-->

Sedang "On", Dua Pemakai Sabu Digelandang

07 Januari, 2016, 20.52 WIB Last Updated 2016-01-07T13:53:08Z
BB yang diamankan
LHOKSUKON - Dua tersangka pemakai sabu digelandang oleh polisi saat sedang "On" di sebuah kosan kawasan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (7/1/2016) sekitar pukul 14:15 WIB.

Kedua tersangka yaitu SH (54), dan MN (41) yang berstatus sebagai PNS di Dinas Kesehatan Aceh Utara kini sudah meringkuk di balik jeruji Mapolres Aceh Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi SIK melalui Kapolsek Iptu Hendra Gunawan Tanjung membenarkan penangkapan tersebut. Kata dia mereka ditangkap saat sedang memakai narkoba jenis sabu-sabu di kosan MN.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, selanjutnya Kapolsek bersama anggota Sat Narkoba Polres Aceh Utara langsung bergerak menuju TKP dan mengerebek rumah kosan tersebut. Walhasil, didapati kedua tersangka sedang "On".

Dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti berupa sebuah bong (alat hisap) dan sabu 4 paket kecil atau seberat 11,5 gram. [TIM]
Komentar

Tampilkan

Terkini