LHOKSUKON - Organisasi kemasyarakatan Tadzkiratul Ummah
menyatakan siap membantu Pemerintah Aceh dalam mensosialisasikan Syariat Islam di
Bumi Malikussaleh. Organisasi tempat bernaungnya para ulama ini berharap jangan
ada lagi pelanggaran-pelanggaran Syariat Islam di Aceh Utara.
Hal
itu disampaikan Ketua Ormas Islam Tadzkiratul Ummah, Tgk. H. Nurdin Usman didampingi
Sekretaris harian Tgk. Hanafi Anthaher, kepada wartawan seusai menyerahkan bundel
persyaratan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), di Kantor Badan Kesbangpol dan
Linmas Aceh Utara, di Jalan ExxonMobil Alue Drien Landeng, Kamis (21/1).
"Alhamdulillah,
ormas kami telah resmi didaftarkan di Kesbangpol, dan kedepan kami berharap
penegakan syariat Islam di Aceh Utara berjalan sebagaimana amanat Qanun,
Alquran dan Hadist," imbuhnya.
Lebih
lanjut Alumni Darul Ulum Tanoh Mirah mengatakan, ormas yang diketuainya selama
ini dikenal getol dalam berjihad dalam penegakan Syariat Islam di ibukota
Kabupaten Aceh Utara, dimana dalam mensosialisasikan hukum Islam di tengah-tengah
masyarakat Ormas ini sering menuai protes dan dituduh melanggar HAM
karena menggantikan kain sarung bagi wanita yang kedapatan dalam razia
menggunakan celana ketat bahkan terbuka aurat. maka organisasi ini kerap
berurusan dengan pihak penegak hukum.
Kabid
Hubungan Antar Lembaga Kesbangpol dan Linmas Aceh Utara, Hamdani, S.Ag mengaku
telah menerima bundel persyaratan SKT dari pimpinan Tadzkiiratul Ummah yang
diantar langsung ke ruangannya, Kamis sekitar pukul 10.15 WIB. Selanjutnya
berkas tersebut akan diverifikasi dan dalam waktu dekat segera kita turun ke lapangan
untuk pengecekan keberadaan kantor dan pengurus.
Jika
sudah memenuhi syarat sesuai undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas
maka kami tidak ada alasan untuk tidak menerbitkan SKT tersebut. [Rajali]