IST |
LHOKSUKON - Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham)
Provinsi Aceh siap melaksanakan perintah atasannya terkait amnesty terhadap
seluruh anggota kelompok bersenjata Pimpinan Nurdin Ismail alias Din Minimi
yang saat ini ditahan di dua (Rumah Tahanan) jajaran Kanwilkum HAM Aceh,
masing-masing Lhoksukon Aceh Utara dan Idi Aceh Timur.
Sementara
Kakanwilkumham Aceh, Suwandi SH.,MH kepada wartawan mengatakan, hingga hari ini
persoalan rencana amnesty masih dalam pembahasan dan sedang dipelajari oleh
Presiden. Dan belum adanya instruksi ataupun arahan apapun dari Kementerian
Hukum dan HAM di Jakarta.
"Kalau
itukan tergantung dari Pemerintah Pusat, karena saat ini soal amnesty tersebut
masih sedang dibahas oleh Menkumham di bawah naungan Menkopolhukam. Kami siap
melaksanakan perintah jika amnesty sudah diturunkan,” kata Suwandi usai
mengunjungi lahan pembangunan Lapas di Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis (07/1).
Soal
amnesty menurut dia adalah kewenangan Presiden. Dan kalau memang nanti harus di
amnesty, sambung Suwandi, pihaknya tetap mengikuti perintah. “Nanti kan begitu
ada SK dari Presiden kemudian Menteri nanti langsung ke Kanwil, ya setelah itu
kita tunggu sajalah bagaimana kelanjutannya,” tambahnya.
Menurutnya,
ada sekitar 16 orang yang mengaku jaringan Din Minimi yang kini sedang
meringkuk di sel tahanan Rutan Lhoksukon. Dan itu menurutnya lagi, merupakan
perkara kriminal.
“Dan
pasti beda proses hukumannya nanti dengan amnesty yang diberikan presiden. Jadi
yang jelas kita masih menunggu kepastian dari Pusat, itu saja,” pungkas Suwandi
mengakhiri. [red]