LHOKSUKON – Unit Pelaksana
Kecamatan (UPK), Kecamatan Seunuddon melaksanakan kegiatan pertanggungjawaban
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), 2015 di balai kecamatan
setempat Selasa (05/01/2016). Kegiatan tersebut menandakan bahwa PNPM telah
resmi menutup buku.
Sekretaris
Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Seunuddon, Zulkarnaini ST kepada media ini
mengatakan, penutupan PNPM ini dilakukan sekaligus dengan acara pengumuman
laporan pertanggungjawaban PNPM selama ini.
“PNPM untuk Seunuddon
telah resmi ditutup. Itu menandakan bahwa PNPM tidak ada sangkut paut lagi,
semua sudah selesai. Dalam agenda ini, kita (UPK) juga memaparkan laporan
pertanggungjawaban PNPM selama ini,” kata Zulkarnaini,
Selasa (05/1/2016) saat ditemui media di kantor camat setempat.
Zulkarnaini
menambahkan, meskipun PNPM telah ditutup, pada tahun 2016 mendatang ada program
baru pengganti PNPM yakni Pola Syariah. Sementara dana yang disediakan untuk
Program Pola Syariah tersebut yakni Rp.3.920.514.019 (3,9 Miliyar).
Ia
menjelaskan, ada perbedaan dalam pembiayaan kredit masyarakat antara Simpan
Pinjam Perempuan (SPP) dengan Pola Syariah. Pola Syariah merupakan program
simpan pinjam untuk kelompok masyarakat tanpa bunga sama sekali.
Sementara
SPP, lanjut Zulkarnaini, selama ini menyalurkan dana berupa kredit kepada
kelompok masyarakat yang minimal telah aktif satu tahun lamanya dengan sistem
pengembalian Jasa 12 persen untuk kelompok pemula dan kelompok lanjutan
disesuaikan dengan lamanya pengembalian dengan persentase 1 persen perbulannya
(maksimal 18 bulan).
“Pola Syariah kalau
kelompok pinjam 50juta, kembaliannya juga segitu, nggak ada bunga,”
ujar Zulkarnaini, seraya berharap kepada semua elemen masyarakat untuk
mendukung program tersebut guna memenuhi kebutuhan masyarakat untuk mengakses
atau mendapat jasa keuangan secara umum. [Jamal]