-->

Tiga Pemilik Sabu Senilai 60 Juta Dibekuk Aparat

11 Januari, 2016, 22.53 WIB Last Updated 2016-01-11T15:53:51Z
Ilustrasi. (Dok:LA)
LHOKSUKON - Tiga pria berhasil dibekuk aparat kepolisian Satuan Anti Narkoba Polres Aceh Utara dalam penggerebekan di sebuah rumah yang terletak di Desa Singgah Mata, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara, Senin (11/1/2016).

Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Mukhtar menyebutkan, dari ketiganya petugas mengamankan barang bukti empat paket sabu senilai Rp 60 juta atau dengan berat 113,25 gram/brutto, empat unit handphone dan satu unit timbangan.

Mereka masing-masing berinisial M (30) warga Desa U Baro, Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara. R (39), warga Desa Pante Karya, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Bireuen. Dan A (2), warga Desa Suka Rame, Kecamatan Makmur, Bireuen.

Penangkapan tersebut, kata Mukhtar, berawal dari informasi masyarakat, yang bahwa kerap terjadi transaksi narkoba disalah satu rumah tersebut. Kemudian pihaknya menurunkan petugas untuk menggerebeknya.

Rumah tersebut merupakan milik kerabat M, dan pada saat itu M sedang tinggal dirumah tersebut. Kemudian datang R dan A dari Bireuen untuk menemui M untuk membeli dua paket sabu senilai Rp 30 juta dengan berat 50 gram.

"Kini, barang bukti bersama ketiga tersangka sudah kami amankan ke Polres guna penyelidikan lebih lanjut. Sampai malam ini bahkan saya masih di lapangan untuk perkembangan lebih lanjut," kata AKP Mukhtar. [red]
Komentar

Tampilkan

Terkini