BB yang diamankan |
LHOKSUKON
- Dua
tersangka pemakai sabu digelandang oleh polisi saat sedang "On" di
sebuah kosan kawasan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (7/1/2016) sekitar
pukul 14:15 WIB.
Kedua tersangka yaitu SH (54), dan MN (41) yang berstatus sebagai PNS di Dinas Kesehatan Aceh Utara kini sudah meringkuk
di balik jeruji Mapolres Aceh Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Aceh Utara AKBP
Achmadi SIK melalui Kapolsek Iptu Hendra Gunawan Tanjung membenarkan penangkapan
tersebut. Kata dia mereka ditangkap saat sedang memakai narkoba jenis sabu-sabu
di kosan MN.
Penangkapan tersebut berawal
dari laporan masyarakat, selanjutnya Kapolsek bersama anggota Sat Narkoba Polres
Aceh Utara langsung bergerak menuju TKP dan mengerebek rumah kosan tersebut.
Walhasil, didapati kedua tersangka sedang "On".
Dari hasil penangkapan ditemukan
barang bukti berupa sebuah bong (alat hisap) dan sabu 4 paket kecil atau seberat
11,5 gram. [TIM]