-->


 





Tadzkiratul Ummah: Jangan Ada Lagi Pelanggaran Syariat Islam di Aceh Utara

21 Januari, 2016, 18.30 WIB Last Updated 2016-01-21T11:30:31Z
LHOKSUKON - Organisasi kemasyarakatan Tadzkiratul Ummah menyatakan siap membantu Pemerintah Aceh dalam mensosialisasikan Syariat Islam di Bumi Malikussaleh. Organisasi tempat bernaungnya para ulama ini berharap jangan ada lagi pelanggaran-pelanggaran Syariat Islam di Aceh Utara.

Hal itu disampaikan Ketua Ormas Islam Tadzkiratul Ummah, Tgk. H. Nurdin Usman didampingi Sekretaris harian Tgk. Hanafi Anthaher, kepada wartawan seusai menyerahkan bundel persyaratan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), di Kantor Badan Kesbangpol dan Linmas Aceh Utara, di Jalan ExxonMobil Alue Drien Landeng, Kamis (21/1).

"Alhamdulillah, ormas kami telah resmi didaftarkan di Kesbangpol, dan kedepan kami berharap penegakan syariat Islam di Aceh Utara berjalan sebagaimana amanat Qanun, Alquran dan Hadist," imbuhnya.

Lebih lanjut Alumni Darul Ulum Tanoh Mirah mengatakan, ormas yang diketuainya selama ini dikenal getol dalam berjihad dalam penegakan Syariat Islam di ibukota Kabupaten Aceh Utara, dimana dalam mensosialisasikan hukum Islam di tengah-tengah masyarakat Ormas ini sering menuai protes dan  dituduh melanggar HAM karena menggantikan kain sarung bagi wanita yang kedapatan dalam razia menggunakan celana ketat  bahkan terbuka aurat. maka organisasi ini kerap berurusan dengan pihak penegak hukum.

Kabid Hubungan Antar Lembaga Kesbangpol dan Linmas Aceh Utara, Hamdani, S.Ag mengaku telah menerima bundel persyaratan SKT dari pimpinan Tadzkiiratul Ummah yang diantar langsung ke ruangannya, Kamis  sekitar pukul 10.15 WIB. Selanjutnya berkas tersebut akan diverifikasi dan dalam waktu dekat segera kita turun ke lapangan untuk pengecekan keberadaan kantor dan pengurus.

Jika sudah memenuhi syarat sesuai undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas maka kami tidak ada alasan untuk tidak menerbitkan SKT tersebut. [Rajali]
Komentar

Tampilkan

Terkini