PIDIE – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pidie memusnahkan
sebanyak 2,2 gram (2,2 Kg) narkoba jenis sabu-sabu di Mapolres setempat, Kamis
(21/1). Pemusnahan barang bukti sabu-sabu itu turut dihadiri Wakil Bupati Pidie
M. Irawan, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pidie,
Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Pidie, serta beberapa perwira Polri.
Barang
haram itu seberat 2,2 Kg itu dimusnahkan dengan tiga blender. Masing-masing
dilakukan oleh Waka Polres Pidie Kompol H. Nazaruddin MM, Wakil Bupati dan
Kepala BNNK Pidie yang disaksikan oleh Kajari dan Pengadilan Negeri serta
perwira Polri. Turut dihadirkan juga lima tersangka pengedar barang haram
tersebut.
Waka
Polres Kompol H. Nazaruddin didampingi Kasat Narkoba AKP Raja Arahap mengatakan,
kepada wartawan jenis sabu-sabu yang telah dimusnahkan itu merupakan hasil
penyitaan dari dua tersangka pengedar dan pemakai sabu-sabu yang ditangkap di
dua lokasi terpisah pada 23 Desember 2015 di Pidie.
Dua
tersangka pengedar sabu-sabu yang berhasil
disita dari dua tersangka tersebut mencapai 2,2 Kg, sedangkan keseluruhan
barang bukti sabu-sabu yang dimusnakan itu mencapai 2,2 sedangkan Ganja 20 Kg
gram sementara sisanya sudah disisihkan sebagai barang bukti untuk kepentingan
persidangan..
Ditambahkannya,
dua tersangka pengedar dan pemakai sabu-sabu tersebut merupakan jaringan antar
provinsi. Barang bukti sebesar 2,2 Kg yang berhasl disita dari dua tersangka
itu merupakan yang terbesar yang berhasil diungkap Polres Pidie dalam tahun
2015 yang lalu. [Rajali]