdalub) KNPI Kota Banda Aceh.
Adapun 6 PK yang menolak serta tidak hadir dalam Musda
yang diselenggarakan di Asrama Haji tersebut antara lain PK Baiturrahman dengan
Ketua Bambang Supriady, PK Kuta Alam dengan Ketua Irwan, PK Kutaraja dengan
ketua M. Jeni Afriansyah, PK Meuraxa dengan Ketua Muhamaad Tahajjhd Subki, PK
Ulee Kareng dengan Ketua M. Nasir dan PK Kuta Alam dengan ketua Ferry Afrianto S.
“Selain dinilai tidak legitimate karena tidak didukung
oleh lebih dari setengah PK yang ada di Banda Aceh, pelaksanaan Musda kali ini
juga tidak dihadiri oleh lebih dari setengah OKP yang ada di Banda Aceh,” bebernya.
Masih kata dia, pelaksanaan Musda yang diselenggarakan
di Asrama Haji hanya dihadiri oleh sekitar 20 (dua puluh) OKP. Padahal OKP yang
berada di wilayah Banda Aceh yang telah diregister oleh KNPI ada sekitar 69
OKP.
“Lebih dari setengah OKP tidak hadir pada Musda kali
ini dan menolak penyelenggaraan Musda yang dinilai melanggar Konstitusi dan
Ad-art KNPI tersebut. 6 dari 9 PK pun tidak hadir pada Musda tersebut ,” imbuh
Supriyady mengakhiri.
Di tempat terpisah, Ketua Benteng Muda Indonesia (BMI)
Kota Banda Aceh, Teuku Harist Muzani juga menegaskan pernyataan yang sama bahwa
penyelenggaraan Musda seharusnya berlandaskan konstitusi yang sah dan berlaku
secara nasional. BMI sendiri adalah salah satu dari puluhan OKP lain di wilayah
Kota Banda Aceh yang tidak menghadiri Musda di Asrama Haji tersebut.
“KNPI hasil Kongres Luar Biasa telah sah dan diakui
pemerintah Republik Indonesia. Bahkan telah keluar SK Kemenkumham terbaru tanggal
02 Februari 2016 yang mengesahkan Perkumpulan Dewan Pengurus Pusat Komite
Nasional Pemuda Indonesia pimpinan Fahd A Rafiq,” terangnya.
SK Ini merupakan SK terbaru menggantikan SK yang lama
tanggal 23 Oktober 2015. Dimana pada SK sebelumnya terdapat kesalahan frasa
dari Perkumpulan KNPI Pemuda Indonesia menjadi berubah di SK terbaru yaitu
“Perkumpulan Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia”.
Dari sini saja sebenarnya bisa dilihat. Apabila memang
kepengurusan Fahd A Rafiq Ilegal sebagaimana sinyalemen beberapa kalangan
selama ini, tidak mungkin kemudian Kemenkumham mengeluarkan SK kembali untuk
KNPI hasil Kongres Jakarta bahkan hingga sampai dua kali. Dan dari segi bahasa
hukum, telah jelas terang benderang bahwa KNPI hasil kongres Jakarta merupakan
KNPI yang sah dan legal secara konstitusi KNPI serta kepengurusannya diakui
oleh negara.
“Dengan demikian secara hukum dengan dikeluarkannya SK
ini Kongres Papua dengan sendirinya batal demi hukum,” kata editor Buku KNPI
Aceh dari masa ke masa ini.
Teuku Harist Juga menyatakan bahwa Pengurus KNPI Aceh
Hasil Musdalub yang diketuai oleh Zikrullah Ibna, untuk segera mengeluarkan mandat
Carateker dalam rangka penyelenggaraan Musda KNPI Banda Aceh yang sah dan legal
secara konstitusi.
“Kita mohon kepada Ketua KNPI Aceh, saudara Zikrullah,
untuk segera mengeluarkan mandat Carateker dan menyelenggarakan Musda Luar
Biasa KNPI Kota Banda Aceh. Mayoritas OKP yang ada di Kota Banda Aceh taat pada
konstitusi dan ingin agar adanya penyelenggaraan Musda yang bersih dan bebas
politik uang,” pungkasnya.[Rls]