IST |
PADANG - Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri
Amsari mempertanyakan keabsahan pelantikan Ketua DPR RI, Ade Komaruddin. Sebab,
menurutnya pelantikan tersebut cacat secara hukum.
"(SK
kepengurusan) Agung sudah dicabut, Ical (Aburizal Bakrie) sudah jatuh tempo.
Artinya kepengurusan Golkar cacat hukum semua. Sehingga, Golkar kepengurusan
sekarang ini, tak sah mengajukan kadernya sebagai pimpinan DPR," katanya
di Kota Padang, Sumatra Barat, Selasa (12/1).
Ia
mengatakan apabila sebuah partai tidak sah secara hukum, maka seluruh hak dan
kewenangannya juga tidak sah. Sehingga menurutnya, Partai Golkar sudah
kehilangan kesempatan dan kewenangan mencalonkan kadernya sebagai Ketua DPR.
Bahkan, menurutnya, seluruh kader Partai Golkar di DPR RI cacat hukum.
"Karena
anggota DPR dan DPRD berasal dari partai. Partai adalah peserta Pemilu. Bukan
personal," jelasnya.
Feri
melanjutkan konflik DPR itu justru menyandra lembaga negara tersebut. Sebab,
dalam UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD, dijelaskan, penggantian anggota DPR berasal
dari partai yang sama.
"Bagaimana
jika partai tersebut bubar, dibubarkan atau kepengurusannya tidak sah,"
ujarnya.
Sehingga
menurutnya, kekosongan hukum dimaksud, perlu mendapatkan tafsiran dari Mahkamah
Konstitusi. Feri mengatakan, jika pengganti pimpinan DPR dipilih dari partai
lain, saat ini tidak ada norma hukumnya.
Dikhawatirkan,
pimpinan tersebut justru dianggap tidak sah. Ia menambahkan, Partai Golkar
harus secepatnya menyelesaikan konflik internal untuk selanjutnya mengajukan
kader sebagai pimpinan DPR.
"Pilihan
bagi DPR, ajukan tafsir ke MK atau revisi UU MD3," katanya lagi. [ROL]