Ilustrasi. (Dok:LA) |
LHOKSUKON - Tiga pria berhasil dibekuk aparat kepolisian Satuan
Anti Narkoba Polres Aceh Utara dalam penggerebekan di sebuah rumah yang
terletak di Desa Singgah Mata, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara, Senin
(11/1/2016).
Kapolres
Aceh Utara AKBP Achmadi SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Mukhtar menyebutkan,
dari ketiganya petugas mengamankan barang bukti empat paket sabu senilai Rp 60
juta atau dengan berat 113,25 gram/brutto, empat unit handphone dan satu unit
timbangan.
Mereka
masing-masing berinisial M (30) warga Desa U Baro, Kecamatan Cot Girek, Aceh
Utara. R (39), warga Desa Pante Karya, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng,
Bireuen. Dan A (2), warga Desa Suka Rame, Kecamatan Makmur, Bireuen.
Penangkapan
tersebut, kata Mukhtar, berawal dari informasi masyarakat, yang bahwa kerap
terjadi transaksi narkoba disalah satu rumah tersebut. Kemudian pihaknya
menurunkan petugas untuk menggerebeknya.
Rumah
tersebut merupakan milik kerabat M, dan pada saat itu M sedang tinggal dirumah
tersebut. Kemudian datang R dan A dari Bireuen untuk menemui M untuk membeli
dua paket sabu senilai Rp 30 juta dengan berat 50 gram.
"Kini,
barang bukti bersama ketiga tersangka sudah kami amankan ke Polres guna
penyelidikan lebih lanjut. Sampai malam ini bahkan saya masih di lapangan untuk
perkembangan lebih lanjut," kata AKP Mukhtar. [red]