-->

Soal Amnesti Din Minimi, Kakanwilkumham Aceh Siap Laksanakan Perintah Presiden

07 Januari, 2016, 19.33 WIB Last Updated 2016-01-07T12:34:08Z
IST
LHOKSUKON - Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Provinsi Aceh siap melaksanakan perintah atasannya terkait amnesty terhadap seluruh anggota kelompok bersenjata Pimpinan Nurdin Ismail alias Din Minimi yang saat ini ditahan di dua (Rumah Tahanan) jajaran Kanwilkum HAM Aceh, masing-masing Lhoksukon Aceh Utara dan Idi Aceh Timur.

Sementara Kakanwilkumham Aceh, Suwandi SH.,MH kepada wartawan mengatakan, hingga hari ini persoalan rencana amnesty masih dalam pembahasan dan sedang dipelajari oleh Presiden. Dan belum adanya instruksi ataupun arahan apapun dari Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.

"Kalau itukan tergantung dari Pemerintah Pusat, karena saat ini soal amnesty tersebut masih sedang dibahas oleh Menkumham di bawah naungan Menkopolhukam. Kami siap melaksanakan perintah jika amnesty sudah diturunkan,” kata Suwandi usai mengunjungi lahan pembangunan Lapas di Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis (07/1).

Soal amnesty menurut dia adalah kewenangan Presiden. Dan kalau memang nanti harus di amnesty, sambung Suwandi, pihaknya tetap mengikuti perintah. “Nanti kan begitu ada SK dari Presiden kemudian Menteri nanti langsung ke Kanwil, ya setelah itu kita tunggu sajalah bagaimana kelanjutannya,” tambahnya.

Menurutnya, ada sekitar 16 orang yang mengaku jaringan Din Minimi yang kini sedang meringkuk di sel tahanan Rutan Lhoksukon. Dan itu menurutnya lagi, merupakan perkara kriminal.

“Dan pasti beda proses hukumannya nanti dengan amnesty yang diberikan presiden. Jadi yang jelas kita masih menunggu kepastian dari Pusat, itu saja,” pungkas Suwandi mengakhiri. [red]
Komentar

Tampilkan

Terkini