IST |
JAKARTA - Sebagai tindak lanjut peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun
2012 pasal 28 mengenai masa berlaku surat izin mengemudi (SIM), Kakorlantas
Polri kembali mengeluarkan surat pembaruan dari Nomor ST/271/II/2015
menjadi Nomor ST/2652/XII/2015 pada 18 Desember 2015.
Peraturan
baru resmi berlaku 1 Januari 2016.
Isi
dalam surat pembaruan tersebut mengatur mengenai masalah SIM.
Baik
dari cara perpanjang sampai pemberlakukan tiga jenis surat izin mengemudi
khusus motor yang dibagi dalam tiga golongan.
Isi Surat
Berikut
isi dari surat pembaruan Nomor ST/2652/XII/2015.
-
Berlaku mulai 1 Januari 2016 - Perpanjangan SIM dapat dilaksanakan sebelum
habis masa berlakunya dengan tenggang waktu 14 hari sebelum tanggal habis masa
berlaku.
-
SIM yang habis masa berlakunya, dapat diperpanjang tidak melebihi batas waktu 3
bulan terhitung sejak tanggal habis masa berlakunya.
Lewat
dari 3 bulan harus membuat seperti prosedur baru.
-
SIM C, C1 dan C2, Berlaku mulai 1 Mei 2016.
-
Korlantas Mabes Polri sudah mengklasifikasikan surat izin mengemudi (SIM) C
berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor. Nantinya SIM C akan terdiri dari tiga
jenis, yakni C, C1, dan C2.
Rencana
tersebut akan direalisasikan pada triwulan pertama 2016. Paling telat April.
3 Golongan SIM
-
Tiga golongan SIM C tersebut adalah,
-
SIM C, untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250cc
-
SIM C1, untuk sepeda motor berkapasitas 250-500cc
-
SIM C2, untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500cc keatas.
Penggantian
SIM C dengan golongan baru akan dimulai serentak Februari - April 2016.
[Tribunnews]